5 Fakta Penahanan Direktur Mecimapro, Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 17:38 WIB
5 Fakta Penahanan Direktur Mecimapro, Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE
Fakta Kasus Direktur Mecimapro Ditangkap (Instagram/indonesia.summit)

Suara.com - Salah satu promotor besar konser K-Pop di Indonesia, PT Melani Citra Permata (Mecimapro), terseret kasus hukum serius. Direktur perusahaan tersebut, Fransiska Dwi Melani, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana konser TWICE oleh Polda Metro Jaya.

Kasus ini menjadi sorotan besar karena Mecimapro dikenal sebagai promotor yang kerap mendatangkan artis Korea ternama seperti NCT, SEVENTEEN, dan DAY6. Penangkapan Fransiska membuat publik mempertanyakan pengelolaan dana di balik konser-konser besar yang mereka gelar.

Fakta Kasus Direktur Mecimapro Ditangkap

Berikut 5 fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE oleh Direktur Mecimapro.

1. Kasus Berawal dari Investasi untuk Konser TWICE

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). PT MIB diketahui menanamkan dana investasi besar untuk mendukung penyelenggaraan konser TWICE "READY TO BE" di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.

Namun, setelah konser berlangsung, pihak MIB mengklaim tidak mendapatkan pengembalian dana maupun keuntungan yang dijanjikan. Mereka pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

2. Direktur Mecimapro Resmi Jadi Tersangka

Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan Fransiska Dwi Melani, Direktur Mecimapro, sebagai tersangka pada Oktober 2025.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa dana investasi yang diterima tidak disalurkan sepenuhnya untuk keperluan konser.

Fransiska kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik menyebut sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli guna memperkuat berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Kasus ini disangkakan menggunakan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan/atau Pasal 378 KUHP (penipuan) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

3. Kerugian Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Pihak PT MIB mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah akibat kerja sama yang gagal ini. Dana investasi yang seharusnya digunakan untuk operasional konser, logistik, dan pembagian hasil justru tidak pernah dikembalikan.

Keterangan dari kuasa hukum pelapor menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat klarifikasi dan somasi ke Mecimapro, namun tidak mendapatkan tanggapan. Akibatnya, laporan pidana menjadi satu-satunya jalan hukum yang ditempuh.

Kasus ini juga memunculkan spekulasi publik soal transparansi pengelolaan dana konser besar di Indonesia, terutama di industri K-Pop yang bernilai tinggi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI