BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Berapa Kali dalam Sebulan? Simak Penjelasannya

Husna Rahmayunita | Suara.com

Selasa, 11 November 2025 | 11:01 WIB
BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Berapa Kali dalam Sebulan? Simak Penjelasannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
  • BPJS Kesehatan sering diandalkan masyarakat untuk pengobatan maupun pemeriksaan kesehatan.
  • Namun, muncul pertanyaan apakah ada batasan atau BPJS bisa digunakan berapa kali dalam sebulan?
  • Sejauh ini, tidak ada aturan mengenai  batasan penggunaan BPJS Kesehatan, selama berstatus sebagai peserta aktif dan kondisinya sesuai dengan kebutuhan medis.

Suara.com - BPJS Kesehatan kerap dimanfaatkan masyarakat untuk memeriksa kesehatan atau berobat di puskesmas, klinik maupun rumah sakit termasuk rawat inap.

Penggunaan BPJS Kesehatan pun ada aturannya sehingga memunculkan pertanyaan sebernarnya BPJS Kesehatan bisa digunakan berapa kali dalam sebulan atau ada batasannya?

Apalagi, masyarakat juga membayar iuran BPJS setiap bulan, sehingga perlu mengetahui secara lengkap mengenai prosedur penggunaan jaminan sosial tersebut. Untuk menjawabnya, simak ulasannya di bawah ini.

BPJS boleh digunakan berapa kali dalam sebulan?

Jawabannya tidak ada batasan bagi masyarakat untuk menggunakan BPJS Kesehatan, selama berstatus sebagai peserta aktif dan kondisinya sesuai dengan kebutuhan medis.

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Mengutip lama resmi Bank Sinarmas, tidak ada aturan resmi yang membatasi berapa kali peserta boleh berobat menggunaan BPJS Kesehatan dalam sebulan.

Dengan begitu, peserta BPJS berhak menggunakan layanan BPJS Kesehatan lebih dari sekali atau berkali-kali dalam satu bulan, tanpa dikenai biaya tambahan

Kendati begitu, terdapat aturan sistem rujukan berjenjang yang mengatur alur layanan kesehatan BPJS yang mesti dipahami.

Peserta BPJS tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit besar tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat, sehingga biaya pengobatan berpotensi ditolak oleh BPJS dan harus ditanggung sendiri.

Aturan Sistem Rujukan Berjenjang

Untuk efisiensi dan pemerataan layanan, BPJS Kesehatan bekerja dengan sistem berjenjang.
Sistem pelayanan utamanya meliputi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Alur pengobatan dan pelayanan BPJS Kesehatan yang perlu dipahami sebagai berikut.

- Mulai dari FKTP (Tingkat 1): Semua peserta wajib memulai pengobatan di FKTP terdaftar seperti puskesmas, klinik atau tempat praktik dokter yang bermitra dengan BPJS. Pada tingkat ini, peserta mendapatkan pelayanan dasar seperti pemeriksaan umum, pengobatan ringan, imunisasi, pemeriksaan kehamilan, maupun kontrol rutin.

- Rujukan ke FKRTL (Tingkat Lanjut): Jika kondisi medis memerlukan penanganan spesialis atau sub-spesialis di rumah sakit, barulah dokter FKTP akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Rujukan ini berdasarkan kebutuhan medis, bukan keinginan pasien.

- Sistem rujukan berjenjang ini dikecualikan untuk kondisi gawat darurat medis seperti pingsan, serangan jantung, kecelakaan, pingsan, atau kondisi lain yang mengancam nyawa. Dalam keadaan darurat, masyarakat bisa langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit mana pun. BPJS akan menanggung biaya pengobatan sesuai ketentuan klaim gawat darurat lalu dilanjutkan prosedur selanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025

BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 20:12 WIB

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan, Cek Alurnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan, Cek Alurnya

Lifestyle | Jum'at, 07 November 2025 | 15:18 WIB

Cara Mendapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Cara Mendapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Lifestyle | Jum'at, 07 November 2025 | 13:40 WIB

Terkini

Edukasi Pilah Sampah untuk Pelajar Disabilitas, Hadirkan Ruang Belajar yang Inklusif

Edukasi Pilah Sampah untuk Pelajar Disabilitas, Hadirkan Ruang Belajar yang Inklusif

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:51 WIB

Warna Keberuntungan 12 Zodiak Hari Ini 20 Mei, Siap-siap Hoki Seharian!

Warna Keberuntungan 12 Zodiak Hari Ini 20 Mei, Siap-siap Hoki Seharian!

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:36 WIB

Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam

Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:25 WIB

Sepatu New Balance Seri Apa yang Paling Murah? Ini 4 Pilihan Favoritdan Ternyaman

Sepatu New Balance Seri Apa yang Paling Murah? Ini 4 Pilihan Favoritdan Ternyaman

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:11 WIB

4 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Membuat Bibir Kering, Nyaman Dipakai Seharian

4 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Membuat Bibir Kering, Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:10 WIB

Beli Hewan Kurban Boleh Ditawar atau Tidak? Begini Hukumnya Dalam Islam

Beli Hewan Kurban Boleh Ditawar atau Tidak? Begini Hukumnya Dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:05 WIB

6 Cara Masak Daging Kurban agar Empuk dan Tidak Alot

6 Cara Masak Daging Kurban agar Empuk dan Tidak Alot

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:04 WIB

Terpopuler: 10 Fakta Film Pesta Babi, Link Download Logo Hari Kebangkitan Nasional

Terpopuler: 10 Fakta Film Pesta Babi, Link Download Logo Hari Kebangkitan Nasional

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 06:55 WIB

5 Pilihan Cushion Serum yang Mampu Samarkan Noda Hitam Sekaligus Mencerahkan Wajah

5 Pilihan Cushion Serum yang Mampu Samarkan Noda Hitam Sekaligus Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 06:50 WIB

Kapan Cuti Bersama Iduladha 2026? Cek Tanggal Resminya Menurut SKB 3 Menteri

Kapan Cuti Bersama Iduladha 2026? Cek Tanggal Resminya Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 06:44 WIB