Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional? Pengertian, Indikator, dan Prosedurnya

Farah Nabilla, Dita Alvinasari

Sabtu, 29 November 2025 | 20:27 WIB
Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional? Pengertian, Indikator, dan Prosedurnya
Warga berjalan melintasi sungai dengan jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Warga terpaksa melintasi jembatan darurat dari batang kayu akibat jalan dan jembatan penghubung antara Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Tapanuli Tengah-Sibolga serta Medan putus diterjang banjir bandang pada Selasa (29/11).(ANTARA FOTO/Yudi Mana)
  • Pemerintah memantau bencana dan terus mengirim bantuan ke korban.
  • Status darurat bencana nasional ditetapkan Presiden berdasarkan korban, kerugian, dan kapasitas penanganan.
  • Penetapan dilakukan bertahap dari daerah ke nasional untuk percepat tanggap darurat dan pemulihan.

Suara.com - Terjadinya banjir bandang dan longsor di beberapa wilayah Sumatera mendorong masyarakat dan berbagai pihak meminta pemerintah menetapkan status darurat bencana nasional.

Menanggapi desakan itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah terus memantau kondisi di lapangan secara intensif.

Selain itu, pemerintah juga terus mengirim bantuan secara berkelanjutan kepada para korban, memastikan penanganan bencana tetap berjalan efektif.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Jakarta, Jumat (28/11/2025) malam.

"Kita terus monitor dan kirim bantuan terus, nanti kita menilai kondisinya. Bantuannya akan kita kirim terus menerus," kata Prabowo.

Lantas, apa itu status darurat bencana nasional?

Penyebab Banjir Sumatera (bnpb.go.id)
Banjir Sumatera (bnpb.go.id)

Pengertian Darurat Bencana Nasional

Bencana nasional adalah suatu kejadian yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat serta mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.

Kejadian ini bisa berasal dari faktor alam, buatan manusia, atau kombinasi keduanya, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, serta kerugian materi.

Penetapan suatu peristiwa sebagai bencana nasional sendiri dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Indikator Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

Suatu peristiwa dapat ditetapkan sebagai bencana nasional apabila memenuhi sejumlah indikator tertentu. Keputusan ini berada di tangan Presiden, dengan mempertimbangkan beberapa aspek berikut ini.

  1. Jumlah korban jiwa besar
  2. Kerugian materi signifikan
  3. Kerusakan infrastruktur dan sarana umum
  4. Wilayah terdampak yang luas
  5. Dampak sosial ekonomi yang mengganggu kehidupan masyarakat
  6. Kebutuhan penanganan melampaui kapasitas pemerintah daerah
  7. Terganggunya layanan publik dan fungsi pemerintahan

Manfaat Penetapan Status Bencana Nasional

Ketika status bencana nasional diberlakukan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengerahkan sumber daya penuh. Dampaknya antara lain sebagai berikut.

  1. Mobilisasi seluruh sumber daya nasional menjadi lebih cepat.
  2. Akses untuk penanganan darurat dipermudah.
  3. Proses tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi menjadi lebih cepat.
  4. Pemerintah dapat menggunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
  5. Perekonomian masyarakat dapat dipulihkan lebih cepat, termasuk potensi penghapusan kredit.
  6. Pemerintah pusat terlibat langsung dalam penanganan bencana.

Tahapan Penetapan Status Darurat Bencana

Melansir dari Pedoman Penetapan Status Keadaan Bencana Nasional milik BNPB, penetapan status dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

A. Prosedur Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Kabupaten/ Kota

Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana kabupaten/kota diatur sebagai berikut.

  1. Atas dasar informasi awal adanya ancaman/kejadian bencana dilakukan dengan segera pengkajian cepat di tingkat kabupaten/kota terdampak.
  2. Paling lambat 24 jam setelah hasil kaji cepat diperoleh, dilakukan rapat koordinasi antar BPBD dan instansi/lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota terdampak untuk menghasilkan rekomendasi terkait penetapan status keadaan darurat bencana.
  3. Bila hasil rapat koordinasi tersebut menghasilkan rekomendasi untuk ditetapkannya status keadaan darurat bencana, maka paling lambat 24 jam setelah rekomendasi dikeluarkan Bupati/Walikota terdampak harus sudah menetapkan status keadaan darurat bencana.
  4. Selanjutnya Kepala BPBD Kabupaten/Kota mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut. 

B. Prosedur Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Provinsi

Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana provinsi diatur sebagai berikut.

  1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari kabupaten/kota terdampak, maka Bupati/Walikota terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Gubernur wilayah  provinsi bersangkutan yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi dapat ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi.
  2. Paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud, maka BPBD Provinsi dan SKPD/Lembaga terkait tingkat provinsi agar melakukan pengkajian cepat situasi.
  3. Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat provinsi untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
  4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan menyatakan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat provinsi, maka paling lambat 1 kali 24 jam Gubernur dapat menetapkan status keadaan darurat bencana provinsi (bentuk surat penetapan status keadaan darurat dapat di lihat pada lampiran). Selanjutnya Kepala BPBD Provinsi mengkoordinasikan SKPD/lembaga lerkait di tingkat provinsi untuk mengambil langkah- langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
  5. Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Gubernur segera menginformasikan ke Bupati/Walikota wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi dan di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah Provinsi akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

C. Prosedur Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Nasional

Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana nasional diatur sebagai berikut.

  1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari Provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
  2. Paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.
  3. Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
  4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencan nasional maka, Presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya Kepala BNPB mengkoordinasikan Kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
  5. Apabila rekomedasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Bicara Soal Bencana Pulau Sumatera, Singgung Kerusakan Lingkungan dan Pembabatan Hutan

Prabowo Bicara Soal Bencana Pulau Sumatera, Singgung Kerusakan Lingkungan dan Pembabatan Hutan

Video | Sabtu, 29 November 2025 | 17:00 WIB

Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional Banjir Bandang Sumatera

Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional Banjir Bandang Sumatera

Video | Sabtu, 29 November 2025 | 16:00 WIB

Banjir Sumatera Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, Kenapa? Ini Kata BNPB

Banjir Sumatera Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, Kenapa? Ini Kata BNPB

Lifestyle | Sabtu, 29 November 2025 | 12:58 WIB

Perintah Prabowo: 4 Pesawat TNI AU Kirimkan Bantuan ke Sumbar, Sumut dan Aceh

Perintah Prabowo: 4 Pesawat TNI AU Kirimkan Bantuan ke Sumbar, Sumut dan Aceh

Video | Sabtu, 29 November 2025 | 15:00 WIB

Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya

Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya

News | Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB

Terkini

Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:45 WIB

Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah

Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:20 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!

5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:15 WIB

3 Zodiak yang Bakal Lewat Masa Sulitnya Usai 31 Mei 2026, Tak Lagi Stres dan Tanpa Beban

3 Zodiak yang Bakal Lewat Masa Sulitnya Usai 31 Mei 2026, Tak Lagi Stres dan Tanpa Beban

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:14 WIB

5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki

5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan

4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?

Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:15 WIB

Makeup Anti Luntur dan Bebas Cakey, Ini 5 Tips Pakai Bedak Tabur agar Tahan Lama

Makeup Anti Luntur dan Bebas Cakey, Ini 5 Tips Pakai Bedak Tabur agar Tahan Lama

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Siapa Owner Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah?

Siapa Owner Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah?

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:30 WIB

Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder

Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:15 WIB