Apa Itu Repacking? Diduga Modus Owner Bake n Grind Kelabui Pembeli dengan Klaim Gluten Free Palsu

Husna Rahmayunita Suara.Com
Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:25 WIB
Apa Itu Repacking? Diduga Modus Owner Bake n Grind Kelabui Pembeli dengan Klaim Gluten Free Palsu
Ilustrasi roti (freepik)

Suara.com - Kasus toko roti Bake n Grind kini menjadi sorotan publik setelah klaim produk "gluten free" yang mereka jual ternyata diduga palsu karena menggunakan sistem repacking ilegal.

Praktik ini membuat banyak konsumen merasa tertipu dan memicu protes dari sesama pelaku usaha bakery. Lantas, apa itu repacking?

Kasus ini bermula ketika anak Felicia Elizabeth mengalami reaksi alergi setelah mengonsumsi produk Bake n Grind yang diklaim bebas gluten.

Ia pun melakukan tes laboratorium mandiri, dan hasilnya menunjukkan bahwa produk tersebut positif mengandung gluten.

Tak berhenti di situ, Elizabeth juga menemukan kejanggalan lain, yaitu kemasan produk Bake n Grind terlihat sangat mirip dengan produk dari toko lain.

produk roti dari Bake n Grind yang viral jual roti gluten free palsu [kolase ist]
produk roti dari Bake n Grind yang viral jual roti gluten free palsu [kolase ist]

Hal ini memunculkan dugaan bahwa toko tersebut melakukan repacking alias pengemasan ulang dari produk lain, namun dengan menambahkan klaim palsu seperti gluten free, dairy free, sugar free, bahkan mengandung stevia.

Kecurigaan ini makin kuat setelah salah satu netizen menemukan kemiripan antara selai Bake n Grind dan produk Goldenfil, salah satu merek selai populer di Indonesia.

Ada beberapa bakery lain yang turut buka suara usai produknya ketahuan dijual ulang Bake n Grind dengan klaim palsu seperti Mrs. Duck, Kukiko Cookies dan Donatooze

Untuk mengetahui lebih jelas terkait sistem repacking, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Tips Aman Memilih Bakery, Biar Gak Ketipu Oknum Nakal yang Ngaku-Ngaku Gluten Free

Apa Itu Repacking?

Secara sederhana, repacking adalah proses mengemas ulang produk dari kemasan asli ke kemasan baru.

Tujuannya bisa bermacam-macam, mulai dari menyesuaikan ukuran agar lebih terjangkau, mempercantik tampilan kemasan, hingga efisiensi distribusi.

Praktik ini banyak dilakukan oleh pelaku usaha kecil, misalnya mengemas ulang camilan kiloan ke dalam kemasan kecil, atau menjual ulang kopi bubuk dalam desain kemasan yang lebih menarik.

Selama dilakukan dengan jujur dan tanpa mengubah isi atau klaim produk, repacking tidak menjadi masalah.

Namun, jika repacking dilakukan untuk mengelabui pembeli, seperti menambahkan klaim palsu, mengubah komposisi, atau menyamarkan merek asli, praktik ini bisa membahayakan konsumen dan masuk ranah pelanggaran hukum.

Apakah Repacking Diperbolehkan Menurut Undang-Undang?

Repacking tidak dilarang, tetapi ada batasan hukum yang harus dipatuhi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pelaku usaha tidak boleh mengemas ulang produk bermerek tanpa izin dari pemilik merek.

Jika dilakukan, bisa dianggap pelanggaran merek dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang praktik yang menyesatkan atau merugikan pembeli.

Mengubah informasi penting pada label, seperti komposisi atau tanggal kedaluwarsa, termasuk dalam kategori penipuan konsumen.

Dengan kata lain, repacking baru bisa disebut legal jika dilakukan secara transparan dan dengan izin yang sah.

Tips Repacking yang Aman

Agar tidak tersandung masalah hukum seperti kasus Bake n Grind, pelaku usaha perlu memahami cara repacking yang aman dan benar, yaitu:

1. Gunakan Produk tanpa Merek Resmi

Produk curah atau tanpa merek resmi boleh dikemas ulang dengan merek sendiri, asalkan memenuhi izin edar seperti BPOM, PIRT, atau sertifikasi halal.

2. Dapatkan Izin dari Pemilik Merek Asli

Jika ingin menjual ulang produk bermerek dengan kemasan baru, pastikan sudah ada izin tertulis dari pemilik merek.

3. Jangan Ubah Informasi Penting

Komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan keterangan alergi harus tetap sesuai produk aslinya. Mengubah atau menambah klaim palsu seperti "gluten free" tanpa dasar ilmiah jelas dilarang.

4. Hindari Meniru Merek Lain

Jangan membuat kemasan atau logo yang mirip dengan merek terkenal karena bisa dianggap pemalsuan produk.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI