Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan Swasta 2025, Pahami biar Gak Kaget dengan Potongan

Nur Khotimah, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 21 November 2025 | 14:30 WIB
Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan Swasta 2025, Pahami biar Gak Kaget dengan Potongan
Cara Hitung BPJS Kesehatan (suara.com)
baca 10 detik
  • Total iuran adalah 5%, dengan rincian 4% dibayar perusahaan dan 1% dari gajimu.
  • Perhitungan didasarkan pada gaji pokok ditambah tunjangan tetap, bukan take-home pay.
  • Ada batas atas dan batas bawah (UMP) yang memengaruhi angka final iuran bulananmu.

Suara.com - Pernah lihat slip gaji dan bertanya-tanya, "Ini potongan BPJS Kesehatan dihitung dari mana, sih?" Kamu tidak sendirian.

Lupakan kebingungan itu, karena artikel ini akan membedah tuntas cara menghitung iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan sepertimu, lengkap dengan studi kasus nyata agar kamu benar-benar paham.

Aturan Emas 5 persen: Siapa Bayar Apa?

Ini adalah aturan paling fundamental yang perlu kamu ingat.

Total iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan (Pekerja Penerima Upah/PPU) adalah 5 persen dari upahmu.

Kabar baiknya, kamu tidak menanggung semuanya sendirian.

Pembagiannya sudah diatur secara adil:

  • 4 persen ditanggung oleh Perusahaan: Ini adalah kewajiban pemberi kerja sebagai bagian dari benefitmu.
  • 1 persen dipotong dari Gajimu: Nah, ini adalah angka yang muncul di slip gajimu setiap bulan.

Iuran ini sudah mencakup perlindungan untuk 5 orang, yaitu dirimu, satu pasangan (suami/istri), dan maksimal tiga orang anak.

"Gaji" yang Mana yang Dipakai untuk Menghitung?

Ini juga sering jadi sumber kebingungan.

Dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

baca juga

Bukan take-home pay setelah dipotong ini-itu, ya.

Namun, ada dua aturan main penting yang menjadi "pagar" dalam perhitungan ini:

  • Aturan Batas Bawah (UMP): Jika gajimu (pokok + tunjangan tetap) ternyata lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK), maka perhitungan iuran akan menggunakan angka UMP/UMK sebagai dasarnya.
  • Aturan Batas Atas (Langit-Langit): Sebaliknya, jika gajimu sangat tinggi, perhitungannya tidak akan terus naik. Pemerintah telah menetapkan batas atas upah sebagai dasar perhitungan. Saat ini, batas atasnya adalah Rp12.000.000. Jadi, meskipun gajimu Rp30 juta, iuran BPJS-mu tetap dihitung dari Rp12 juta.
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Bongkar Tuntas 3 Kasus Gaji: Dari UMR Sampai Manajer

Agar lebih jelas, mari kita lihat simulasi perhitungan pada tiga karyawan dengan profil gaji yang berbeda. Kita asumsikan UMP di daerah mereka adalah Rp2.441.400.

Kasus 1: Doni (Gaji di Bawah UMP)

Profil: Gaji Rp1.900.000/bulan, punya 1 istri dan 1 anak.

Analisis: Gaji Doni (Rp1,9 juta) lebih rendah dari UMP (Rp2,44 juta). Maka, perhitungan iurannya wajib menggunakan angka UMP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masyarakat Bisa Pinjam Dana ke Danantara untuk Bangun Dapur MBG, Gimana Caranya?

Masyarakat Bisa Pinjam Dana ke Danantara untuk Bangun Dapur MBG, Gimana Caranya?

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 13:18 WIB

Purbaya Heran BTN Minta Tambah Dana SAL Padahal Penyerapan Minim: Aneh Juga Dia

Purbaya Heran BTN Minta Tambah Dana SAL Padahal Penyerapan Minim: Aneh Juga Dia

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 13:17 WIB

Studi Baru Ungkap Lebah Bumblebee Bisa Dilatih Mengenali Kode Morse

Studi Baru Ungkap Lebah Bumblebee Bisa Dilatih Mengenali Kode Morse

Tekno | Jum'at, 21 November 2025 | 13:16 WIB

Terkini

5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga

5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 19:03 WIB

Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo

Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 18:59 WIB

Fahd Arafiq Pakai Rompi 172, Ini Daftar Nama Tersangka yang Resmi Ditahan KPK

Fahd Arafiq Pakai Rompi 172, Ini Daftar Nama Tersangka yang Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:59 WIB

Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo

Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 18:53 WIB

Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus

Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:51 WIB

Minyak Sawit Lebih Efisien, Tapi Hutan Bukan Harga yang Boleh Dikorbankan

Minyak Sawit Lebih Efisien, Tapi Hutan Bukan Harga yang Boleh Dikorbankan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 18:50 WIB

Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu

Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 18:49 WIB

KPK Tahan Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

KPK Tahan Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:49 WIB

Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo

Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo

Malang | Selasa, 15 September 2026 | 18:48 WIB

Chandra Asri Group dan Bank Mandiri Perkuat Sinergi untuk Mendukung Ekosistem Petrokimia Nasional

Chandra Asri Group dan Bank Mandiri Perkuat Sinergi untuk Mendukung Ekosistem Petrokimia Nasional

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 18:46 WIB

×