- Ammar Zoni kembali berurusan dengan pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan narkotika.
- Ia terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
- Berikut adalah rentetan kasus narkoba yang pernah menjerat Ammar Zoni.
Seolah tak kapok, hanya dua bulan setelah dinyatakan bebas, bintang sinetron Anak Jalanan itu kembali dibekuk oleh pihak kepolisian.
Ammar Zoni ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain 4 paket sabu seberat total 4,6 gram, 1 paket daun ganja seberat 1,32 gram, alat isap, dan kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, serta 1 unit ponsel.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut 12 tahun penjara.
4. Terlibat Peredaran Narkoba dari Balik Rutan
Sudah mendekati masa bebas, Ammar Zoni kembali harus berhadapan dengan hukum. Kali ini karena terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba.
Kabar ini terungkap dari unggahan Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2025.
JPU Kejari Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih dan Polres Metro Jakarta Pusat sebagai bagian dari tahap dua proses hukum.
Tersangka yang diserahkan adalah MAA alias AZ yang tak lain adalah Ammar Zoni, bersama dengan sejumlah tersangka lainnya.
Baca Juga: Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan Karupam Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," bunyi pernyataan dalam unggahan tersebut.
Perbuatan para tersangka dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis atau publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," demikian pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.