Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis? Gugatan Terbaru Sandra Dewi Jadi Sorotan

Ruth Meliana

Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:29 WIB
Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis? Gugatan Terbaru Sandra Dewi Jadi Sorotan
Harvey Moeis dan Sandra Dewi [Instagram]
baca 10 detik
  • Sandra Dewi berniat meminta kembali aset-aset mewahnya yang dirampas negara.
  • Oleh sebab itu, istri Harvey Moeis ini mengajukan gugatan perampasan aset terhadap Kejagung.
  • Harvey Moeis sendiri memang terseret dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Suara.com - Sandra Dewi resmi mengajukan gugatan perampasan aset terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Artinya, istri Harvey Moeis ini berniat meminta kembali aset-aset mewahnya yang sudah dirampas oleh negara.

Sebagai informasi, Harvey Moeis terseret dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, yaitu pengelolaan timah ilegal di PT Timah Tbk. Lantas, berapa triliun korupsi suami Sandra Dewi?

Jumlah Korupsi Harvey Moeis

Kolase foto Harvey Moeis dan hitung-hitungan warganet soal hukuman penjara kasus korupsi. [Instagram/@sisiterang.official ; Kejaksaan Agung]
Kolase foto Harvey Moeis dan hitung-hitungan warganet soal hukuman penjara kasus korupsi. [Instagram/@sisiterang.official ; Kejaksaan Agung]

Nominal korupsi Harvey Moeis dihitung dari total kerugian negara. Pada awalnya, kerugian negara akibat korupsi ini awalnya dihitung sebesar Rp 271 triliun.

Namun, kerugian tersebut direvisi menjadi Rp 300 triliun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, ada sumber yang menyebut angkanya mencapai Rp 310,6 triliun.

Perhitungan ini mencakup kerugian ekologis, ekonomi, dan restorasi lingkungan.

Harvey Moeis sendiri sempat mempertanyakan asal-usul angka kerugian negara tetapi pengadilan mengonfirmasinya sebagai dasar vonis.

Angka Rp300 triliun setara dengan anggaran infrastruktur nasional selama bertahun-tahun. Maka, tak heran kasus ini menjadi salah satu korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Latar Belakang Kasus Korupsi Harvey Moeis

baca juga
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]

Harvey Moeis ditangkap pada Maret 2024 sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Bapak 2 anak ini diduga berperan sebagai perantara antara perusahaan swasta dan PT Timah untuk kegiatan penambangan ilegal.

Kasus ini melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.

Menurut Kejagung, korupsi ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekonomi yang masif, dengan praktik seperti penyewaan peralatan dan pembelian timah ilegal.

Vonis Harvey Moeis: Diperberat Menjadi 20 Tahun

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]

Pada Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Vonis ini dianggap ringan oleh banyak pihak, mengingat skala kerugian negara. Hakim menyatakan Harvey terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Namun, vonis ini menuai kritik karena dianggap tidak sebanding dengan dampaknya.

Pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara. Uang pengganti juga naik menjadi Rp 420 miliar.

Putusan ini didasari bukti tambahan tentang peran Harvey dalam jaringan korupsi yang lebih luas. Kerugian negara tetap diakui Rp 300 triliun, dengan rincian kerusakan lingkungan sebagai komponen utama.

Gugatan Terbaru Sandra Dewi

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram)
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram)

Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, awalnya diperiksa sebagai saksi pada April 2024. Kejagung menyita aset mewah miliknya, termasuk mobil Rolls Royce dan jet pribadi, karena diduga berasal dari hasil korupsi.

Namun, Sandra membantah keterlibatannya. Ia menyatakan tidak tahu-menahu soal bisnis suaminya. Pemeriksaan ini memperluas penyelidikan ke sumber pendapatan Sandra.

Pada Oktober 2025, Sandra Dewi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Kejagung. Ia meminta pengembalian aset pribadi seperti tas branded Hermes, mobil Mini Cooper hadiah ulang tahun, dan barang mewah lainnya.

Alasannya, aset tersebut dibeli sebelum kasus timah dan berdasarkan perjanjian pisah harta sejak 2016. Gugatan ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai upaya melawan penyitaan negara.

Terkait gugatan Sandra Dewi, Kejagung menyatakan tidak ambil pusing. Menurut Kejagung, langkah Sandra Dewi merupakan hak hukum yang sah.

Nantinya, Kejagung akan menjawab di persidangan, dengan bukti bahwa aset tersebut terkait hasil korupsi. Adapun sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi akan berlangsung pada Oktober 2025, dengan kesaksian ahli pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Serahkan 6 Smelter Harvey Moeis Cs ke PT Timah, Kondisi Sandra Dewi Bikin Penasaran

Prabowo Serahkan 6 Smelter Harvey Moeis Cs ke PT Timah, Kondisi Sandra Dewi Bikin Penasaran

Entertainment | Selasa, 07 Oktober 2025 | 07:38 WIB

Kasasi Suami Sandra Dewi Ditolak Hakim, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Bui

Kasasi Suami Sandra Dewi Ditolak Hakim, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Bui

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 14:55 WIB

Siapa Marcella Santoso? Tersangka Kasus Suap Rp60 M, Eks Pengacara Harvey Moeis

Siapa Marcella Santoso? Tersangka Kasus Suap Rp60 M, Eks Pengacara Harvey Moeis

Lifestyle | Selasa, 15 April 2025 | 14:55 WIB

Terkini

Kasus Dugaan Korupsi 93 Honorer RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut Menyusul Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi 93 Honorer RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut Menyusul Jadi Tersangka

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:20 WIB

IHT Dapat Gangguan Lagi dari Aturan Larangan Tambahan Perisa

IHT Dapat Gangguan Lagi dari Aturan Larangan Tambahan Perisa

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Terima Tim Gabungan Perumus UU Satu Data Indonesia di Istana, Ini Sederet Arahan Tegas Prabowo

Terima Tim Gabungan Perumus UU Satu Data Indonesia di Istana, Ini Sederet Arahan Tegas Prabowo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Wamensos Agus Jabo Dukung Wartawan Udin Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Wamensos Agus Jabo Dukung Wartawan Udin Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Wamen Ekraf Dorong UMKM Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Masuk Pasar Global

Wamen Ekraf Dorong UMKM Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Masuk Pasar Global

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Amran Minta Masyarakat Laporkan Beras SPHP Oplosan Lewat WhatApp

Amran Minta Masyarakat Laporkan Beras SPHP Oplosan Lewat WhatApp

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda

Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:13 WIB

SMGR Kaji Rencana Buyback Saham, Dana Masih Rahasia

SMGR Kaji Rencana Buyback Saham, Dana Masih Rahasia

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:12 WIB

Jas Hujan Ponco vs Setelan, Lebih Baik Pilih yang Mana?

Jas Hujan Ponco vs Setelan, Lebih Baik Pilih yang Mana?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Skincare yang Paling Dibutuhkan di Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Awet Muda dan Bebas Kerutan

Skincare yang Paling Dibutuhkan di Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Awet Muda dan Bebas Kerutan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:10 WIB

×