Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba di Rutan: Apa Ancaman Hukuman Berat dan Sanksi Khusus yang Menanti?

Agatha Vidya Nariswari, Rosiana Chozanah

Kamis, 09 Oktober 2025 | 19:09 WIB
Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba di Rutan: Apa Ancaman Hukuman Berat dan Sanksi Khusus yang Menanti?
Ammar Zoni (Instagram)
baca 10 detik
  • Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya, kali ini saat masih menjalani hukuman di Rutan Salemba.

  • Ia dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman minimal enam tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

  • Berdasarkan ketentuan hukum, narapidana yang terbukti melakukan transaksi narkotika di dalam Lapas akan dikenai sanksi berat.

Suara.com - Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya. Hal mengejutkan, kasus terbaru ini terjadi saat ia masih menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di balik jeruji besi.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni dan menemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas ilegal tersebut.

Mantan suami Irish Bella itu kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman minimal enam tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

Harapan bebas pada Desember 2025 pun dipastikan pupus, menyusul pelimpahan tahap dua ke kejaksaan dan persiapan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kelebihan Zangi aplikasi Pilihan Ammar Zoni untuk Bisnis Narkoba (Instagram)
Kelebihan Zangi aplikasi Pilihan Ammar Zoni untuk Bisnis Narkoba (Instagram)

Sanksi Narapidana Jadi Pengedar di Rutan

Berdasarkan jurnal Preferensi Hukum yang ditulis oleh I Made Dwi Payana, transaksi narkotika di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) memang marak terjadi dan termasuk ke dalam tindak pidana khusus.

Artinya, hakim dapat memutus dua pidana pokok sekaligus dengan hukuman badan dan denda. Hukuman badan berupa pidana tertentu sesuai putusan pengadilan maksimal 20 tahun dan paling lambat 5 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

Sementara itu, denda yang dijatuhkan paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

baca juga

Penegakan hukum terhadap narapidana yang terbukti melakukan transaksi narkotika di dalam Lapas akan dikenai sanksi berat.

Narapidana tersebut akan dimasukkan ke dalam register khusus, dijatuhi status register F, dan seluruh haknya dicabut, termasuk hak atas asimilasi, remisi, cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, serta cuti menjelang bebas.

Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sanksi tersebut akan diterapkan berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Setiap unsur yang terbukti dilanggar akan menjadi dasar penentuan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba, DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan Lapas: Sudah Berulang!

Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba, DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan Lapas: Sudah Berulang!

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 18:26 WIB

Sebelum Terciduk Kasus Narkoba, Ammar Zoni Sempat Urus Pernikahan

Sebelum Terciduk Kasus Narkoba, Ammar Zoni Sempat Urus Pernikahan

Entertainment | Kamis, 09 Oktober 2025 | 18:23 WIB

Makin Liar usai 4 Kali Ditangkap, Jejak Sinte dan Sabu 'Dagangan' Ammar Zoni di Penjara!

Makin Liar usai 4 Kali Ditangkap, Jejak Sinte dan Sabu 'Dagangan' Ammar Zoni di Penjara!

Entertainment | Kamis, 09 Oktober 2025 | 18:17 WIB

Terkini

Regulasi Produk Tembakau Diperketat, Konsumen Pilih Berhenti atau Cari Alternatif?

Regulasi Produk Tembakau Diperketat, Konsumen Pilih Berhenti atau Cari Alternatif?

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:51 WIB

Shin Tae-yong Waspadai Java United, Ada Eks Persija yang Bisa Jadi Ancaman

Shin Tae-yong Waspadai Java United, Ada Eks Persija yang Bisa Jadi Ancaman

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:50 WIB

Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa

Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 14:49 WIB

Antrean BBM Mengular di Sejumlah Daerah, Waspada Efek Domino Harga Sembako Naik

Antrean BBM Mengular di Sejumlah Daerah, Waspada Efek Domino Harga Sembako Naik

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:49 WIB

Fitch Pertahankan Rating INA di BBB, Outlook Masih Negatif

Fitch Pertahankan Rating INA di BBB, Outlook Masih Negatif

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:48 WIB

Rumus Keliling Trapesium, Lengkap dengan Contoh Soal

Rumus Keliling Trapesium, Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 14:46 WIB

Kondisi Terkini Jay Idzes Usai Terancam Gagal Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Kondisi Terkini Jay Idzes Usai Terancam Gagal Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 14:41 WIB

7 Perbedaan Helm Modular dan Helm Full Face yang Perlu Diketahui Pengendara Motor

7 Perbedaan Helm Modular dan Helm Full Face yang Perlu Diketahui Pengendara Motor

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:41 WIB

TNI Perkuat Pengamanan dan Buru Kelompok OPM Pembunuh Sopir di Wamena

TNI Perkuat Pengamanan dan Buru Kelompok OPM Pembunuh Sopir di Wamena

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:40 WIB

Hasil Ekshumasi Sutrimo Sudah Keluar, Polda Metro Jaya Segera Umumkan Minggu Ini!

Hasil Ekshumasi Sutrimo Sudah Keluar, Polda Metro Jaya Segera Umumkan Minggu Ini!

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:40 WIB

×