Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 18 November 2025 | 15:36 WIB
Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • DPR RI resmi sahkan UU KUHAP baru, menggantikan aturan hukum lama.
  • Puan Maharani meminta publik tidak termakan hoaks terkait isi UU ini.
  • Terdapat 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Suara.com - Babak baru penegakan hukum di Indonesia resmi dimulai. DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, mengubah total aturan main dalam sistem peradilan pidana kita.

Ada 14 poin kunci dari UU KUHAP baru yang akan berdampak langsung pada hak-hak Anda sebagai warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.

Seperti diketahui, pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan di ruang sidang.

Pertanyaan tersebut dijawab serempak "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Menanggapi berbagai kritik dan kekhawatiran publik, Puan menegaskan bahwa substansi UU KUHAP yang baru sudah melalui pembahasan mendalam dan meminta masyarakat tidak mudah percaya informasi yang salah.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan seperti dilansir dari laman resmi DPR Ri.

Lantas, apa saja perubahan besar yang dibawa oleh UU KUHAP ini?

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Inilah 14 Substansi Utama UU KUHAP Terbaru Berdasarkan jdih.dpr.go.id:

baca juga

Berikut adalah rangkuman 14 poin pembaruan yang disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di DPR:

  1.  Adaptasi dengan Hukum Modern: Aturan hukum acara pidana kini disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional dan standar internasional terkini.
  2. Fokus pada Pemulihan: Sejalan dengan KUHP baru, penegakan hukum akan lebih mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (pemulihan), rehabilitatif, dan restitutif (ganti rugi).
  3. Peran Aparat Diperjelas: Ada penegasan prinsip pemisahan fungsi dan wewenang yang jelas antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
  4. Koordinasi Diperkuat: Kewenangan penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum diperbaiki untuk memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum.
  5. Perlindungan Hak Diperkuat: Hak bagi tersangka, terdakwa, korban, dan saksi ditingkatkan, termasuk jaminan perlindungan dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.
  6. Advokat Jadi Bagian Penting: Peran advokat atau pengacara ditegaskan sebagai bagian integral yang tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.
  7. Mekanisme "Damai" Diatur: UU ini secara resmi mengatur mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui keadilan restoratif.
  8. Prioritas Kelompok Rentan: Ada perlindungan khusus yang diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lansia.
  9. Akses Keadilan bagi Disabilitas: Perlindungan bagi penyandang disabilitas diperkuat dalam seluruh tahapan pemeriksaan hukum.
  10. Upaya Paksa Lebih Terukur: Pengaturan mengenai upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan) diperbaiki dengan memperkuat asas due process of law (proses hukum yang adil).
  11. Mekanisme Hukum Baru: Diperkenalkan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah (plea bargaining) dan penundaan penuntutan untuk korporasi.
  12. Korporasi Bisa Dipidana: Aturan mengenai pertanggungjawaban pidana bagi korporasi (perusahaan) diatur secara lebih jelas.
  13. Hak Korban Jadi Prioritas: Hak untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan kini diatur secara tegas.
  14.  Peradilan Cepat dan Transparan: Mendorong modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya

DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya

News | Kamis, 13 November 2025 | 16:21 WIB

Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU

Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU

News | Selasa, 04 November 2025 | 18:57 WIB

Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa

Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:01 WIB

Terkini

Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer

Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:52 WIB

6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026

6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:36 WIB

4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review

4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34 WIB

Saat Sains Jadi Fondasi Kecantikan, Riset di Balik Produk yang Dipakai Jutaan Orang

Saat Sains Jadi Fondasi Kecantikan, Riset di Balik Produk yang Dipakai Jutaan Orang

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:35 WIB

Bukan Musuh, Ternyata MSG Justru Rahasia Mengurangi Garam di Masakan Anda!

Bukan Musuh, Ternyata MSG Justru Rahasia Mengurangi Garam di Masakan Anda!

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:25 WIB

Pernah Jadi MUA hingga Live Streamer, Aris Priadi Kini Bersinar sebagai Wak Bordir

Pernah Jadi MUA hingga Live Streamer, Aris Priadi Kini Bersinar sebagai Wak Bordir

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:33 WIB

3 Serum Lokal Terbaik untuk Flek Hitam Berdasarkan Klaim dan Review

3 Serum Lokal Terbaik untuk Flek Hitam Berdasarkan Klaim dan Review

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:29 WIB

Apakah Air Cooler Bisa Dingin Seperti AC? Coba 8 Cara Ini Agar Pendinginan Maksimal

Apakah Air Cooler Bisa Dingin Seperti AC? Coba 8 Cara Ini Agar Pendinginan Maksimal

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:24 WIB

Body Mask dan Lulur Apa Bedanya? Pahami sebelum Mulai Perawatan Tubuh

Body Mask dan Lulur Apa Bedanya? Pahami sebelum Mulai Perawatan Tubuh

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:19 WIB

Bersiap IPO, Produk Rans Food Jadi Sorotan: Sepi Peminat hingga Stok Sering Kosong

Bersiap IPO, Produk Rans Food Jadi Sorotan: Sepi Peminat hingga Stok Sering Kosong

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:17 WIB

×