Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional? Pengertian, Indikator, dan Prosedurnya

Farah Nabilla | Dita Alvinasari | Suara.com

Sabtu, 29 November 2025 | 20:27 WIB
Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional? Pengertian, Indikator, dan Prosedurnya
Warga berjalan melintasi sungai dengan jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Warga terpaksa melintasi jembatan darurat dari batang kayu akibat jalan dan jembatan penghubung antara Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Tapanuli Tengah-Sibolga serta Medan putus diterjang banjir bandang pada Selasa (29/11).(ANTARA FOTO/Yudi Mana)
  • Pemerintah memantau bencana dan terus mengirim bantuan ke korban.
  • Status darurat bencana nasional ditetapkan Presiden berdasarkan korban, kerugian, dan kapasitas penanganan.
  • Penetapan dilakukan bertahap dari daerah ke nasional untuk percepat tanggap darurat dan pemulihan.

Suara.com - Terjadinya banjir bandang dan longsor di beberapa wilayah Sumatera mendorong masyarakat dan berbagai pihak meminta pemerintah menetapkan status darurat bencana nasional.

Menanggapi desakan itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah terus memantau kondisi di lapangan secara intensif.

Selain itu, pemerintah juga terus mengirim bantuan secara berkelanjutan kepada para korban, memastikan penanganan bencana tetap berjalan efektif.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Jakarta, Jumat (28/11/2025) malam.

"Kita terus monitor dan kirim bantuan terus, nanti kita menilai kondisinya. Bantuannya akan kita kirim terus menerus," kata Prabowo.

Lantas, apa itu status darurat bencana nasional?

Penyebab Banjir Sumatera (bnpb.go.id)
Banjir Sumatera (bnpb.go.id)

Pengertian Darurat Bencana Nasional

Bencana nasional adalah suatu kejadian yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat serta mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.

Kejadian ini bisa berasal dari faktor alam, buatan manusia, atau kombinasi keduanya, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, serta kerugian materi.

Penetapan suatu peristiwa sebagai bencana nasional sendiri dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Indikator Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

Suatu peristiwa dapat ditetapkan sebagai bencana nasional apabila memenuhi sejumlah indikator tertentu. Keputusan ini berada di tangan Presiden, dengan mempertimbangkan beberapa aspek berikut ini.

  1. Jumlah korban jiwa besar
  2. Kerugian materi signifikan
  3. Kerusakan infrastruktur dan sarana umum
  4. Wilayah terdampak yang luas
  5. Dampak sosial ekonomi yang mengganggu kehidupan masyarakat
  6. Kebutuhan penanganan melampaui kapasitas pemerintah daerah
  7. Terganggunya layanan publik dan fungsi pemerintahan

Manfaat Penetapan Status Bencana Nasional

Ketika status bencana nasional diberlakukan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengerahkan sumber daya penuh. Dampaknya antara lain sebagai berikut.

  1. Mobilisasi seluruh sumber daya nasional menjadi lebih cepat.
  2. Akses untuk penanganan darurat dipermudah.
  3. Proses tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi menjadi lebih cepat.
  4. Pemerintah dapat menggunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
  5. Perekonomian masyarakat dapat dipulihkan lebih cepat, termasuk potensi penghapusan kredit.
  6. Pemerintah pusat terlibat langsung dalam penanganan bencana.

Tahapan Penetapan Status Darurat Bencana

Melansir dari Pedoman Penetapan Status Keadaan Bencana Nasional milik BNPB, penetapan status dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

A. Prosedur Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Kabupaten/ Kota

Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana kabupaten/kota diatur sebagai berikut.

  1. Atas dasar informasi awal adanya ancaman/kejadian bencana dilakukan dengan segera pengkajian cepat di tingkat kabupaten/kota terdampak.
  2. Paling lambat 24 jam setelah hasil kaji cepat diperoleh, dilakukan rapat koordinasi antar BPBD dan instansi/lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota terdampak untuk menghasilkan rekomendasi terkait penetapan status keadaan darurat bencana.
  3. Bila hasil rapat koordinasi tersebut menghasilkan rekomendasi untuk ditetapkannya status keadaan darurat bencana, maka paling lambat 24 jam setelah rekomendasi dikeluarkan Bupati/Walikota terdampak harus sudah menetapkan status keadaan darurat bencana.
  4. Selanjutnya Kepala BPBD Kabupaten/Kota mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut. 

B. Prosedur Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Provinsi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Bicara Soal Bencana Pulau Sumatera, Singgung Kerusakan Lingkungan dan Pembabatan Hutan

Prabowo Bicara Soal Bencana Pulau Sumatera, Singgung Kerusakan Lingkungan dan Pembabatan Hutan

Video | Sabtu, 29 November 2025 | 17:00 WIB

Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional Banjir Bandang Sumatera

Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional Banjir Bandang Sumatera

Video | Sabtu, 29 November 2025 | 16:00 WIB

Banjir Sumatera Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, Kenapa? Ini Kata BNPB

Banjir Sumatera Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, Kenapa? Ini Kata BNPB

Lifestyle | Sabtu, 29 November 2025 | 12:58 WIB

Perintah Prabowo: 4 Pesawat TNI AU Kirimkan Bantuan ke Sumbar, Sumut dan Aceh

Perintah Prabowo: 4 Pesawat TNI AU Kirimkan Bantuan ke Sumbar, Sumut dan Aceh

Video | Sabtu, 29 November 2025 | 15:00 WIB

Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya

Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya

News | Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB

Terkini

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO

Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya

Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:15 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit

5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 13:15 WIB

Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya

Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB

Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:15 WIB

6 Tips Parfum Tahan Lama di Baju, Wangi Tidak Mudah Hilang dan Lebih Awet

6 Tips Parfum Tahan Lama di Baju, Wangi Tidak Mudah Hilang dan Lebih Awet

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 11:56 WIB

Menularkan Kepedulian dari Pinggiran Ciliwung: Cara River Ranger Ubah Cara Pandang Terhadap Sungai

Menularkan Kepedulian dari Pinggiran Ciliwung: Cara River Ranger Ubah Cara Pandang Terhadap Sungai

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 11:30 WIB