Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Cek Dulu Cara Perhitungannya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 02 Desember 2025 | 14:03 WIB
Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Cek Dulu Cara Perhitungannya
Apakah bonus tahunan sama dengan THR/Meta AI

Suara.com - Menjelang liburan panjang akhir tahun, banyak karyawan maupun pegawai dibuat bingung untuk membedakan antara bonus tahunan dan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Pertanyaan penting pun muncul, apakah bonus tahunan sama dengan THR? Keduanya memang miliki kesamaan, yaitu sama-sama hak pegawai berupa tambahan pendapatan di luar gaji bulanan, tetapi sebenarnya ada yang membedakan diantara keduanya.

Perbedaan antara THR dan bonus tahunan dapat dilihat dari segi kebijakan, tujuan, waktu pemberian, hingga cara perhitungannya.

Agar tidak menjadi salah paham, artikel di bawah ini memberikan penjelasan singkat apa itu THR dan bonus tahunan, bagaimana kebijakan dan perhitungannya, serta kapan menerimanya. Berikut penjelasan singkatnya.

Apa Itu Bonus Tahunan?

Dirangkum dari berbagai sumber, bonus adalah sejumlah pendapatan yang diberikan perusahaan di luar upah atau gaji pokok karyawan sebagai hadiah karena telah melakukan pekerjaan dengan baik.

Bonus tahunan biasanya diberikan kepada karyawan berdasarkan aturan Ketenagakerjaan Republik Indonesia, merupakan komponen non-upah.

Ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.

Komponen tersebut meliputi fasilitas, bonus, dan tunjangan hari raya atau THR. Bonus sendiri diatur dalam peraturan ketenagakerjaan terbaru, yaitu PP no.36 Thaun 2021.

Sifat bonus wajib atau tidaknya, tergantung perusahannya. Apakah perusahaan sudah mencantumkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja karyawan bisa terlihat saat membuat surat perjanjian kerja.

Mengenai besaran bonus tahunan berbeda-beda, ditentukan oleh masing-masing perusahaan yang mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama.

Faktor penentu besar kecilnya bonus tahunan adalah jumlah laba bersih yang diterima oleh perusahaan tersebut.

Untuk itu, dengan adanya bonus tahunan, dapat meningkatkan motivasi karyawan, lebih fokus pada goal yang harus dicapai, dan meningatkan employee engagement.

Jenis-jenis Bonus

o   Bonus Tahunan

Bonus yang diberikan perusahaan ketika mendapatkan keuntungan lebih dari target yang dicapai.

o   Bonus Prestasi

Pemberian bonus ketika karyawan mencapai target pendapatan tertentu. Bonus tahunan sering juga disebut sebagai bonus akhir tahun. Bonus yang diterima masing-masing berbeda-beda.

o   Bonus Tentiem

Bonus ini diberikan kepada direksi, komisaris, dan pemegang saham. Jumlahnya disesuaikan dengan aturan dari perusahaan masing-masing.

o   Bonus Retensi

Bonus ini diberikan untuk mempertahankan karyawan agar tetap bekerja di perusahannya, dianggap masih layak, pemberian bonus retensi pun akan dilakukan.

Kebijakan Bonus Tahunan

Beberapa komponen yang perlu dipertimbangkan saat menghitung bonus tahunan bagi karyawan. Bonus ini dihitung berdasarkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen,d an surat peringatan.

o   Masa kerja

o   Level jabatan

o   Kategori departemen

o   Sanksi surat peringatan

Kebijakan Bonus Tahunan

Bonus tahunan akan diberikan dengan jumlah nominal yang berbeda, tergantung masa kerja, level jabatan, kategori departemen, dan sanski surat peringatan.

Kapan Bonus Diberikan ke Karyawan

Menjelang akhir tahun, pertanyaan yang muncul adalah kapan bonus tahunan diberikan ke karyawan? Tergantung pada surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama antara perusahaan dan karyawan.

·         Tunjangan Hari Raya (THR)

Apa Itu THR?

THR adalah tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Lebaran hingga Natal.

Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial selama perayaan hari besar.

Hal ini dilakukan pemberi kerja sebagai bentuk penghargaan dan perhatian dari perusahaan terhadap karyawan yang selama ini bekerja dengan baik.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, perusahaan wajib memberikan tunjangan pada karyawannya, apabila tidak memberikan mereka bisa dikenakan sanksi.

Cara Perhitungan THR

Setiap karyawan berhak menerima THR, besaran nominalnya  bergantung pada masa kerja dan gaji pokok yang diterima. Secara umum, rumus perhitungan THR seperti ini:

o   Karyawan yang Bekerja Lebih dari 1 Tahun

Jika Anda sudah bekerja lebih dari satu tahun penuh di sebuah perusahaan, perhitungan THR biasanya berdasarakn gaji pokok yang didapat tiap bulannya.

Besaran THR adalah satu kali gaji pokok. Contoh, gaji pokok Anda Rp5 juta, maka jumlah THR yang didapatkan sebesar Rp5 juta.

o   Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun

Poin kedua penting untyuk disimak! Jika Anda belum mencapai satu tahun penuh, maka perhitungan THR dilakukan secara prorate.

Artinya, THR yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja dalam setahun. Contohnya, Anda baru bekerja selama 6 bulan dan gaji pokok sebesar Rp4 juta.

Maka perhitungannya seperti ini, THR (4.000.000X6):12= Rp2.000.000. Jadi Anda berhak mendapatkan THR sebesar Rp2 juta.

Kapan Menerima THR?

Berdasarkan pasal 5 ayat 1 Permenaker 6/2016, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 ( 7 hari sebelum hari raya keagamaan).

Pastikan Anda untuk mengkonfirmasi HRD atau atasan tentang kapan tepatnya THR akan dibayarkan oleh perusahaan. Namun kebijakan ini tegantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Yang Berhak Menerima THR

o   Karyawan tetap

o   Karyawan kontrak (Yang sudah bekerja lebih dari satu bulan)

o   Karyawan magang atau praktik kerja (Dengan syarat tertentu)

o   Pekerja paruh waktu atau part time

o   Karyawan yang cuti sakit atau cuti hamil

Setelah mengetahui perbedaan antara bonus tahunan dan tunjangan hari raya, maka THR tidak boleh digolongkan sebagai bonus tahunan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, jika Anda bekerja di sebuah perusahaan, penting untuk menanyakan bonus tahunan apa saja yang bisa didapatkan dari perusahaan.

Semoga informasi ini dapat membantu Anda untuk mengetahui hak-hak dan benefit apa saja yang bisa Anda dapatkan dari perusahaan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan Swasta 2025, Pahami biar Gak Kaget dengan Potongan

Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan Swasta 2025, Pahami biar Gak Kaget dengan Potongan

Lifestyle | Jum'at, 21 November 2025 | 14:30 WIB

Saat Kinerja Dibalas Pengalaman Berharga, Bentuk PNM Menghargai Setiap Detik Perjuangan Karyawannya

Saat Kinerja Dibalas Pengalaman Berharga, Bentuk PNM Menghargai Setiap Detik Perjuangan Karyawannya

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 10:00 WIB

Kisruh Pendanaan Gaji Karyawan SPPG yang Belum Cair, Polemik MBG Jilid II?

Kisruh Pendanaan Gaji Karyawan SPPG yang Belum Cair, Polemik MBG Jilid II?

Your Say | Selasa, 18 November 2025 | 11:23 WIB

Terkini

Fungsional dan Eco-Friendly, VIVAIA Hadirkan Koleksi Kolaborasi dengan Seniman Prancis

Fungsional dan Eco-Friendly, VIVAIA Hadirkan Koleksi Kolaborasi dengan Seniman Prancis

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:10 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Wanita, Ringan dan Terjangkau untuk Lari

5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Wanita, Ringan dan Terjangkau untuk Lari

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:20 WIB

5 Sunscreen di Indomaret Under Rp30 Ribu untuk Wajah Cerah dan Glowing

5 Sunscreen di Indomaret Under Rp30 Ribu untuk Wajah Cerah dan Glowing

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:02 WIB

Resep Steak Andalan yang Bisa Beri Kamu Kesempatan Belajar Masak di Le Cordon Bleu

Resep Steak Andalan yang Bisa Beri Kamu Kesempatan Belajar Masak di Le Cordon Bleu

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:37 WIB

5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe di Alfamart dengan Harga Terjangkau

5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe di Alfamart dengan Harga Terjangkau

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:30 WIB

5 Sepatu Sekolah Anak Diskon di Sports Station, Brand Terkenal Mulai Rp170 Ribuan

5 Sepatu Sekolah Anak Diskon di Sports Station, Brand Terkenal Mulai Rp170 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:15 WIB

10 Promo Makanan dan Minuman 5.5, Diskon HokBen hingga Marugame Sayang Dilewatkan

10 Promo Makanan dan Minuman 5.5, Diskon HokBen hingga Marugame Sayang Dilewatkan

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:50 WIB

Jangan Sampai Anak Kecil Melihat Prosesi Kurban Idul Adha sebelum Usia Berikut

Jangan Sampai Anak Kecil Melihat Prosesi Kurban Idul Adha sebelum Usia Berikut

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:39 WIB

Daftar Kandungan Skincare yang Tidak Boleh untuk Ibu Hamil

Daftar Kandungan Skincare yang Tidak Boleh untuk Ibu Hamil

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:15 WIB

5 Rekomendasi Serum yang Ampuh Atasi Flek Hitam Membandel, Harga Mulai Rp90 Ribuan

5 Rekomendasi Serum yang Ampuh Atasi Flek Hitam Membandel, Harga Mulai Rp90 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:53 WIB