Karyawan One Month Notice Apakah Dapat THR? Cek Aturan Terbarunya di Sini

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:12 WIB
Karyawan One Month Notice Apakah Dapat THR? Cek Aturan Terbarunya di Sini
one month notice apakah dapat thr/Unsplash

Suara.com - Pemberian THR pada karyawan atau pekerja menjadi salah satu alokasi rutin yang dimiliki perusahaan menjelang hari raya, umumnya Idul Fitri. Namun demikian karyawan dengan posisi one month notice apakah dapat THR?

One month notice adalah posisi ketika karyawan mengajukan pengunduran diri. Secara praktis, status karyawan masih berlaku aktif pada periode ini sebab perusahaan juga masih memiliki kewajiban membayarkan upah kepadanya.

Namun hal ini menjadi diskusi menarik karena karyawan yang berada pada posisi one month notice hampir dipastikan akan keluar dari perusahaan, dan tidak lagi memiliki hak setelah periode tersebut berakhir.

Posisi One Month Notice dan THR

Secara umum, karyawan yang mengajukan one month notice atau pengunduran diri masih berhak mendapatkan tunjangan hari raya. Namun demikian terdapat kondisi yang harus dipenuhi jika kompensasi ini ingin didapatkan.

Kondisi utamanya adalah bahwa hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, dalam kebanyakan kasus, THR. Karyawan tetap atau status PKWTT wajib memiliki masa kerja minimal 1 bulan terus menerus atau lebih untuk mendapatkan THR ini.

Pada konteks karyawan kontrak atau PKWT, jika kontrak kerjanya habis sebelum lebaran maka aturan 30 hari atau one month notice ini umumnya tidak diberlakukan. Agar mendapatkan THR untuk status ini biasanya diperlukan waktu kerja yang melewati hari raya.

Regulasi yang Menjadi Acuan Kondisi Tersebut

Beberapa regulasi resmi kemudian menjadi acuan atas kondisi ini.

Pada karyawan tetap atau PKWTT, regulasi yang menjadi jangkar adalah Permenaker No.6/2026. Jika seseorang mengundurkan diri dan hari terakhir kerja jatuh dalam, 30 hari sebelum lebaran, maka THR wajib dibayar secara penuh atau proporsional, tergantung masa kerja yang dimiliki oleh karyawan tersebut.

Pada konteks karyawan kontrak atau PKWTT, acuannya ada pada Pasal 7 Ayat 3 Permenaker No.6/1016. Karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum hari raya biasanya tidak mendapatkan THR, kecuali diatur dengan ketentuan lain dalam kontrak yang telah disepakati bersama.

baca juga

Sebagai catatan, tanggal pengunduran diri yang dijadikan acuan adalah hari terakhir ketika hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan resmi berakhir. Bukan tanggal ketika pertama kali surat pengunduran diri diajukan atau one month notice dimulai.

Ketentuan Pajak untuk THR yang Diterima

Pada aturan terkini, tunjangan hari raya yang diterima memiliki kewajiban pajak yakni PPh 21. Hal ini mengacu pada sedikitnya tiga ketentuan baku yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  • PER-16/PJ/2016, menyebutkan THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur yang tetap dikenakan pajak PPh 21.
  • PP No.58 Tahun 2023, menyebutkan aturan tarif pemotongan PPh 21 terbaru.
  • PMK No.168 Tahun 2023, menyebutkan aturan dan petunjuk teknis pemotongan dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata atau TER.

Pemberlakuan aturan terbaru, yakni skema TER, ditujukan untuk menyederhanakan perhitungan, membuat potongan lebih proporsional, dan mencerminkan penghasilan tahunan sebenarnya. Namun karena THR menambah penghasilan dalam satu bulan, potongan pajak yang dikenakan akan tetap terasa lebih besar dibandingkan dengan bulan biasa.

Misalnya saja dalam konteks penghasilan bulanan ada pada angka Rp5,000,000, dan THR yang diterima Rp5,000,000. Pegawai ini memiliki status menikah tanpa tanggungan atau kategori K/0, maka perhitungannya adalah:

K/0 dalam aturan terbaru masuk dalam Kategori A, untuk penghasilan Rp9,650,001 - Rp10,050,000 dikenakan tarif efektif 2%. Maka pajak yang dikenakan adalah Rp2% x Rp10,000,000 = Rp200,000.

Maka pada bulan tersebut PPh 21 yang dipotong sebesar Rp200,000 dan penghasilan bersih yang diterima adalah Rp9,800,000.

Itu tadi penjelasan tentang one month notice apakah dapat THR atau tidak mengacu pada regulasi terbaru, semoga bermanfaat.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Hidup Naik Saat Ramadan, Siasat Atur Keuangan Biar Nggak Boncos

Biaya Hidup Naik Saat Ramadan, Siasat Atur Keuangan Biar Nggak Boncos

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:55 WIB

Apakah Kerja 2 Bulan Dapat THR? Simak Penjelasan dan Perhitungannya

Apakah Kerja 2 Bulan Dapat THR? Simak Penjelasan dan Perhitungannya

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:10 WIB

THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Aturannya

THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Aturannya

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 10:16 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×