Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional? Pengertian, Indikator, dan Prosedurnya

Farah Nabilla | Dita Alvinasari | Suara.com

Sabtu, 29 November 2025 | 20:27 WIB
Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional? Pengertian, Indikator, dan Prosedurnya
Warga berjalan melintasi sungai dengan jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Warga terpaksa melintasi jembatan darurat dari batang kayu akibat jalan dan jembatan penghubung antara Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Tapanuli Tengah-Sibolga serta Medan putus diterjang banjir bandang pada Selasa (29/11).(ANTARA FOTO/Yudi Mana)
  • Pemerintah memantau bencana dan terus mengirim bantuan ke korban.
  • Status darurat bencana nasional ditetapkan Presiden berdasarkan korban, kerugian, dan kapasitas penanganan.
  • Penetapan dilakukan bertahap dari daerah ke nasional untuk percepat tanggap darurat dan pemulihan.

Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana provinsi diatur sebagai berikut.

  1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari kabupaten/kota terdampak, maka Bupati/Walikota terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Gubernur wilayah  provinsi bersangkutan yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi dapat ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi.
  2. Paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud, maka BPBD Provinsi dan SKPD/Lembaga terkait tingkat provinsi agar melakukan pengkajian cepat situasi.
  3. Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat provinsi untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
  4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan menyatakan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat provinsi, maka paling lambat 1 kali 24 jam Gubernur dapat menetapkan status keadaan darurat bencana provinsi (bentuk surat penetapan status keadaan darurat dapat di lihat pada lampiran). Selanjutnya Kepala BPBD Provinsi mengkoordinasikan SKPD/lembaga lerkait di tingkat provinsi untuk mengambil langkah- langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
  5. Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Gubernur segera menginformasikan ke Bupati/Walikota wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi dan di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah Provinsi akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

C. Prosedur Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Nasional

Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana nasional diatur sebagai berikut.

  1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari Provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
  2. Paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.
  3. Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
  4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencan nasional maka, Presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya Kepala BNPB mengkoordinasikan Kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
  5. Apabila rekomedasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Bicara Soal Bencana Pulau Sumatera, Singgung Kerusakan Lingkungan dan Pembabatan Hutan

Prabowo Bicara Soal Bencana Pulau Sumatera, Singgung Kerusakan Lingkungan dan Pembabatan Hutan

Video | Sabtu, 29 November 2025 | 17:00 WIB

Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional Banjir Bandang Sumatera

Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional Banjir Bandang Sumatera

Video | Sabtu, 29 November 2025 | 16:00 WIB

Banjir Sumatera Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, Kenapa? Ini Kata BNPB

Banjir Sumatera Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, Kenapa? Ini Kata BNPB

Lifestyle | Sabtu, 29 November 2025 | 12:58 WIB

Perintah Prabowo: 4 Pesawat TNI AU Kirimkan Bantuan ke Sumbar, Sumut dan Aceh

Perintah Prabowo: 4 Pesawat TNI AU Kirimkan Bantuan ke Sumbar, Sumut dan Aceh

Video | Sabtu, 29 November 2025 | 15:00 WIB

Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya

Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya

News | Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB

Terkini

Ramalan Zodiak Hari Ini 16 April 2026: Energi Positif, Fokus Meningkat, dan Peluang Tak Terduga

Ramalan Zodiak Hari Ini 16 April 2026: Energi Positif, Fokus Meningkat, dan Peluang Tak Terduga

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 07:38 WIB

Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Berjerawat? Ini 5 Pilihannya

Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Berjerawat? Ini 5 Pilihannya

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 07:26 WIB

Terpopuler: Alasan Kasus Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual, Sepatu Lari Lokal Selevel Nike

Terpopuler: Alasan Kasus Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual, Sepatu Lari Lokal Selevel Nike

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 06:50 WIB

Ramalan 12 Shio Kamis 16 April 2026: Naga dan Kuda Dapat Hoki Besar

Ramalan 12 Shio Kamis 16 April 2026: Naga dan Kuda Dapat Hoki Besar

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 06:38 WIB

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 23:30 WIB

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:09 WIB

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:05 WIB

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:55 WIB

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:45 WIB

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:39 WIB