Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya

Selasa, 18 November 2025 | 15:36 WIB
Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • DPR RI resmi sahkan UU KUHAP baru, menggantikan aturan hukum lama.
  • Puan Maharani meminta publik tidak termakan hoaks terkait isi UU ini.
  • Terdapat 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Suara.com - Babak baru penegakan hukum di Indonesia resmi dimulai. DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, mengubah total aturan main dalam sistem peradilan pidana kita.

Ada 14 poin kunci dari UU KUHAP baru yang akan berdampak langsung pada hak-hak Anda sebagai warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.

Seperti diketahui, pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan di ruang sidang.

Pertanyaan tersebut dijawab serempak "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Menanggapi berbagai kritik dan kekhawatiran publik, Puan menegaskan bahwa substansi UU KUHAP yang baru sudah melalui pembahasan mendalam dan meminta masyarakat tidak mudah percaya informasi yang salah.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan seperti dilansir dari laman resmi DPR Ri.

Lantas, apa saja perubahan besar yang dibawa oleh UU KUHAP ini?

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Inilah 14 Substansi Utama UU KUHAP Terbaru Berdasarkan jdih.dpr.go.id:

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru

Berikut adalah rangkuman 14 poin pembaruan yang disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di DPR:

  1.  Adaptasi dengan Hukum Modern: Aturan hukum acara pidana kini disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional dan standar internasional terkini.
  2. Fokus pada Pemulihan: Sejalan dengan KUHP baru, penegakan hukum akan lebih mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (pemulihan), rehabilitatif, dan restitutif (ganti rugi).
  3. Peran Aparat Diperjelas: Ada penegasan prinsip pemisahan fungsi dan wewenang yang jelas antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
  4. Koordinasi Diperkuat: Kewenangan penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum diperbaiki untuk memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum.
  5. Perlindungan Hak Diperkuat: Hak bagi tersangka, terdakwa, korban, dan saksi ditingkatkan, termasuk jaminan perlindungan dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.
  6. Advokat Jadi Bagian Penting: Peran advokat atau pengacara ditegaskan sebagai bagian integral yang tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.
  7. Mekanisme "Damai" Diatur: UU ini secara resmi mengatur mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui keadilan restoratif.
  8. Prioritas Kelompok Rentan: Ada perlindungan khusus yang diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lansia.
  9. Akses Keadilan bagi Disabilitas: Perlindungan bagi penyandang disabilitas diperkuat dalam seluruh tahapan pemeriksaan hukum.
  10. Upaya Paksa Lebih Terukur: Pengaturan mengenai upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan) diperbaiki dengan memperkuat asas due process of law (proses hukum yang adil).
  11. Mekanisme Hukum Baru: Diperkenalkan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah (plea bargaining) dan penundaan penuntutan untuk korporasi.
  12. Korporasi Bisa Dipidana: Aturan mengenai pertanggungjawaban pidana bagi korporasi (perusahaan) diatur secara lebih jelas.
  13. Hak Korban Jadi Prioritas: Hak untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan kini diatur secara tegas.
  14.  Peradilan Cepat dan Transparan: Mendorong modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI