- Himpunan Mahasiswa Sosiologi (HIMASOS) Universitas Udayana menuntut kampus menindak tegas mahasiswa yang melontarkan komentar nir-empati setelah meninggalnya Timothy Anugerah Saputra.
- Enam mahasiswa telah meminta maaf secara terbuka, namun publik tetap menuntut sanksi berat.
- FISIP Unud merekomendasikan hukuman akademik sementara berupa nilai D untuk semua mata kuliah, sambil menunggu hasil penyelidikan Satgas PPK.
Suara.com - Himpunan Mahasiswa Sosiologi (HIMASOS) Universitas Udayana mengeluarkan pernyataan sikap keras, mendesak pihak fakultas dan universitas untuk menindak tegas tanpa kompromi para mahasiswa yang melontarkan ucapan nir-empati dan keji pasca-tragedi tewasnya Timothy Anugerah Saputra.
Dalam pernyataan resminya yang diunggah di akun Instagram @himasosudayana, mereka menuntut agar Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Universitas Udayana segera memproses para pelaku untuk memberikan efek jera.
"HIMASOS menuntut agar Fakultas FISIP dan Satgas PPK Universitas Udayana segera mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap mahasiswa yang terlibat dalam ucapan nir-empati," tulis HIMASOS dalam pernyataan resminya.
"Tindakan ini wajib diproses tuntas sesuai peraturan universitas dan harus memberikan efek jera yang nyata," imbuhnya.
Organisasi mahasiswa ini menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan etika di internal kampus hingga keadilan bagi almarhum dan keluarganya ditegakkan.
Dalam pernyataannya, mereka juga meluruskan spekulasi dan hoaks yang beredar di publik. Mengacu pada klarifikasi resmi Universitas Udayana, HIMASOS menegaskan bahwa rentetan komentar keji dan perundungan verbal yang viral tersebut bukanlah penyebab Timothy mengakhiri hidupnya.
"Hal ini dikarenakan ucapan tersebut terjadi SETELAH Almarhum meninggal dunia," tegasnya.
Meskipun terjadi setelah kematian, HIMASOS memandang tindakan tersebut sebagai pelanggaran etika akademik yang fundamental dan bentuk kekerasan verbal yang mencederai martabat almarhum serta memperkeruh suasana duka keluarga.
Sebagai penutup, HIMASOS menyerukan agar tragedi ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh civitas akademika untuk mengubah ketidakpedulian menjadi kepedulian.
Baca Juga: Sempat Diungkap Doktif, dr Richard Lee Ungkap Alasan Sebenarnya Dikeluarkan dari Universitas Udayana
Mereka mendorong universitas untuk memperkuat program kesehatan mental dan literasi digital, serta memastikan kampus menjadi ruang yang aman, berempati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
"Mari kita hormati Almarhum dengan menumbuhkan kepekaan sosial, bukan dengan kebisingan tanpa etika," tutup pernyataan tersebut.
Minta Maaf
Setelah kasus perundungan ini mencuat, enam mahasiswa yang terlibat menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya secara terbuka di media sosial. Keenam mahasiswa tersebut di antaranya:
- Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud angkatan 2022
- Maria Victoria Viyata Mayos, mahasiswa FISIP angkatan 2023 sekaligus Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra
- Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, mahasiswa FISIP sekaligus Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Himapol FISIP Unud
- Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, mahasiswa FISIP 2025 sekaligus Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra
- Vito Simanungkalit, mahasiswa FISIP Unud 2025 sekaligus Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra
- Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa FISIP angkatan 2023 sekaligus Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Unud.
Dalam pernyataannya, mereka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum, pihak kampus, serta masyarakat. Namun, permintaan maaf itu memunculkan reaksi beragam. Banyak dari warganet menuntut agar keenamnya diproses hukum secara tegas.
Sanksi Akademik