- Pencarian soal status 2 Januari 2026 meningkat karena jatuh pada hari Jumat dan dianggap hari kejepit.
- Masyarakat menunggu kepastian cuti bersama untuk merencanakan kerja dan liburan.
- Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti 2026 lewat SKB Tiga Menteri.
Suara.com - Pencarian tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 meningkat tajam di Google Trends menjelang akhir tahun. Khususnya, tanggal 2 Januari 2026.
Banyak warga Indonesia penasaran karena tanggal itu jatuh pada hari Jumat yang dianggap hari kejepit.
Rasa penasaran masyarakat seputar apakah tanggal tersebut termasuk cuti bersama mendorong peningkatan pertanyaan di berbagai platform pencarian.
Status resmi tanggal ini ditunggu untuk menyusun rencana kerja dan liburan awal tahun.
Pemerintah sudah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Aturan ini menjadi acuannya bagi instansi pemerintah maupun swasta.
Dokumen SKB tersebut ditandatangani pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan keluarnya ketetapan ini, masyarakat mendapatkan kepastian soal hari kerja dan cuti di tahun 2026, termasuk apakah ada long weekend di awal tahun.

2 Januari 2026 Apakah Cuti Bersama?
Menurut ketentuan resmi dalam SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, tanggal 2 Januari 2026 tidak termasuk cuti bersama.
Pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru Masehi tanpa cuti bersama lanjutan.
Baca Juga: Tanggal Merah 2026 Ada Berapa? Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Depan
Dengan demikian, Jumat, 2 Januari 2026 tetap merupakan hari kerja biasa. Kecuali jika perusahaan atau instansi tempat seseorang bekerja memberikan kebijakan internal berbeda.
Namun masyarakat yang ingin memanfaatkan potensi long weekend masih bisa mengajukan cuti tahunan pribadi pada hari tersebut untuk memperpanjang liburan dari Kamis hingga akhir pekan.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri sebagai pedoman resmi bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun dunia usaha.
SKB tersebut ditandatangani pada 19 September 2025 dan berlaku sepanjang tahun kalender 2026, mencakup pengaturan tanggal merah yang menjadi hak setiap pekerja dan ASN.
Dalam SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama di tahun 2026 sebagai bagian dari ketentuan resmi negara.
Berikut daftar libur nasional resmi tahun 2026 yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri: