Sanksi tersebut bersifat sementara sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut yang akan dilakukan secara tertutup oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UNUD. Hal itu sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Kontributor : Trias Rohmadoni