Suara.com - Sejak lama, Nusakambangan dikenal sebagai sebuah pulau yang menjadi mimpi buruk untuk para pesakitan. Terpidana pada kasus-kasus berat ditempatkan di pulau ini, pada fasilitas lapas yang berbeda. Lalu sebenarnya Nusakambangan untuk napi apa?
Pulau Nusakambangan sendiri banyak dibahas setelah Ammar Zoni dipindahkan ke fasilitas ini. Dirinya dianggap masuk ke kategori narapidana dengan risiko tinggi, sehingga memerlukan pengamanan yang jauh lebih ketat dibandingkan dengan fasilitas sebelumnya.
Dibangun pada tahun 1908 lalu, kini pulau tersebut memiliki sederet fasilitas lapas yang dibedakan menurut kategori keketatan penjagaannya.
Ammar Zoni masuk dalam lapas kategori super maximum security, tingkatan tertinggi yang ada di Nusakambangan.
Kriteria Napi yang Masuk Nusakambangan
Jika berbicara mengenai narapidana yang ditahan di Nusakambangan, mungkin tidak ada kriteria spesifik yang diberikan. Penilaian dilakukan oleh negara melalui lembaga terkait untuk menentukan apakah seseorang layak ditempatkan di pulau dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia tersebut.
Apabila melihat ke belakang, cukup banyak nama-nama penjahat besar yang pernah menghuni fasilitas lapas di Nusakambangan.
Mulai dari penjahat teroris dan pemboman, kemudian kejahatan serius seperti yang dilakukan Tommy Soeharto, hingga kejahatan lain yang dinilai dilakukan oleh orang-orang sangat berbahaya.
Sebenarnya jika dibandingkan dengan apa yang dilakukan Ammar Zoni, kejahatan yang dilakukan terpidana sebelumnya jauh lebih parah. Terlebih Ammar diketahui masih berstatus sebagai tersangka, dan belum dijatuhi hukuman.
Baca Juga: Ammar Zoni Ditantang Ajukan JC, Perannya Bisa Bongkar Bandar Narkoba Kakap Kalangan Artis?
Meski demikian berdasarkan penilaian yang dilakukan dirinya ternyata wajib mendapatkan pengamanan yang jauh lebih ketat, sehingga tidak ada kejahatan lain yang terjadi setelah kasus pengedaran narkoba di dalam lapas tempatnya ditahan sebelumnya.
11 Lapas yang Beroperasi di Nusakambangan
Hingga saat ini, terdapat total 11 lapas yang beroperasi di Pulau Nusakambangan. Daftarnya adalah sebagai berikut:
- Lapas pengamanan super maksimum, Lapas Batu, Lapas Karang Anyar, dan Lapas Pasir Putih
- Lapas pengamanan maksimum, Lapas Besi, Lapas Ngaseman, Lapas Gladagan, dan Lapas Narkotika
- Lapas medium, Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning
- Lapas minimum, Lapas Terbuka dan Lapas Nirbaya
Mengacu pada beberapa data yang dapat ditemukan secara online, terdapat lebih dari 3,000 penghuni pada kesebelas lapas tersebut.
Kasus yang menimpa masing-masing narapidana juga berbeda, mulai dari kasus pembunuhan, narkoba, terorisme, dan kejahatan luar biasa lain yang membuat pelakunya mendapatkan predikat sangat berbahaya dan harus ditempatkan di area yang aman.
Rencana Pembangunan Lapas Baru