Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Sabtu, 29 November 2025 | 10:30 WIB
Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya
Ilustrasi CPNS - BKN.

Suara.com - Tahukah Anda bahwa PNS tidak semua berada di golongan yang sama, sebab ada struktur dan golongan PNS yang membaginya.

Sebagaimana diketahui, dalam dunia pegawai negeri sipil ada pangkat dan golongan yang membedakan satu dan yang lainnya.

Pangkat dan golongan ini juga menjadi menentu tugas dan wewenang dari para pegawai negeri sipil alias PNS di Indonesia tersebut.

Selain itu tentu saja, pangkat dan golongan ini juga membedakan gaji antara satu PNS dengan PNS yang lain.

Struktur Pangkat dan Golongan PNS 

1. Golongan I – Juru

Golongan pertama ini biasanya ditempati oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan dasar, mulai dari lulusan SD hingga SMP.

Pada tingkatan ini, PNS tidak dituntut menguasai kemampuan teknis mendalam, tetapi tetap harus memiliki kecakapan dasar untuk membantu pelaksanaan pekerjaan operasional.

Pegawai Golongan I umumnya bertugas mendukung pekerjaan pegawai di Golongan II. Tingkatan dan kisaran gajinya antara lain:

  • Ia (Juru Muda): Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib (Juru Muda Tingkat I): Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic (Juru): Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id (Juru Tingkat I): Rp1.999.900 – Rp2.901.400

2. Golongan II – Pengatur

Golongan II dihuni oleh pegawai dengan pendidikan SMA/SMK hingga diploma.

Berbeda dari golongan sebelumnya, pegawai di kelompok ini dituntut menguasai keterampilan tertentu dan memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan kegiatan operasional.

Baca Juga: Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya

Tugas utama mereka adalah menjalankan pekerjaan teknis yang mendukung unit kerja, dibantu oleh pegawai Golongan I. Tingkatan dan gajinya meliputi:

  • IIa (Pengatur Muda): Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb (Pengatur Muda Tingkat I): Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc (Pengatur): Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId (Pengatur Tingkat I): Rp2.591.100 – Rp4.125.600

3. Golongan III – Penata

Pegawai yang berada pada jenjang ini umumnya merupakan lulusan perguruan tinggi, mulai dari S1/D4 hingga S3.

Selain terampil dalam bidang tertentu, mereka juga harus memiliki pengetahuan yang kuat untuk memastikan kualitas kerja pegawai di golongan sebelumnya.

Golongan ini memiliki empat tingkatan dengan kisaran gaji sebagai berikut:

  • IIIa (Penata Muda): Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb (Penata Muda Tingkat I): Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc (Penata): Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId (Penata Tingkat I): Rp3.154.400 – Rp5.180.700

4. Golongan IV – Pembina

Golongan IV merupakan strata tertinggi dalam struktur PNS. Posisi ini biasanya diisi oleh pegawai senior dengan pengalaman panjang dan pendidikan tinggi, umumnya S2 atau S3.

Pegawai Golongan IV memegang peran strategis: membina, mengarahkan, serta memastikan pengembangan sumber daya manusia di instansinya.

Mereka juga diharapkan mampu menjadi panutan bagi pegawai di level yang lebih rendah.

Jenjang dan gajinya meliputi:

  • IVa (Pembina): Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb (Pembina Tingkat I): Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc (Pembina Utama Muda): Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd (Pembina Utama Madya): Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe (Pembina Utama): Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS

Kenaikan pangkat adalah bagian dari pengembangan karier seorang PNS sebagai penghargaan atas kinerja, loyalitas, dan peningkatan kompetensinya. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2002.

Terdapat dua kategori kenaikan pangkat, yaitu:

1. Kenaikan Pangkat Reguler

Diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Syaratnya meliputi masa kerja minimal dan penilaian kinerja yang baik.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan

Ditujukan untuk PNS yang mengemban jabatan struktural atau fungsional. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memiliki capaian kinerja yang baik
  • Menyelesaikan pendidikan tugas belajar
  • Ditugaskan secara penuh di luar instansi induk
  • Memenuhi persyaratan administratif lain sesuai ketentuan

Faktor yang Mempengaruhi Pangkat dan Golongan

Kenaikan pangkat tidak bersifat otomatis. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan utama, seperti:

  • Masa kerja: Umumnya minimal empat tahun dalam satu golongan sebelum bisa naik tingkat.
  • Tingkat pendidikan: Golongan yang lebih tinggi memerlukan kualifikasi pendidikan lebih tinggi.
  • Penilaian kinerja: Hasil SKP menjadi indikator penting dalam menentukan kelayakan kenaikan pangkat.
  • Pelatihan dan sertifikasi: Seperti diklat prajabatan atau pelatihan fungsional sebagai bukti pengembangan kompetensi.
  • Rekomendasi atasan: Penilaian pimpinan juga menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengajuan pangkat baru.

Itulah struktur golongan dan pangkat PNS 2025 lengkap dengan gajinya yang mungkin sedang membuat Anda penasaran.

Kontributor : Damai Lestari

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI