- Kisah tragis rudapaksa dan pembunuhan seorang gadis remaja Jepang bernama Junko Furuta kembali mencuat di Indonesia.
- Hal ini terjadi buntut dari konten YouTube Nessie Judge yang memajang foto Junko Furuta.
- Junko Furuta merupakan korban dari kasus penculikan, penyiksaan, pemerkosaan, dan pembunuhan yang terjadi di Jepang pada tahun 1988.
Suara.com - Kisah tragis rudapaksa dan pembunuhan seorang gadis remaja Jepang bernama Junko Furuta kembali mencuat di Indonesia. Hal ini terjadi buntut dari konten YouTube Nessie Judge.
Dalam video terbarunya bersama NCT Dream, Nessie Judge berbincang seputar pengalaman horor dari masing-masing member grup K-Pop ternama tersebut.
Namun, bagian yang kemudian menuai kecaman adalah kemunculan foto Junko Furuta yang dijadikan sebagai properti dalam video YouTube tersebut.
Foto Junko Furuta itu terlihat dipajang di dinding dengan bagian matanya ditutup menggunakan lakban hitam.
Akibat dari memasang foto Junko Furuta, Nessie Judge dianggap bertindak tidak etis dan dinilai menyinggung memori keluarga korban.
Meski dalam klarifikasinya, Nessie Judge menjelaskan bahwa pemajangan foto itu sebagai bentuk penghormatan bagi Junko Furuta.
Konten tersebut tetap memicu gelombang kritik, termasuk dari netizen Jepang yang merasa tersinggung dengan penggunaan foto tersebut.
Kisah Tragis Junko Furuta
Nama Junko Furuta bukanlah nama yang asing bagi masyarakat Jepang, bahkan mungkin juga dikenal luas hingga ke berbagai belahan dunia.
Ia merupakan korban dari kasus penculikan, penyiksaan, pemerkosaan, dan pembunuhan yang terjadi di Jepang pada tahun 1988.
Kasus ini dikenal sebagai salah satu tindak kekerasan paling brutal yang pernah terdokumentasi dan kini masih menjadi topik sensitif bagi masyarakat Jepang.
Saat usianya baru menginjak 17 tahun, Junko Furuta mengalami kekerasan seksual yang brutal sebelum akhirnya dibunuh oleh empat remaja laki-laki.
Menurut laporan TokyoReporter, kasus ini menarik perhatian dunia bukan hanya karena kekejaman para pelaku, tapi juga karena hukuman yang mereka terima.
Masih dari sumber yang sama, para pelaku diketahui bernama Hiroshi Miyano (18), Jo Ogura (18), Shinji atau Nobuharu Minato (16), dan Yasushi Watanabe (17).
Keempat pelaku diketahui dijatuhi hukuman dengan masa tahanan yang bervariasi, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara.
Kini, seluruhnya telah bebas, meskipun beberapa di antaranya kembali terjerat kasus hukum setelah keluar dari penjara.
Peristiwa mengenaskan ini bermula ketika Junko Furuta diculik sepulang dari pekerjaan paruh waktunya. Pelakunya adalah Hiroshi Miyano dan Nubuharu Minato.
Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku, yaitu Nobuharu Minato, di mana penyiksaan dan pemerkosaan dilakukan berulang kali.
Junko Furuta diperkosa secara bergiliran, termasuk oleh anggota Yakuza, dengan total diperkirakan lebih dari 500 kali selama 44 hari penyekapan.
Tak hanya mengalami kekerasan seksual, ia juga menjadi korban kekerasan fisik dan psikologis yang luar biasa.
Korban dipaksa melakukan tindakan tidak manusiawi, termasuk disuruh keluar rumah dengan pakaian minim hanya untuk menghibur para pelaku.
Pada 4 Januari 1989, Junko Furuta akhirnya tewas setelah disiksa dan dibakar hidup-hidup oleh keempat remaja tersebut.
Para pelaku kemudian membungkus tubuh Junko Furuta dengan selimut, memasukkannya ke dalam drum minyak berisi beton.
Untuk menghapus jejak, para pelaku lalu membuang drum di lokasi yang kini dikenal sebagai Taman Wakasu.