Viral 'Surat Izin Menstruasi', Begini Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan di Indonesia

Nur Khotimah

Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:56 WIB
Viral 'Surat Izin Menstruasi', Begini Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan di Indonesia
ilustrasi menstruasi (freepik.com/freepik)
baca 10 detik
  • Belakangan, netizen di media sosial dihebohkan dengan foto Surat Izin Menstruasi yang terpasang di beberapa billboad di wilayah Jakarta.
  • Tentu ini menjadi topik yang menarik di kalangan netizen, banyak yang jadi membahas soal cuti haid di Indonesia.
  • Berikut ulasan tentang aturan cuti haid bagi pekerja perempuan di Indonesia.

Suara.com - Di media sosial X (dulu Twitter) viral penampakan Surat Izin Menstruasi yang terpasang di billboard di berbagai wilayah Jakarta. Ini merupakan kampanye dari salah satu merek pembalut.

"Lagi jalan nemu billboard Surat Izin Menstruasi — langsung /dheg. Girlboss juga butuh dingertiin pas menstruasi cuy," tulis akun X @senjatanuklir menyertakan foto billboard Surat Izin Menstruasi.

Banyaknya unggahan terkait ini membuat kata kunci "Surat Izin Menstruasi" masuk ke jajaran trending topic di X pada hari Kamis, 9 Oktober 2025.

Banyak netizen, khususnya perempuan, yang tersentuh dengan adanya kampanye ini. Tak sedikit juga netizen yang menyinggung soal cuti haid atau menstruasi bagi pekerja perempuan di Indonesia.

"Sebenarnya udah ada aturannya, tinggal perusahaan mau jalani atau enggak. Kalo kantorku nurut negara jadi 2 hari menstruasi boleh cuti, cuti haid namanya. Cuma butuh isi form dan ttd saat masuk kerja," tulis netizen.

"Emang udah ada peraturannya kalau menstruasi hari pertama-kedua itu boleh ngajuin cuti," sahut yang lain. "Di kantorku dulu sih ada aturan ini, izin 2 hari untuk menstruasi. Semuanya balik lagi ke perusahaan mau menerapkan atau tidak," tandas yang lain.

Lantas, seperti apa peraturan cuti haid bagi pekerja perempuan di Indonesia? Merangkum Hukum Online, berikut ulasan lengkapnya.

Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan Indonesia

Pekerja perempuan di Indonesia memiliki hak cuti haid yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 81 ayat (1), jika mereka merasa sakit saat haid dan memberi tahu pengusaha, mereka "tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid." Jadi cuti haid berlaku selama 2 hari.

baca juga

Meskipun begitu, pelaksanaan cuti haid tidak otomatis berlaku tanpa ketentuan tambahan. Pasal 81 ayat (2) menyebut bahwa aturan teknis cuti haid diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berikut bunyi Pasal 81 UU Ketenagakerjaan tentang cuti haid bagi pekerja perempuan di Indonesia:

Pasal 1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Pasal 2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selama mengambil cuti haid sesuai aturan, pekerja perempuan tetap berhak menerima upah penuh untuk hari tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa upah tidak boleh dipotong bagi pekerja perempuan yang sakit dalam dua hari masa haidnya.

Sayangnya, praktik implementasi aturan ini masih jauh dari ideal. Beberapa perusahaan mempersulit akses cuti haid dengan mensyaratkan surat keterangan dokter atau mengecualikannya dalam kontrak kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mengetahui Ciri Perusahaan yang Memperhatikan Kesetaraan Hak dan Work Life Balance

Cara Mengetahui Ciri Perusahaan yang Memperhatikan Kesetaraan Hak dan Work Life Balance

Lifestyle | Kamis, 25 Juli 2024 | 13:16 WIB

Cuti 6 Bulan Pada UU KIA Resmi Disahkan, JMS Pertanyakan Implementasinya Pada Buruh Perempuan: 3 Bulan Saja Sulit

Cuti 6 Bulan Pada UU KIA Resmi Disahkan, JMS Pertanyakan Implementasinya Pada Buruh Perempuan: 3 Bulan Saja Sulit

Lifestyle | Minggu, 30 Juni 2024 | 07:13 WIB

Pro Kontra Cuti Melahirkan 6 Bulan: Apindo Buka Suara!

Pro Kontra Cuti Melahirkan 6 Bulan: Apindo Buka Suara!

Lifestyle | Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:57 WIB

Terkini

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 07:10 WIB

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB

Mobile Suit Gundam RG XARX-ZERO Tayang April 2027, Hadirkan Dunia Baru

Mobile Suit Gundam RG XARX-ZERO Tayang April 2027, Hadirkan Dunia Baru

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 06:41 WIB

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:40 WIB

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

News | Rabu, 16 September 2026 | 06:25 WIB

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

×