Suara.com - Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Namun dalam praktik sehari-hari, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat, bolehkah anak membayarkan zakat fitrah orang tua?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama ketika orang tua sudah lanjut usia, sakit, atau tidak lagi mengurus sendiri urusan keuangan.
Ada pula anak yang ingin membantu orang tuanya sebagai bentuk bakti dan kepedulian.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam mengenai hal ini? Apakah zakat fitrah orang tua boleh dibayarkan oleh anak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian Zakat Fitrah dan Kewajibannya
![Ilustrasi Niat Zakat Fitrah [Meta AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/04/36097-ilustrasi-niat-zakat-fitrah-meta-ai.jpg)
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.
Zakat ini juga bertujuan membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merayakan hari raya Idulfitri dengan layak.
Secara umum, zakat fitrah memiliki beberapa ketentuan utama, antara lain:
- Wajib bagi setiap muslim yang mampu.
- Dikeluarkan sebelum salat Idulfitri.
- Besarnya sekitar 1 sha’ makanan pokok atau setara dengan ±2,5–3 kg beras di Indonesia.
Karena zakat fitrah pada dasarnya adalah kewajiban setiap individu, maka setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menunaikan zakatnya sendiri apabila mampu.
Baca Juga: Kriteria Penerima Zakat Fitrah, Kenali 8 Golongan Asnaf dan Aturan Lengkapnya
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua?

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dalam fikih Islam zakat fitrah memang merupakan kewajiban pribadi. Namun para ulama menjelaskan bahwa pembayaran zakat boleh diwakilkan kepada orang lain.
Artinya, seseorang boleh meminta orang lain untuk membayarkan zakatnya, termasuk kepada anaknya sendiri.
Oleh karena itu, anak boleh membayarkan zakat fitrah orang tua, selama memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh syariat.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab (seperti Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) sepakat bahwa perwakilan dalam pembayaran zakat diperbolehkan.
Konsep ini dikenal sebagai wakalah (perwakilan dalam urusan ibadah yang berkaitan dengan harta). Dengan demikian, jika seorang anak membayarkan zakat fitrah atas nama orang tuanya, maka zakat tersebut tetap sah selama niatnya benar.
Syarat Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua
Agar zakat fitrah orang tua yang dibayarkan oleh anak tetap sah menurut syariat, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.