Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 14 November 2025 | 10:57 WIB
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
Ilustrasi--Penumpang menaiki Bus Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Transjakarta belum bisa PHK terduga pelaku pelecehan karena masih menunggu bukti baru.

  • Karyawan terduga pelaku baru diberi sanksi berupa Surat Peringatan Kedua (SP2).

  • Transjakarta berkomitmen berada di sisi korban dan siap memberikan pendampingan hukum.

Suara.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan belum dapat memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawannya yang diduga melakukan pelecehan seksual. Manajemen beralasan masih menunggu adanya bukti baru sebelum dapat mengambil keputusan tegas tersebut.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan seorang Koordinator Lapangan tersebut telah ditindaklanjuti dengan sanksi disiplin berupa Surat Peringatan Kedua (SP2) sesuai peraturan perusahaan.

"Kami akan melakukan tindakan tegas, bisa dalam bentuk PHK, jika ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung keputusan tersebut," ujar Ayu kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Meskipun demikian, Ayu menegaskan bahwa Transjakarta tetap berada di sisi korban dan siap memberikan pendampingan penuh apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Aman

Ayu menambahkan, perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjaga lingkungan kerja yang aman dan bebas diskriminasi. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Direksi (Perdir) No. 53 Tahun 2025 tentang lingkungan kerja inklusif, serta pembentukan Satgas LENTERA (Lingkungan Kerja Aman dan Setara) sebagai kanal pelaporan dan pendampingan korban.

"Direksi berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang setara dan inklusif dengan menerapkannya dalam bentuk regulasi formal," kata Ayu.

Pernyataan ini juga menjadi respons manajemen atas aksi penyampaian aspirasi yang digelar oleh salah satu dari tujuh serikat pekerja di lingkungan Transjakarta. Ayu menyatakan bahwa perusahaan menghargai hak pekerja untuk bersuara.

"Manajemen telah memberikan dispensasi dan menerima enam tuntutan yang disampaikan," pungkas Ayu.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersandera Maskulinitas, Laki-Laki Takut Mengaku Dilecehkan

Tersandera Maskulinitas, Laki-Laki Takut Mengaku Dilecehkan

Your Say | Jum'at, 14 November 2025 | 09:26 WIB

COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi

COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi

Bisnis | Kamis, 13 November 2025 | 17:34 WIB

Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!

Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!

Bisnis | Senin, 10 November 2025 | 15:21 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:04 WIB

PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau

PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:46 WIB

Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya

Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:35 WIB

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:31 WIB

Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan

Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:29 WIB

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:14 WIB

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:50 WIB

×