8 Fakta Aplikasi Zangi, Dipakai Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Penjara

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 18:58 WIB
8 Fakta Aplikasi Zangi, Dipakai Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Penjara
Ammar Zoni dalam jumpa pers kebebasannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

7. Fitur keamanan tambahan

Zangi memiliki fitur seperti pesan otomatis terhapus setelah dibaca dan kemampuan tetap berjalan meski jaringan internet lemah.

8. Tersedia gratis di berbagai platform

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui App Store (iOS) maupun Play Store (Android).

Awal Terungkapnya Kasus Peredaran Narkoba

Ammar Zoni [YouTube]
Ammar Zoni [YouTube]

Kasus peredaran narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) terungkap setelah petugas mendapati aktivitas mencurigakan dari beberapa narapidana, termasuk Ammar Zoni.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa Ammar diduga ikut berperan dalam peredaran narkoba bersama lima tahanan lain dari balik jeruji.

Kecurigaan muncul ketika Karupam Rutan Salemba melihat sejumlah penghuni sel sering melakukan interaksi tertutup dan menunjukkan perilaku tidak biasa. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu serta tembakau sintetis (sinte) yang disembunyikan di atap kamar tahanan.

Hasil penyidikan menunjukkan Ammar tidak bertindak langsung sebagai pengedar, melainkan sebagai penampung atau tempat penyimpanan narkoba yang dikirim dari luar sebelum disalurkan kepada tahanan lain.

Baca Juga: Masuk Penjara Bukannya Tobat, Ammar Zoni Malah Jadi Bandar Narkoba!

Barang haram tersebut dikirim ke dalam rutan oleh seseorang bernama Andre, yang kini masih buron (DPO). Proses penyaluran dilakukan oleh kurir bernama Asep, yang sudah berhasil ditangkap bersama lima pelaku lainnya.

Usai ditemukan barang bukti, Ammar Zoni dan lima tahanan lainnya langsung diamankan. Mereka masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Selanjutnya, para tersangka diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kejari Jakpus menegaskan bahwa Ammar Zoni diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik Rutan Salemba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Dengan pasal-pasal ini, Ammar terancam hukuman minimal enam tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, disertai denda sampai Rp10 miliar.

Karena dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, kasus ini memiliki unsur pemberatan. Jika tuduhan terbukti benar, hukuman seumur hidup dapat dijatuhkan kepada Ammar.

Ternyata Ini Bukan Kali Pertama! 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI