8 Fakta Aplikasi Zangi, Dipakai Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Penjara

Ruth Meliana | Suara.com

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 18:58 WIB
8 Fakta Aplikasi Zangi, Dipakai Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Penjara
Ammar Zoni dalam jumpa pers kebebasannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

7. Fitur keamanan tambahan

Zangi memiliki fitur seperti pesan otomatis terhapus setelah dibaca dan kemampuan tetap berjalan meski jaringan internet lemah.

8. Tersedia gratis di berbagai platform

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui App Store (iOS) maupun Play Store (Android).

Awal Terungkapnya Kasus Peredaran Narkoba

Ammar Zoni [YouTube]
Ammar Zoni [YouTube]

Kasus peredaran narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) terungkap setelah petugas mendapati aktivitas mencurigakan dari beberapa narapidana, termasuk Ammar Zoni.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa Ammar diduga ikut berperan dalam peredaran narkoba bersama lima tahanan lain dari balik jeruji.

Kecurigaan muncul ketika Karupam Rutan Salemba melihat sejumlah penghuni sel sering melakukan interaksi tertutup dan menunjukkan perilaku tidak biasa. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu serta tembakau sintetis (sinte) yang disembunyikan di atap kamar tahanan.

Hasil penyidikan menunjukkan Ammar tidak bertindak langsung sebagai pengedar, melainkan sebagai penampung atau tempat penyimpanan narkoba yang dikirim dari luar sebelum disalurkan kepada tahanan lain.

Barang haram tersebut dikirim ke dalam rutan oleh seseorang bernama Andre, yang kini masih buron (DPO). Proses penyaluran dilakukan oleh kurir bernama Asep, yang sudah berhasil ditangkap bersama lima pelaku lainnya.

Usai ditemukan barang bukti, Ammar Zoni dan lima tahanan lainnya langsung diamankan. Mereka masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Selanjutnya, para tersangka diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kejari Jakpus menegaskan bahwa Ammar Zoni diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik Rutan Salemba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Dengan pasal-pasal ini, Ammar terancam hukuman minimal enam tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, disertai denda sampai Rp10 miliar.

Karena dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, kasus ini memiliki unsur pemberatan. Jika tuduhan terbukti benar, hukuman seumur hidup dapat dijatuhkan kepada Ammar.

Ternyata Ini Bukan Kali Pertama! 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Penjara Bukannya Tobat, Ammar Zoni Malah Jadi Bandar Narkoba!

Masuk Penjara Bukannya Tobat, Ammar Zoni Malah Jadi Bandar Narkoba!

Your Say | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:02 WIB

Keluarga Ammar Zoni Menjerit Kecewa, Aditya Zoni: Maunya Gimana Lagi Sih!

Keluarga Ammar Zoni Menjerit Kecewa, Aditya Zoni: Maunya Gimana Lagi Sih!

Entertainment | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:42 WIB

Bukan Kabar Baru, Isu Ammar Zoni Jadi Bandar Narkoba Sudah Terendus Sejak Februari 2025

Bukan Kabar Baru, Isu Ammar Zoni Jadi Bandar Narkoba Sudah Terendus Sejak Februari 2025

Entertainment | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:41 WIB

Terkini

Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?

Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:09 WIB

5 Moisturizer Murah tapi Bagus untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu

5 Moisturizer Murah tapi Bagus untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:07 WIB

Apakah Ada Bedak SPF yang Murah? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp20 Ribuan

Apakah Ada Bedak SPF yang Murah? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:51 WIB

Dari Desa di Pulau Obi, Rumah Belajar Ini Jadi Ruang Bermain, Membaca, dan Menumbuhkan Harapan

Dari Desa di Pulau Obi, Rumah Belajar Ini Jadi Ruang Bermain, Membaca, dan Menumbuhkan Harapan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:27 WIB

5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya

5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:11 WIB

Apakah Istri Selingkuh Wajib Diceraikan? Begini Hukumnya Menurut Islam

Apakah Istri Selingkuh Wajib Diceraikan? Begini Hukumnya Menurut Islam

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:04 WIB

Promo JSM Alfamart 8-10 Mei 2026: Diskon Deterjen, Skincare, hingga Popok Mulai Rp6 Ribuan

Promo JSM Alfamart 8-10 Mei 2026: Diskon Deterjen, Skincare, hingga Popok Mulai Rp6 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:36 WIB

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Hempas Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Hempas Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:34 WIB

Panduan Memilih Serum Pencerah Wardah Sesuai Masalah Kulit Spesifik, Ini 5 Rekomendasinya

Panduan Memilih Serum Pencerah Wardah Sesuai Masalah Kulit Spesifik, Ini 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:33 WIB

Apa Itu Pewarna Merah K10? Bahan yang Bikin Eyeshadow Madame Gie Ditarik BPOM

Apa Itu Pewarna Merah K10? Bahan yang Bikin Eyeshadow Madame Gie Ditarik BPOM

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:26 WIB