Libur dan Cuti SKB 3 Menteri Tahun 2026: Tips Agar Bisa Dapat 'Long Weekend'

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:00 WIB
Libur dan Cuti SKB 3 Menteri Tahun 2026: Tips Agar Bisa Dapat 'Long Weekend'
Ilustrasi kalender (Freepik)
Baca 10 detik
  • Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama untuk Tahun Baru 2026, hanya libur nasional pada 1 Januari.
  • Bulan Januari 2026 memiliki dua libur nasional: Tahun Baru dan Isra' Mi'raj yang menciptakan libur otomatis.
  • Tahun 2026 memiliki total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri.

Menariknya, karena peringatan Isra' Mi'raj jatuh pada hari Jumat, masyarakat secara otomatis akan mendapatkan long weekend selama tiga hari tanpa perlu menggunakan jatah cuti tahunan.

Kalender Lengkap Hari Libur Nasional Sepanjang Tahun 2026

Pemerintah telah memetakan sebanyak 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Bagi Anda yang ingin menyusun agenda perjalanan atau kegiatan besar sepanjang tahun, berikut adalah daftar lengkapnya:

Januari: Kamis, 1 Januari (Tahun Baru 2026) dan Jumat, 16 Januari (Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW).

Februari: Selasa, 17 Februari (Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili).

Maret: Kamis, 19 Maret (Hari Suci Nyepi 1948) serta Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret (Hari Raya Idul Fitri 1477 Hijriah).

April: Jumat, 3 April (Wafat Yesus Kristus) dan Minggu, 5 April (Paskah).

Mei: Jumat, 1 Mei (Hari Buruh Internasional), Kamis, 14 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), Rabu, 27 Mei (Idul Adha 1447 Hijriah), dan Minggu, 31 Mei (Hari Raya Waisak 2570 BE).

Juni: Senin, 1 Juni (Hari Lahir Pancasila) dan Selasa, 16 Juni (Tahun Baru Islam 1448 Hijriah).

Baca Juga: Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya

Agustus: Senin, 17 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan RI) dan Selasa, 25 Agustus (Maulid Nabi Muhammad SAW).

Desember: Jumat, 25 Desember (Hari Raya Natal).

Daftar Cuti Bersama Tahun 2026

Selain libur nasional, SKB 3 Menteri juga menetapkan 8 hari cuti bersama yang biasanya berdampingan dengan hari raya besar untuk mempermudah mobilitas masyarakat dan mendukung sektor pariwisata. Berikut rinciannya:

Senin, 16 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI