- UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) kini memberikan konsekuensi pidana serius bagi praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur negara.
- Pasal 402 KUHP mengancam pidana hingga empat tahun enam bulan bagi yang melanggar penghalang perkawinan sah.
- Pelaku yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya dapat terancam hukuman penjara hingga enam tahun berdasarkan KUHP baru.
Suara.com - Praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah kini bukan lagi sekadar urusan administratif atau pelanggaran norma agama semata.
Di bawah payung hukum terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, tindakan tersebut kini memiliki konsekuensi pidana yang serius.
Pelaku yang nekat melanggar prosedur perkawinan negara bisa terancam hukuman penjara hingga bertahun-tahun.
Langkah pemerintah memperketat aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan.
Terutama bagi perempuan dan anak yang seringkali menjadi pihak paling dirugikan dalam perkawinan tidak tercatat.
Implementasi KUHP baru ini menegaskan bahwa setiap perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan.
Jeratan Pidana Pasal 401 hingga 405
Dalam beleid baru tersebut, terdapat sejumlah pasal krusial yang mengatur tentang perkawinan, yakni Pasal 401 hingga Pasal 405.
Pasal-pasal ini menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menjerat praktik nikah siri dan poligami ilegal.
Baca Juga: Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
Salah satu poin paling krusial terletak pada Pasal 402 KUHP. Pasal ini mengatur larangan melangsungkan perkawinan ketika terdapat penghalang yang sah.
Penghalang yang dimaksud merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, seperti status masih terikat perkawinan sebelumnya atau ketiadaan izin dari pengadilan untuk melakukan poligami.
Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, ancaman sanksinya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.
Namun, hukuman bisa menjadi jauh lebih berat jika terdapat unsur penipuan atau penyembunyian status.
"Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara," demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru.
Poligami Tanpa Izin Istri Sah Menjadi Delik Pidana