- PIP Kemendikdasmen adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai untuk pendidikan dasar dan menengah bagi siswa rentan miskin.
- Penerima PIP ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan kerentanan sosial, bukan berdasarkan prestasi akademik siswa.
- Syarat utama penerima adalah berusia 6–21 tahun, umumnya pemegang KIP atau memiliki pertimbangan khusus sosial.
Khusus peserta didik dengan pertimbangan khusus, penetapan penerima PIP dilakukan melalui rekomendasi atau usulan resmi dari:
- Dinas Pendidikan Provinsi
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Pemangku kepentingan terkait
Usulan ini kemudian akan diverifikasi sebelum bantuan disalurkan kepada peserta didik.
Tujuan PIP
PIP Kemendikdasmen memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6–21 tahun hingga menyelesaikan pendidikan menengah atau program wajib belajar 12 tahun
- Mencegah peserta didik putus sekolah akibat kendala ekonomi
- Membantu anak yang sempat putus sekolah agar bisa kembali melanjutkan pendidikan, baik di jalur formal maupun nonformal
Selama memenuhi syarat ekonomi dan kriteria sosial yang ditetapkan, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk menerima bantuan PIP, tanpa melihat prestasi akademik.