Apakah Repacking Diperbolehkan Menurut Undang-Undang?
Repacking tidak dilarang, tetapi ada batasan hukum yang harus dipatuhi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pelaku usaha tidak boleh mengemas ulang produk bermerek tanpa izin dari pemilik merek.
Jika dilakukan, bisa dianggap pelanggaran merek dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang praktik yang menyesatkan atau merugikan pembeli.
Mengubah informasi penting pada label, seperti komposisi atau tanggal kedaluwarsa, termasuk dalam kategori penipuan konsumen.
Dengan kata lain, repacking baru bisa disebut legal jika dilakukan secara transparan dan dengan izin yang sah.
Tips Repacking yang Aman
Agar tidak tersandung masalah hukum seperti kasus Bake n Grind, pelaku usaha perlu memahami cara repacking yang aman dan benar, yaitu:
Baca Juga: Tips Aman Memilih Bakery, Biar Gak Ketipu Oknum Nakal yang Ngaku-Ngaku Gluten Free
1. Gunakan Produk tanpa Merek Resmi
Produk curah atau tanpa merek resmi boleh dikemas ulang dengan merek sendiri, asalkan memenuhi izin edar seperti BPOM, PIRT, atau sertifikasi halal.
2. Dapatkan Izin dari Pemilik Merek Asli
Jika ingin menjual ulang produk bermerek dengan kemasan baru, pastikan sudah ada izin tertulis dari pemilik merek.
3. Jangan Ubah Informasi Penting
Komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan keterangan alergi harus tetap sesuai produk aslinya. Mengubah atau menambah klaim palsu seperti "gluten free" tanpa dasar ilmiah jelas dilarang.