Rentetan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Kembali Terjerat untuk Keempat Kalinya di Penjara

Nur Khotimah, Dita Alvinasari

Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:59 WIB
Rentetan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Kembali Terjerat untuk Keempat Kalinya di Penjara
Ammar Zoni (Instagram)
baca 10 detik
  • Ammar Zoni kembali berurusan dengan pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan narkotika.
  • Ia terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
  • Berikut adalah rentetan kasus narkoba yang pernah menjerat Ammar Zoni.

Suara.com - Kabar menggejutkan datang dari Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Ia kembali berurusan dengan pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Kabar ini terungkap dari unggahan Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang mempublikasikan informasi mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti.

Salah satu tersangka yang disebutkan dalam unggahan tersebut adalah Ammar Zoni, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Berikut adalah rentetan kasus narkoba yang pernah menjerat Ammar Zoni.

Potret Transformasi Ammar Zoni (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
Potret Transformasi Ammar Zoni (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

1. Penangkapan Pertama pada 2017

Ammar Zoni pertama kali ditangkap terkait kasus narkoba pada 7 Juli 2017. Saat itu, ia ditangkap bersama dua orang lainnya di sebuah kompleks perumahan di Depok.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya ganja, lintingan rokok, alat hisap (bong), dan tujuh plastik kecil yang diduga bekas tempat sabu.

Ammar Zoni mengaku telah mengonsumsi narkoba selama setahun. Ia menggunakan ganja dan sabu dengan alasan untuk mencari kesenangan.

Mantan suami Irish Bella ini kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.

baca juga

2. Kembali Ditangkap pada 2023

Sekitar enam tahun setelah kasus pertamanya, pada 2023 Ammar Zoni kembali ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan.

Bapak dua anak ini dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 April 2023 malam di kawasan Sentul, Bogor.

Polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu dan menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka bersama seorang sopir berinisial M dan temannya berinisial R.

Ammar Zoni kemudian divonis hukuman penjara selama tujuh bulan. Setelah menjalani masa hukuman, ia dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

3. Belum Genap Dua Bulan Bebas, Ditangkap Lagi

Seolah tak kapok, hanya dua bulan setelah dinyatakan bebas, bintang sinetron Anak Jalanan itu kembali dibekuk oleh pihak kepolisian.

Ammar Zoni ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain 4 paket sabu seberat total 4,6 gram, 1 paket daun ganja seberat 1,32 gram, alat isap, dan kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, serta 1 unit ponsel.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut 12 tahun penjara.

4. Terlibat Peredaran Narkoba dari Balik Rutan

Sudah mendekati masa bebas, Ammar Zoni kembali harus berhadapan dengan hukum. Kali ini karena terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba.

Kabar ini terungkap dari unggahan Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2025.

JPU Kejari Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih dan Polres Metro Jakarta Pusat sebagai bagian dari tahap dua proses hukum.

Tersangka yang diserahkan adalah MAA alias AZ yang tak lain adalah Ammar Zoni, bersama dengan sejumlah tersangka lainnya.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan Karupam Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," bunyi pernyataan dalam unggahan tersebut.

Perbuatan para tersangka dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis atau publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," demikian pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara

Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara

Entertainment | Kamis, 09 Oktober 2025 | 10:49 WIB

Ammar Zoni Dikabarkan Bakal Langsung Menikah Usai Bebas, Dokter Kamelia: Cari Uang Dulu

Ammar Zoni Dikabarkan Bakal Langsung Menikah Usai Bebas, Dokter Kamelia: Cari Uang Dulu

Entertainment | Kamis, 25 September 2025 | 15:12 WIB

Kantongi Akta Cerai, Ammar Zoni Siap Nikah Lagi Usai Bebas dari Penjara

Kantongi Akta Cerai, Ammar Zoni Siap Nikah Lagi Usai Bebas dari Penjara

Entertainment | Kamis, 25 September 2025 | 11:24 WIB

Terkini

4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan

4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:43 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:31 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pemula, Cocok buat Jogging Santai

4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pemula, Cocok buat Jogging Santai

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:29 WIB

5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan

5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:10 WIB

Gaya Hidup dan Pengalaman Bersantap Jadi Kunci, Industri Kuliner Indonesia Diprediksi Terus Tumbuh

Gaya Hidup dan Pengalaman Bersantap Jadi Kunci, Industri Kuliner Indonesia Diprediksi Terus Tumbuh

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:28 WIB

Doa Hari Pertama Masuk Sekolah, Amalkan agar Diberi Kelancaran dan Kemudahan

Doa Hari Pertama Masuk Sekolah, Amalkan agar Diberi Kelancaran dan Kemudahan

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:50 WIB

Harga Rp9 Ribuan, Apakah Liquid Foundation Viva Tahan Lama? Cek Review Pengguna

Harga Rp9 Ribuan, Apakah Liquid Foundation Viva Tahan Lama? Cek Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

2 Pilihan Sunscreen Sariayu, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli dan Harganya

2 Pilihan Sunscreen Sariayu, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli dan Harganya

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:07 WIB

Wardah Lite Skin Filter Cushion untuk Kulit Apa? Simak Klaim dan Review Penggunanya

Wardah Lite Skin Filter Cushion untuk Kulit Apa? Simak Klaim dan Review Penggunanya

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:28 WIB

Tips Memilih Sepatu Sekolah yang Tahan Lama dan Gak Gampang Rusak

Tips Memilih Sepatu Sekolah yang Tahan Lama dan Gak Gampang Rusak

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:10 WIB

×