BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Berapa Kali dalam Sebulan? Simak Penjelasannya

Husna Rahmayunita

Selasa, 11 November 2025 | 11:01 WIB
BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Berapa Kali dalam Sebulan? Simak Penjelasannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
baca 10 detik
  • BPJS Kesehatan sering diandalkan masyarakat untuk pengobatan maupun pemeriksaan kesehatan.
  • Namun, muncul pertanyaan apakah ada batasan atau BPJS bisa digunakan berapa kali dalam sebulan?
  • Sejauh ini, tidak ada aturan mengenai  batasan penggunaan BPJS Kesehatan, selama berstatus sebagai peserta aktif dan kondisinya sesuai dengan kebutuhan medis.

Suara.com - BPJS Kesehatan kerap dimanfaatkan masyarakat untuk memeriksa kesehatan atau berobat di puskesmas, klinik maupun rumah sakit termasuk rawat inap.

Penggunaan BPJS Kesehatan pun ada aturannya sehingga memunculkan pertanyaan sebernarnya BPJS Kesehatan bisa digunakan berapa kali dalam sebulan atau ada batasannya?

Apalagi, masyarakat juga membayar iuran BPJS setiap bulan, sehingga perlu mengetahui secara lengkap mengenai prosedur penggunaan jaminan sosial tersebut. Untuk menjawabnya, simak ulasannya di bawah ini.

BPJS boleh digunakan berapa kali dalam sebulan?

Jawabannya tidak ada batasan bagi masyarakat untuk menggunakan BPJS Kesehatan, selama berstatus sebagai peserta aktif dan kondisinya sesuai dengan kebutuhan medis.

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Mengutip lama resmi Bank Sinarmas, tidak ada aturan resmi yang membatasi berapa kali peserta boleh berobat menggunaan BPJS Kesehatan dalam sebulan.

Dengan begitu, peserta BPJS berhak menggunakan layanan BPJS Kesehatan lebih dari sekali atau berkali-kali dalam satu bulan, tanpa dikenai biaya tambahan

Kendati begitu, terdapat aturan sistem rujukan berjenjang yang mengatur alur layanan kesehatan BPJS yang mesti dipahami.

Peserta BPJS tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit besar tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat, sehingga biaya pengobatan berpotensi ditolak oleh BPJS dan harus ditanggung sendiri.

baca juga

Aturan Sistem Rujukan Berjenjang

Untuk efisiensi dan pemerataan layanan, BPJS Kesehatan bekerja dengan sistem berjenjang.
Sistem pelayanan utamanya meliputi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Alur pengobatan dan pelayanan BPJS Kesehatan yang perlu dipahami sebagai berikut.

- Mulai dari FKTP (Tingkat 1): Semua peserta wajib memulai pengobatan di FKTP terdaftar seperti puskesmas, klinik atau tempat praktik dokter yang bermitra dengan BPJS. Pada tingkat ini, peserta mendapatkan pelayanan dasar seperti pemeriksaan umum, pengobatan ringan, imunisasi, pemeriksaan kehamilan, maupun kontrol rutin.

- Rujukan ke FKRTL (Tingkat Lanjut): Jika kondisi medis memerlukan penanganan spesialis atau sub-spesialis di rumah sakit, barulah dokter FKTP akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Rujukan ini berdasarkan kebutuhan medis, bukan keinginan pasien.

- Sistem rujukan berjenjang ini dikecualikan untuk kondisi gawat darurat medis seperti pingsan, serangan jantung, kecelakaan, pingsan, atau kondisi lain yang mengancam nyawa. Dalam keadaan darurat, masyarakat bisa langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit mana pun. BPJS akan menanggung biaya pengobatan sesuai ketentuan klaim gawat darurat lalu dilanjutkan prosedur selanjutnya.

BPJS Untuk Rawat Inap

BPJS juga menjamin biaya layanan rawat inap selama memenuhi prosedur rujukan dan indikasi medis. Sebaliknya, peserta tidak bisa menggunakan BPJS untuk rawat inap tanpa alasan medis jelas dan tidak terverifikasi.

Senada dengan hal itu ada beberapa situasi yang menyebabkan BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan, antara lain: peserta menunggak iuran, berobat tanpa rujukan resmi, berobat di faskes yang tidak bermitra dengan BPJS atau menggunakan layanan yang tidak ditanggung BPJS seperti perawatan kecantikan, operasi estetika, dan pengobatan alternatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025

BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 20:12 WIB

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan, Cek Alurnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan, Cek Alurnya

Lifestyle | Jum'at, 07 November 2025 | 15:18 WIB

Cara Mendapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Cara Mendapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Lifestyle | Jum'at, 07 November 2025 | 13:40 WIB

Terkini

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:51 WIB

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:19 WIB

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

×