-
Menteri PU Dody Hanggodo menilai mayoritas pondok pesantren di Indonesia kondisinya terbelakang dari sisi bangunan, dan hanya sebagian kecil (seperti Ponpes Tebuireng) yang memiliki infrastruktur modern dan layak.
-
Data Kementerian PU menunjukkan dari 42.433 ponpes di Indonesia, hanya sekitar 51 pesantren yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang penting untuk menjamin kualitas struktur dan keamanan bangunan.
-
Menko PM A. Muhaimin Iskandar meminta seluruh ponpes yang sedang membangun untuk menghentikan sementara dan segera mengurus izin PBG yang dijamin gratis oleh Kementerian PU, sebagai langkah pencegahan agar insiden ambruknya bangunan tidak terulang.
Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menilai masih banyak bangunan pondok pesantren (ponpes) di Indonesia yang kondisinya memprihatinkan dan perlu perhatian serius dari pemerintah.
Ia menyebut hanya sebagian kecil ponpes yang memiliki infrastruktur modern dan layak, sementara mayoritas masih terbelakang dari sisi bangunan. Menurut Dody, Ponpes Tebuireng di Jombang, Jawa Timur, termasuk salah satu pesantren yang bisa dijadikan contoh memiliki bangunan baik.
"Mustinya ada lah, kayak misalnya (ponpes) Tebuireng. Memang ada pondok pesantren yang sangat modern dan memang bagus. Tapi kan cuma sebagian kecil. Sebagian besar kan terbelakang,” kata Dody saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Dody menanggapi pertanyaan soal adakah ponpes dengan kondisi bangunan baik yang bisa dijadikan contoh pembangunan pesantren aman dan berstandar.
Pernyataan itu juga muncul di tengah perhatian publik atas robohnya bangunan masjid di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pekan lalu.
Pernyataan Dody juga didukung dengan data Kementerian PU yang mencatat masih sangat sedikit ponpes yang memiliki izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dody menyebutkan kalau dari 42.433 ponpes di Indonesia hanya sekitar 51 pesantren yang telah memiliki izin PBG. Ponpes Al Khoziny yang masjidnya ambruk itu termasuk salah satu pesantren yang belum memiliki izin.
Menurut Dody, ada faktor ketidaktahuan dari pengurus ponpes sehingga tidak mengurus izin tersebut.
"Pesanten itu kan selalu dari santri untuk santri. Jadi mungkin mereka menganggap tidak perlu izin. Padahal izin itu cukup meyakinkan bahwa yang dibangun itu sesuai normanya, kualitas kolom, kualitas struktur, dan sebagainya," kata Dody.
Baca Juga: Cak Imin: Semua Pembangunan Pesantren Tanpa Izin Harus Dihentikan Sementara
Untuk mencegah insiden di Ponpes Al Khoziny tak terulang, pemerintah meminta pesantren yang sedang lakukan pembangunan agar dihentikan sementara.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan, setiap ponpes harus lebih dulu mengurus izin PBG sebelum membangun gedung.
"Semua proses pembangunan tanpa izin hentikan, hentikan dulu. Saya minta kepada seluruh pesantren-pesantren yang sedang membangun untuk menghentikan sementara karena harus izin," ujar Cak Imin dalam konferensi pers di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Selasa (7/10/225).
Cak Imin mengakui kalau banyak pesantren yang kerap kali ingin mempertahankan independensinya. Terlebih kebanyakan pesantren itu telah berusia lebih dari 100 tahun.
Meski begitu, dia menekankan bahwa izin PBG penting dimiliki karena diatur pula dalam Undang-Undang. Dia memastikan kalau pengurusan izin PBG itu akan dijamin gratis oleh Kementerian PU.