Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya

Farah Nabilla

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Apakah THR Kena Pajak? [Ilustrasi Gemini AI]

Suara.com - Pembahasan mengenai tunjangan hari raya (THR) 2026 yang kena pajak menjadi perhatian para pekerja dan pemberi kerja di Indonesia menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H.

THR sendiri merupakan penghasilan tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, ataupun Waisak.

Pemberian THR ini memiliki tujuan untuk membantu pekerja sslam memenuhi kebutuhan selama perayaan keagamaan sekaligus menjadi hak yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Apabila perusahaan telat atau tidak memberi THR untuk pekerjanya maka akan dikenai sanski sesuai aturan yang ada.

Apakah THR Kena Pajak?

Berdasarkan sistem perpajakan Indonesia, THR masuk dalam golongan penghasilan tidak tetap (irregular income). Meskipun tidak diterima per bulan seperti gaji, namun THR tetap termasuk dalam komponen penghasilan karyawan yang akan dikenakan PPh Pasal 21.

Itu artinya, meskipun THR hanya diberikan di hari tertentu, pemerintah tidak mengatur kebijakan terkait pembebasan pajak khusus untuk tahun 2026 ini.

Dengan begitu, THR 2026 karyawan swasta kena pajak PPh 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum Pajak THR 2026

baca juga

Pengenaan pajak THR ini sebenarnya tidak diatur di dslam satu regulasi khusus, namun hanya mengacu pada sejumlah aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Adapun regulasi itu antara lain:

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 yang mengatur tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang menjelaskan THR termasuk ke dalam objek pemotongan PPh 21 sebagai penghasilan yang tidak tetap.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PP tersebut mengatur teekait mekanisme perhitungan pajak yang memakai skema tarif baru.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi, yang menggunakan sistem tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh 21.

Hingga kini belum ada regulasi terbaru yang secara eksplisit atau khusus untuk membebaskan THR dari pajak di tahun 2026. Meski beberapa waktu lalu sempat ada usulan dari beberapa pihak untuk memberikan keringanan pajak THR, namun kebijakan itu belum direalisasikan secara resmi. Sehingga otomatis, di mata hukum THR tetap menjadi objek pajak dan akan dipotong PPh 21 saat dibayarkan kepada pekerja.

Mekanisme Perhitungan Pajak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya

Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 04:30 WIB

BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?

BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 22:15 WIB

Penting! Optimalkan Energi dan Fokus ke Teknik Biohacking di Bulan Ramadan

Penting! Optimalkan Energi dan Fokus ke Teknik Biohacking di Bulan Ramadan

Your Say | Jum'at, 06 Maret 2026 | 20:10 WIB

Daya Beli Lesu, Pemerintah Pede Bidik Perputaran Uang Belanja Rp53 T di Ramadan dan Lebaran

Daya Beli Lesu, Pemerintah Pede Bidik Perputaran Uang Belanja Rp53 T di Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 20:25 WIB

Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid

Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 20:05 WIB

Terkini

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 21:16 WIB

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:15 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

×