- Pemerintah memantau bencana dan terus mengirim bantuan ke korban.
- Status darurat bencana nasional ditetapkan Presiden berdasarkan korban, kerugian, dan kapasitas penanganan.
- Penetapan dilakukan bertahap dari daerah ke nasional untuk percepat tanggap darurat dan pemulihan.
Suara.com - Terjadinya banjir bandang dan longsor di beberapa wilayah Sumatera mendorong masyarakat dan berbagai pihak meminta pemerintah menetapkan status darurat bencana nasional.
Menanggapi desakan itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah terus memantau kondisi di lapangan secara intensif.
Selain itu, pemerintah juga terus mengirim bantuan secara berkelanjutan kepada para korban, memastikan penanganan bencana tetap berjalan efektif.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Jakarta, Jumat (28/11/2025) malam.
"Kita terus monitor dan kirim bantuan terus, nanti kita menilai kondisinya. Bantuannya akan kita kirim terus menerus," kata Prabowo.
Lantas, apa itu status darurat bencana nasional?

Pengertian Darurat Bencana Nasional
Bencana nasional adalah suatu kejadian yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat serta mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.
Kejadian ini bisa berasal dari faktor alam, buatan manusia, atau kombinasi keduanya, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, serta kerugian materi.
Penetapan suatu peristiwa sebagai bencana nasional sendiri dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: Prabowo Bicara Soal Bencana Pulau Sumatera, Singgung Kerusakan Lingkungan dan Pembabatan Hutan
Indikator Penetapan Status Darurat Bencana Nasional
Suatu peristiwa dapat ditetapkan sebagai bencana nasional apabila memenuhi sejumlah indikator tertentu. Keputusan ini berada di tangan Presiden, dengan mempertimbangkan beberapa aspek berikut ini.
- Jumlah korban jiwa besar
- Kerugian materi signifikan
- Kerusakan infrastruktur dan sarana umum
- Wilayah terdampak yang luas
- Dampak sosial ekonomi yang mengganggu kehidupan masyarakat
- Kebutuhan penanganan melampaui kapasitas pemerintah daerah
- Terganggunya layanan publik dan fungsi pemerintahan
Manfaat Penetapan Status Bencana Nasional
Ketika status bencana nasional diberlakukan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengerahkan sumber daya penuh. Dampaknya antara lain sebagai berikut.
- Mobilisasi seluruh sumber daya nasional menjadi lebih cepat.
- Akses untuk penanganan darurat dipermudah.
- Proses tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi menjadi lebih cepat.
- Pemerintah dapat menggunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
- Perekonomian masyarakat dapat dipulihkan lebih cepat, termasuk potensi penghapusan kredit.
- Pemerintah pusat terlibat langsung dalam penanganan bencana.
Tahapan Penetapan Status Darurat Bencana
Melansir dari Pedoman Penetapan Status Keadaan Bencana Nasional milik BNPB, penetapan status dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
A. Prosedur Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Kabupaten/ Kota
Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana kabupaten/kota diatur sebagai berikut.
- Atas dasar informasi awal adanya ancaman/kejadian bencana dilakukan dengan segera pengkajian cepat di tingkat kabupaten/kota terdampak.
- Paling lambat 24 jam setelah hasil kaji cepat diperoleh, dilakukan rapat koordinasi antar BPBD dan instansi/lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota terdampak untuk menghasilkan rekomendasi terkait penetapan status keadaan darurat bencana.
- Bila hasil rapat koordinasi tersebut menghasilkan rekomendasi untuk ditetapkannya status keadaan darurat bencana, maka paling lambat 24 jam setelah rekomendasi dikeluarkan Bupati/Walikota terdampak harus sudah menetapkan status keadaan darurat bencana.
- Selanjutnya Kepala BPBD Kabupaten/Kota mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
B. Prosedur Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Provinsi