Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:15 WIB
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua? Begini Hukumnya (freepik)

Suara.com - Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Namun dalam praktik sehari-hari, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat, bolehkah anak membayarkan zakat fitrah orang tua?

Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama ketika orang tua sudah lanjut usia, sakit, atau tidak lagi mengurus sendiri urusan keuangan.

Ada pula anak yang ingin membantu orang tuanya sebagai bentuk bakti dan kepedulian.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam mengenai hal ini? Apakah zakat fitrah orang tua boleh dibayarkan oleh anak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Zakat Fitrah dan Kewajibannya

Ilustrasi Niat Zakat Fitrah  [Meta AI]
Ilustrasi Niat Zakat Fitrah [Meta AI]

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.

Zakat ini juga bertujuan membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merayakan hari raya Idulfitri dengan layak.

Secara umum, zakat fitrah memiliki beberapa ketentuan utama, antara lain:

  • Wajib bagi setiap muslim yang mampu.
  • Dikeluarkan sebelum salat Idulfitri.
  • Besarnya sekitar 1 sha’ makanan pokok atau setara dengan ±2,5–3 kg beras di Indonesia.

Karena zakat fitrah pada dasarnya adalah kewajiban setiap individu, maka setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menunaikan zakatnya sendiri apabila mampu.

Baca Juga: Kriteria Penerima Zakat Fitrah, Kenali 8 Golongan Asnaf dan Aturan Lengkapnya

Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua?

Berapa jumlah zakat fitrah (Unsplash)
Ilustrasi zakat fitrah (Unsplash)

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dalam fikih Islam zakat fitrah memang merupakan kewajiban pribadi. Namun para ulama menjelaskan bahwa pembayaran zakat boleh diwakilkan kepada orang lain.

Artinya, seseorang boleh meminta orang lain untuk membayarkan zakatnya, termasuk kepada anaknya sendiri.

Oleh karena itu, anak boleh membayarkan zakat fitrah orang tua, selama memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh syariat.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab (seperti Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) sepakat bahwa perwakilan dalam pembayaran zakat diperbolehkan.

Konsep ini dikenal sebagai wakalah (perwakilan dalam urusan ibadah yang berkaitan dengan harta). Dengan demikian, jika seorang anak membayarkan zakat fitrah atas nama orang tuanya, maka zakat tersebut tetap sah selama niatnya benar.

Syarat Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua

Agar zakat fitrah orang tua yang dibayarkan oleh anak tetap sah menurut syariat, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI