Penjelasan Resmi Kemnaker soal Nasib BSU November 2025, Cair atau Tidak?

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 05 November 2025 | 14:00 WIB
Penjelasan Resmi Kemnaker soal Nasib BSU November 2025, Cair atau Tidak?
BSU November 2025 cair atau tidak?. (BSU)

Suara.com - Memasuki bulan November 2025, banyak masyarakat mulai mempertanyakan apakah Batuan Subsidi Upah (BSU) bulan ini akan cair atau tidak.

Bagi Anda yang belum tahu, BSU adalah bantuan yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu. Normalnya, BSU akan disalurkan sebesar Rp600.000 per dua bulan.

Pada tahun 2025 ini, pencairan telah dilakukan di bulan Juni dan Agustus. Lantas, apakah BSU akan kembali cair di bulan sebelas ini? Simak informasi berikut untuk jawabannya.

BSU November 2025 Cair atau Tidak?

Ilustrasi subsidi pekerja (Pexels)
Ilustrasi BSU (Pexels)

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama dua bulan, yakni pada Juni dan Juli.

Proses penyaluran bantuan tersebut telah dimulai sejak awal Juni dan berlangsung hingga Agustus 2025.

Sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh wilayah Indonesia tercatat telah menerima program bantuan subsidi upah tersebut. Distribusi BSU dilakukan secara bertahap sejak awal Juni dan berakhir pada Agustus 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa program BSU tidak dilanjutkan atau dengan kata lain tidak ada pencairan untuk tahap kedua.

Program bantuan dari pemerintah tersebut telah sepenuhnya disalurkan kepada sekitar 15 juta penerima di seluruh Indonesia.

"Saya ingin menegaskan bahwa BSU tahap dua tidak ada," ujar Yassierli sebagaimana dikutip pada Rabu, 5 November 2025.

Baca Juga: Apakah Karyawan Kena PHK Dapat BSU 2025? Simak Ketentuannya

Sebelumnya, Yassierli juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pelaksanaan BSU tahap kedua. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan lanjutan program tersebut tidak benar.

"BSU yang telah disalurkan hanya untuk periode Juni hingga Juli. Sampai saat ini, belum ada perubahan ataupun instruksi baru dari Presiden terkait pelaksanaan BSU selanjutnya," jelasnya.

Syarat Menjadi Penerima BSU

Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Selain itu, bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penerima BSU merupakan pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja/Buruh.

Agar dapat memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan tersebut, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi BSU Kemnaker atau aplikasi Pospay.

Proses pengecekan ini hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, dengan panduan sebagai berikut.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Anda bisa mengetahui status penerimaan BSU secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, laman Kemnaker, atau aplikasi JMO. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti.

1. Cek BSU Melalui Kemnaker

Anda cukup menyiapkan NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email. Pastikan data yang Anda masukkan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.

Melalui laman ini, Anda bisa mengetahui apakah berhak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp600.000 per orang.

Langkah-langkahnya:

  1. Buka tautan https://bsu.kemnaker.go.id/
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu pengecekan
  3. Masukkan nomor NIK Anda
  4. Isi kode keamanan yang tersedia
  5. Klik tombol "Cek Status"

2. Cek BSU Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Selain laman Kemnaker, Anda juga dapat memeriksa status penerima BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda menyiapkan NIK KTP dan data identitas lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta email.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Klik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
  3. Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"
  4. Isi seluruh kolom data diri (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email)
  5. Pastikan semua data yang Anda isi sesuai dengan identitas asli
  6. Klik tombol "Lanjutkan"
  7. Akan muncul pemberitahuan terkait status pencairan dana BSU, apakah sudah cair atau belum

3. Cek BSU Melalui Aplikasi JMO

Selain melalui website, Anda juga dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel. Cara ini lebih praktis karena dapat dilakukan kapan saja.

Langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi JMO di ponsel Anda
  2. Buat akun dengan menggunakan NIK KTP dan nomor telepon aktif
  3. Setelah akun berhasil dibuat, lakukan login
  4. Gulir ke bawah hingga menemukan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  5. Masukkan data pribadi seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  6. Klik tombol "Lanjutkan" untuk melihat status penerimaan Anda

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI