Suara.com - Muncul pertanyaan tentang apakah PNS bisa resign? berikut adalah jawabannya, sebab ternyata PNS bisa resign namun dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
PNS menjadi salah satu pekerjaan yang diidamkan oleh banyak orang di Indonesia.
Sebab pekerjaan sebagai PNS disebut menjanjikan secara jangka panjang. Bagaimana tidak, PNS diberikan pesangon yang bisa dimanfaatkan oleh mereka yang sudah pensiun.
Akan tetapi yang perlu diketahui, gaji PNS sering dikeluhkan karena kecil. Oleh sebab itu, banyak mereka yang sudah diterima PNS justru memutuskan untuk mengundurkan diri.
Tapi Apakah PNS Bisa Resign?
Mengajukan pengunduran diri dari pekerjaan merupakan hal yang umum, terutama di sektor swasta, misalnya karena mendapatkan peluang karier yang lebih menjanjikan.
Namun, bagaimana dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang proses seleksinya dikenal ketat dan panjang? Apakah mereka juga diperbolehkan untuk resign?
Jawabannya, ya, PNS dapat mengundurkan diri. Ketentuan mengenai hal ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang membahas petunjuk teknis pemberhentian PNS.
Dalam regulasi tersebut, pengunduran diri termasuk kategori Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri. PNS yang mengajukan permohonan berhenti akan diberhentikan dengan hormat, selama memenuhi syarat yang ditentukan.
Meski demikian, pemberhentian tidak selalu langsung diproses. Dalam kondisi tertentu, pengunduran diri dapat ditangguhkan hingga maksimal satu tahun, terutama jika PNS tersebut masih sangat dibutuhkan untuk kepentingan instansi, seperti menangani tugas penting atau belum adanya pengganti.

Alasan Permohonan Resign Bisa Ditolak
Akan tetapi yang perlu diperhatikan, tidak semua pengajuan pengunduran diri dapat dikabulkan. Permohonan berhenti dapat ditolak apabila PNS berada dalam kondisi berikut:
- Sedang terlibat proses hukum terkait dugaan tindak pidana
- Masih terikat kewajiban kerja dengan instansi pemerintah sesuai peraturan
- Dalam proses pemeriksaan disiplin oleh pejabat berwenang
- Mengajukan banding administratif atas sanksi disiplin tertentu
- Sedang menjalani hukuman disiplin
- Alasan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Yang dimaksud proses hukum di sini mencakup status sebagai tersangka, baik ditahan maupun tidak, pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Prosedur Pengunduran Diri PNS
Selain syarat dan ketentuan, BKN juga mengatur mekanisme pengajuan resign bagi PNS. Secara umum, permohonan disampaikan kepada Presiden melalui jalur struktural kepegawaian.
Adapun alur pengunduran diri PNS adalah sebagai berikut:
- PNS mengajukan surat permohonan berhenti melalui atasan langsung
- Atasan meneruskan permohonan ke pimpinan unit kerja
- Pimpinan unit kerja menyampaikan permohonan kepada Pejabat yang Berwenang (PyB)
- PyB meneruskan permohonan kepada PPK disertai rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan
- Keputusan final disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima
- Selama belum ada keputusan resmi, PNS tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Jika melanggar, sanksi disiplin dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana dengan Hak Pensiun?
Terkait hak pensiun, PNS yang mengundurkan diri belum tentu otomatis mendapat jaminan pensiun.
Keputusan tersebut bergantung pada penilaian Presiden atau PPK. Apabila dianggap memenuhi syarat, hak pensiun dapat diberikan sesuai regulasi yang berlaku.
Apakah Ada Sanksi?
Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.
Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan LULUS di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya.
Mereka akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya
Demikian penjelasan mengenai kemungkinan PNS mengajukan resign beserta aturan dan prosedurnya. Semoga informasi ini membantu menambah pemahamanmu seputar kepegawaian dan regulasi aparatur negara.
Kontributor : Damai Lestari