2. Gibran bersedia mundur dari jabatan Wakil Presiden.
Subhan menilai, jika dua syarat itu dilakukan, maka sengketa bisa selesai tanpa harus ada proses hukum panjang. Tetapi bila tidak, ia siap melanjutkan perjuangannya di jalur hukum dan publikasi.
Tindakan Subhan ini justru menjadi titik untuk menegaskan bahwa pejabat publik harus memiliki tanggung jawab moral, bukan sekadar lolos secara administratif.
Dalam pandangannya, seorang pemimpin yang dihadapkan pada tudingan serius mengenai legalitas dokumen pendidikannya seharusnya memberi contoh dengan bersikap terbuka, meminta maaf bila perlu, dan mengundurkan diri demi menjaga martabat jabatan.
“Uang bisa dicari, tapi kejujuran dan tanggung jawab tak bisa dibeli,” katanya menegaskan.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini dilakukan demi kebaikan bangsa, agar masyarakat kembali percaya pada sistem demokrasi dan proses pemilihan umum.
Hingga kini, belum ada tanggapan langsung dari pihak Gibran Rakabuming. Namun, tim hukum Gibran menyatakan bahwa proposal perdamaian dari Subhan telah diterima dan masih akan dikaji lebih lanjut. Pihak istana maupun KPU belum memberikan pernyataan resmi mengenai syarat yang diajukan Subhan.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Pendidikan Gibran Dikuliti Profesor Kampus Ternama di Singapura: Kok Bisa Masuk MDIS?