- Haji Reguler jumlah kuota 203.320 dengan rincian Jemaah Murni (201.585), Petugas Haji Daerah/PHD (1.050) dan Pembimbing KBIHU (685).
- Haji Khusus jumlah kuota 17.680.
Untuk penyelenggaraan haji khusus, pemerintah juga mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (BPIHK) yang bersumber dari Nilai Manfaat dan setoran jemaah, yaitu sebesar Rp7.229.419.000. Angka ini mencakup komponen perlindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Kontributor : Trias Rohmadoni