- Digitalisasi layanan hukum (legal tech) di Indonesia mulai mengubah praktik kantor hukum dari proses kaku menjadi lebih cepat dan mudah.
- Inovasi seperti Legal Plus Technology mengintegrasikan seluruh proses hukum, meningkatkan transparansi bagi masyarakat umum.
- Ekspektasi klien modern mendorong adopsi teknologi karena tuntutan akan layanan hukum yang efisien, praktis, dan kolaboratif.
Suara.com - Dulu, urusan hukum sering dianggap ribet, kaku, dan cuma bisa diakses orang-orang tertentu. Mulai dari konsultasi yang harus datang langsung ke kantor, dokumen menumpuk, sampai proses yang terasa lama dan kurang transparan. Tapi, wajah layanan hukum di Indonesia perlahan berubah seiring masuknya teknologi ke dalam praktik kantor hukum.
Digitalisasi layanan hukum—atau yang dikenal dengan istilah legal tech—mulai menghadirkan pengalaman baru, bukan hanya bagi para advokat, tapi juga masyarakat awam sebagai klien.
Dengan bantuan teknologi, layanan hukum kini bisa diakses lebih cepat, rapi, dan mudah dipantau, bahkan oleh mereka yang sebelumnya merasa asing dengan dunia hukum.
Di berbagai negara, penggunaan teknologi dalam praktik hukum sudah menjadi standar profesional. Indonesia pun mulai menyusul, terutama di kota-kota besar.
Salah satu contoh inovasi di bidang ini adalah hadirnya Legal Plus Technology, software manajemen kantor hukum yang dirancang khusus mengikuti alur praktik hukum di Indonesia.
Lewat sistem terintegrasi, seluruh proses—mulai dari pencatatan perkara, komunikasi dengan klien, hingga pelaporan—bisa dikelola secara digital dan lebih terstruktur.
Bagi orang awam, manfaatnya terasa langsung. Klien tak lagi harus bolak-balik bertanya soal progres kasus. Informasi menjadi lebih transparan, dokumen tersimpan rapi, dan komunikasi dengan advokat terasa lebih jelas. Layanan hukum pun tak lagi terasa “menakutkan”, melainkan lebih ramah dan mudah dipahami.
Founder & CEO Legal Plus, James Ardy, melihat teknologi sebagai bagian tak terpisahkan dari layanan hukum masa kini. Menurutnya, digitalisasi bukan lagi soal pilihan, melainkan kebutuhan.
“Teknologi itu sudah menjadi fondasi cara kita bekerja. Bukan lagi soal perlu atau tidak, tapi bagaimana memanfaatkannya dengan tepat agar layanan hukum benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
Perubahan gaya hidup masyarakat juga ikut memengaruhi ekspektasi terhadap layanan hukum.
Di era serba cepat dan digital, klien menginginkan proses yang efisien, transparan, dan bisa diakses dengan mudah—mirip seperti layanan di sektor lain, dari perbankan hingga kesehatan.
“Teknologi akan menjadi investasi besar yang mampu menjembatani hukum dengan ekspektasi masyarakat modern,” tambahnya.
Menjawab kebutuhan tersebut, Legal Plus menghadirkan versi terbaru yang dirancang lebih matang dan kolaboratif. Melalui sistem yang lebih terintegrasi, interaksi antara advokat dan klien menjadi lebih nyaman, sekaligus menjaga konsistensi kerja dan kredibilitas layanan.
Digitalisasi ini menandai babak baru dunia hukum Indonesia. Layanan hukum tak lagi sekadar soal pasal dan ruang sidang, tetapi juga soal pengalaman, kepercayaan, dan kemudahan akses.
Seiring semakin banyak kantor hukum beradaptasi dengan teknologi, masyarakat pun diuntungkan—karena mengurus hal hukum kini bisa menjadi bagian dari gaya hidup modern yang lebih praktis dan transparan.