Apa Itu PBG? Begini Cara Mengurus dan Biayanya, Ternyata Cuma 50 Pondok Pesantren yang Punya PBG

Ruth Meliana

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:07 WIB
Apa Itu PBG? Begini Cara Mengurus dan Biayanya, Ternyata Cuma 50 Pondok Pesantren yang Punya PBG
ilustrasi pondok pesantren yang tidak memiliki izin PBG (Google AI Studio)

Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan bahwa hanya ada sekitar 50 pondok pesantren (ponpes) di Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, izin PBG merupakan syarat wajib bagi setiap bangunan agar dinyatakan laik fungsi dan memenuhi standar keselamatan.

Pernyataan tersebut muncul setelah peristiwa ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan puluhan korban jiwa. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bangunan, terutama bagi lembaga pendidikan berbasis asrama.

Lantas, apa itu PBG, dan bagaimana cara mengurusnya? Intip biaya yang dibutuhkannya juga.

Apa Itu PBG?

ilustrasi pondok pesantren yang tidak memiliki izin PBG (Google AI Studio)
ilustrasi pondok pesantren yang tidak memiliki izin PBG (Google AI Studio)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen resmi yang menjadi izin pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Jika sebelumnya IMB lebih menitikberatkan pada izin pendirian fisik bangunan, PBG menekankan pada pemenuhan standar teknis dan fungsi bangunan yang aman, sehat, serta ramah lingkungan

Dengan kata lain, setiap gedung—baik rumah tinggal, kantor, hingga pondok pesantren—harus memiliki PBG sebagai bentuk legalitas dan jaminan keselamatan pengguna.

PBG juga menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen penting yang menandakan bahwa sebuah bangunan sudah boleh digunakan. Tanpa PBG dan SLF, bangunan dianggap belum memenuhi ketentuan tata ruang serta keselamatan konstruksi.

Bagi lembaga pendidikan seperti pondok pesantren, keberadaan PBG tak hanya sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, PBG berfungsi sebagai jaminan keselamatan santri dan tenaga pengajar di lingkungan pesantren.

baca juga

Dengan izin ini, risiko bangunan roboh atau kerusakan struktur dapat diminimalisasi karena seluruh tahap pembangunan sudah melewati verifikasi teknis dari pihak berwenang.

Bagaimana Cara Mengurus PBG?

ilustrasi pondok pesantren yang tidak memiliki izin PBG (Google AI Studio)
ilustrasi pondok pesantren yang tidak memiliki izin PBG (Google AI Studio)

Untuk mendapatkan PBG, Anda dapat mengajukan permohonan melalui sistem daring milik pemerintah daerah atau situs https://simbg.pu.go.id/. Berikut langkah-langkah pengurusannya secara umum.

  1. Masuk ke situs SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
    Buat akun dengan mengisi data diri lengkap, termasuk alamat bangunan, fungsi gedung, dan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Unggah dokumen persyaratan
    Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain bukti kepemilikan tanah, gambar rencana arsitektur, denah bangunan, dan surat pernyataan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
  3. Verifikasi dan pemeriksaan teknis
    Tim teknis dari Dinas Cipta Karya atau Dinas PU akan melakukan penilaian terhadap desain bangunan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan keselamatan, keandalan struktur, serta fungsi ruang.
  4. Pembayaran retribusi daerah
    Setelah diverifikasi, Anda akan menerima tagihan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
  5. Penerbitan dokumen PBG
    Jika seluruh tahapan terpenuhi dan dokumen dinyatakan lengkap, PBG akan diterbitkan secara resmi oleh pemerintah daerah. Dokumen ini dapat diunduh melalui akun SIMBG Anda.

Proses ini umumnya memakan waktu 14–30 hari kerja, tergantung pada kompleksitas bangunan dan kebijakan tiap pemerintah daerah. Untuk pondok pesantren atau lembaga pendidikan, koordinasi juga dapat dilakukan bersama Kementerian Agama (Kemenag) agar proses lebih terarah.

Berapa Biaya Mengurus PBG?

ilustrasi pondok pesantren yang tidak memiliki izin PBG (Google AI Studio)
ilustrasi pondok pesantren yang tidak memiliki izin PBG (Google AI Studio)

Biaya pengurusan PBG bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis bangunan. Berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota, retribusi dihitung dari luas bangunan, fungsi bangunan, serta nilai koefisien daerah.

Untuk rumah tinggal sederhana, biaya PBG bisa mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Sementara itu, untuk bangunan non-rumah tinggal seperti pesantren, sekolah, atau rumah sakit, biaya dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp20 juta, tergantung skala dan kompleksitas desain.

Pemerintah mendorong agar lembaga sosial dan keagamaan, termasuk pondok pesantren, dapat memperoleh keringanan atau subsidi retribusi melalui kerja sama lintas kementerian. Hal ini diharapkan mempercepat legalisasi bangunan pendidikan tanpa membebani pihak pengelola.

Dengan hanya 50 pondok pesantren di Indonesia yang memiliki izin PBG, data ini menjadi peringatan serius bagi lembaga pendidikan lain untuk segera melengkapi legalitas bangunannya. Kepemilikan PBG bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata menjaga keselamatan ribuan santri yang tinggal dan belajar di dalamnya.

Apabila Anda terlibat dalam pengelolaan lembaga pendidikan, pastikan bangunan Anda telah memenuhi ketentuan PBG agar operasional berjalan aman, sah, dan berkelanjutan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU

Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 07:31 WIB

Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi

Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 18:42 WIB

Viral Jejak Digital Ponpes Al Khoziny di Google Earth, Netizen: Bangunan Paling Gak Masuk Logika

Viral Jejak Digital Ponpes Al Khoziny di Google Earth, Netizen: Bangunan Paling Gak Masuk Logika

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 18:34 WIB

Terkini

Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas

Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:01 WIB

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:42 WIB

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:35 WIB

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:11 WIB

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:08 WIB

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:55 WIB

×