Apakah Penerima PIP Harus Pintar? Cuma 2 Ini Syarat dari Kemendikdasmen

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 22 Desember 2025 | 13:05 WIB
Apakah Penerima PIP Harus Pintar? Cuma 2 Ini Syarat dari Kemendikdasmen
Ilustrasi Syarat Program Indonesia Pintar (Kemendikdasmen)
Baca 10 detik
  • PIP Kemendikdasmen adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai untuk pendidikan dasar dan menengah bagi siswa rentan miskin.
  • Penerima PIP ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan kerentanan sosial, bukan berdasarkan prestasi akademik siswa.
  • Syarat utama penerima adalah berusia 6–21 tahun, umumnya pemegang KIP atau memiliki pertimbangan khusus sosial.

Suara.com - Program Indonesia Pintar (PIP) masih menjadi salah satu bantuan pendidikan yang banyak dicari masyarakat. Namun, tidak sedikit orang tua maupun peserta didik yang bertanya, apakah penerima PIP harus pintar atau berprestasi di sekolah?

Pertanyaan ini wajar muncul karena PIP sering disamakan dengan beasiswa. Padahal, tujuan dan syarat PIP Kemendikdasmen berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu PIP Kemendikdasmen?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini ditujukan untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).

Melalui PIP, pemerintah berupaya memastikan anak usia sekolah tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus jenjang menengah, meski menghadapi keterbatasan ekonomi.

Apakah Penerima PIP Harus Pintar?

PIP bukan beasiswa prestasi yang mensyaratkan nilai tinggi atau peringkat kelas. Penentuan penerima PIP lebih menitikberatkan pada kondisi ekonomi dan kerentanan sosial, bukan kemampuan akademik peserta didik.

Artinya, siswa dengan kemampuan belajar biasa saja tetap berhak menerima PIP selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Syarat Penerima PIP Kemendikdasmen

Baca Juga: Cara Cek PIP Kemdikbud.go.id 2025, Mudah Lewat HP Pakai NISN dan NIK

PIP diberikan kepada anak usia 6–21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Berikut kriteria dan prioritas penerima bantuan ini:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta didik yang memiliki KIP menjadi prioritas utama penerima PIP.

2. Peserta Didik dengan Pertimbangan Khusus
Selain pemegang KIP, PIP juga menyasar peserta didik dengan kondisi tertentu, seperti:

- Yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan
- Berpotensi putus sekolah atau baru kembali bersekolah setelah drop out
- Terdampak bencana alam
- Korban musibah di daerah konflik
- Peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas
- Memiliki orang tua atau wali yang sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan

Catatan: Peserta didik penyandang disabilitas usia 6–21 tahun mendapatkan pengecualian dari sebagian persyaratan umum.

Siapa yang Mengusulkan Penerima PIP?

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI