- Tongkonan Adat Sang Torayan menjatuhkan sanksi kepada Pandji Pragiwaksono.
- Sang komedian dituntut untuk membayar 48 kerbau, 48 babi, dan uang Rp2 miliar.
- Pandji sendiri memiliki latar belakang pendidikan dan karier mentereng.
Prestasi dan Karier Pandji Pragiwaksono
![Pandji Pragiwaksono Ngaku Dapat Duit Politik dari Ardi Bakrie Sejak SD. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/01/90118-pandji-pragiwaksono.jpg)
Pandji Pragiwaksono memulai karir sebagai penyiar radio di Hard Rock FM Jakarta pada 2003. Ia kemudian menjadi pionir stand-up comedy di Indonesia melalui Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) di Kompas TV.
Album rap-nya seperti Provocateur (2013) dan film seperti Cek Toko Sebelah (2016) menambah daftar pencapaiannya.
Sosoknya juga dikenal sebagai penulis buku motivasi seperti Nasional.Is.Me (2011) dan aktif dalam kampanye sosial, termasuk isu lingkungan dan hak asasi manusia.
Pandji Pragiwaksono lahir di Singapura. Namun, ia besar di Jakarta dan menyerap budaya Indonesia sepenuhnya.
Pandji sering kali menunjukkan sikap kritis terhadap isu politik dan sosial, seperti kritiknya terhadap pemerintahan Joko Widodo di masa lalu.
Sementara itu, latar belakang pendidikannya di ITB tidak hanya membekalinya dengan keterampilan desain, tapi juga membentuk pemikirannya yang inovatif, yang ia terapkan dalam karir hiburannya.
Kontroversi Denda Adat: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar
![Pandji Pragiwaksono Mendadak Puji Kebijakan Presiden Prabowo (Instagram Fadi Iskandar/Fadi Potret]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/06/99721-pandji-pragiwaksono.jpg)
Kontroversi terbaru yang menimpa Pandji bermula dari materi stand-up comedy-nya yang dianggap merendahkan adat Toraja, khususnya ritual pemakaman Rambu Solo yang melibatkan pengorbanan hewan.
Baca Juga: Apa Pekerjaan Pandji Pragiwaksono Sekarang? Dihukum Adat Toraja Bayar 96 Kerbau-Babi dan Rp2 M
Pada 8 November 2025, Tongkonan Adat Sang Torayan, lembaga adat Toraja, menjatuhkan sanksi adat terhadapnya. Sanksi tersebut mencakup 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, serta uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Menurut ketua adat, Ronny, angka 48 melambangkan tingkatan tertinggi dalam adat Toraja. Sementara uang tersebut bukan sekadar denda, melainkan tanggung jawab moral untuk memulihkan kehormatan adat yang tercemar.
Hewan-hewan itu akan digunakan dalam ritual Ma'sosoran Rengnge, sebuah prosesi pemulihan simbol adat.
Pandji, melalui manajemennya, menyatakan penyesalan dan kesiapan untuk berdialog. Beberapa sumber menyebut sanksi bisa diringankan jika Pandji secara langsung meminta maaf dan berpartisipasi dalam ritual adat.
Kontroversi ini memicu perdebatan luas di media sosial tentang batas humor dan penghormatan terhadap budaya lokal. Bagi Pandji Pragiwaksono, yang sering mengkritik isu sensitif seperti politik dan agama, insiden ini menjadi pelajaran tentang keragaman budaya Indonesia.