Dalam Jalankan Tugasnya, Guru Perlu Perlindungan yang Seimbang Tanpa Abaikan Hak Anak Didik

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 20 Januari 2026 | 13:20 WIB
Dalam Jalankan Tugasnya, Guru Perlu Perlindungan yang Seimbang Tanpa Abaikan Hak Anak Didik
Ilustrasi Guru (Pexels/JESHOOTS.com)

Suara.com - Dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan laporan pidana terhadap guru akibat tindakan pendisiplinan terhadap murid. Fenomena ini menunjukkan adanya kekosongan dan ketidakjelasan regulasi mengenai batas kewenangan guru dalam mendidik, membina, dan menegakkan disiplin di lingkungan sekolah.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada iklim pendidikan karena banyak guru akhirnya memilih bersikap pasif demi menghindari risiko hukum, sehingga fungsi pendidikan sebagai proses pembentukan karakter, etika, dan nilai-nilai kebangsaan tidak berjalan secara optimal.

Hal inilah yang kemudian mendorong Tunas Indonesia Raya (Tidar) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

RDPU ini dihadiri oleh Rocky Candra selaku Sekjend PP Tidar, Billy Mambrasar selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi PP Tidar, Raga selaku Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi PP Tidar, Tri Wulansari selaku guru asal Provinsi Jambi yang mengalami kriminalisasi, serta perwakilan organisasi profesi guru yakni Ketua PGRI dan Ketua PGRI Provinsi Jambi.

Tidar menerima berbagai aduan dari masyarakat dan tenaga pendidik terkait meningkatnya kriminalisasi terhadap guru saat menjalankan tugas mendidik. Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama dan disampaikan secara langsung dalam RDPU ini adalah kasus Ibu Guru Tri Wulansari, guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro, Provinsi Jambi, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak ketika menjalankan tugas profesinya.

Tidar memandang bahwa kasus ini tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai perkara individual, melainkan sebagai cerminan persoalan struktural dalam sistem hukum dan pendidikan nasional yang belum memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang memadai bagi guru.

“Program Tidar Mendengar melalui website Tidar yang kami jalankan sebagai ruang resmi bagi masyarakat dan tenaga pendidik untuk menyampaikan kegelisahan mereka. Kasus Ibu Guru Tri Wulansari di Provinsi Jambi menunjukkan bahwa guru masih berada pada posisi yang sangat rentan secara hukum saat menjalankan tugas mendidik,” ujar Billy Mambrasar.

Kasus Ibu Guru Tri Wulansari menjadi cermin bahwa sistem hukum dan sistem pendidikan nasional belum terhubung secara harmonis dalam memberikan kepastian hukum bagi guru. Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan norma yang harus segera direspons oleh negara melalui kebijakan hukum yang komprehensif dan berkeadilan.

Oleh karena itu, Tidar memandang perlu adanya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan memasukkan pasal perlindungan hukum yang tegas, jelas, dan operasional bagi guru, atau bahkan mendorong lahirnya Undang-Undang khusus tentang Perlindungan Guru sebagai payung hukum nasional.

“Negara perlu segera hadir, tidak hanya dengan merevisi UU Sisdiknas, tetapi juga dengan menghadirkan Undang-Undang Perlindungan Guru sebagai payung hukum nasional. Aspirasi ini telah kami sampaikan langsung kepada Baleg DPR RI agar menjadi agenda legislasi nasional,” ujar Billy.

Ia menegaskan bahwa perjuangan perlindungan guru tidak berarti mengabaikan hak dan perlindungan anak, melainkan menempatkan keduanya secara seimbang dan adil agar proses pendidikan dapat berjalan secara sehat, aman, dan bermartabat. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM

Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 16:21 WIB

Dilema Peran Guru: Antara Profesionalitas dan Kedekatan Emosional

Dilema Peran Guru: Antara Profesionalitas dan Kedekatan Emosional

Your Say | Jum'at, 23 Januari 2026 | 16:15 WIB

Guru Honorer: Upah Tak Layak di Balik Beban Kerja yang Penuh

Guru Honorer: Upah Tak Layak di Balik Beban Kerja yang Penuh

Your Say | Jum'at, 23 Januari 2026 | 12:10 WIB

Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak

Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 19:38 WIB

Guru di Gorontalo Ditegur Saat Live TikTok di Jam Kerja, Panik dan Minta Maaf

Guru di Gorontalo Ditegur Saat Live TikTok di Jam Kerja, Panik dan Minta Maaf

Entertainment | Kamis, 22 Januari 2026 | 15:07 WIB

Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Gara-Gara Rambut Siswa, Kasus Kini Berakhir Damai

Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Gara-Gara Rambut Siswa, Kasus Kini Berakhir Damai

Entertainment | Kamis, 22 Januari 2026 | 14:16 WIB

Terkini

5 Panduan Takbiran di Bali Jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi

5 Panduan Takbiran di Bali Jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 04:52 WIB

Nyepi 2026 Tahun Saka Berapa? Ini Maknanya

Nyepi 2026 Tahun Saka Berapa? Ini Maknanya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 04:45 WIB

5 Parfum Wanita Wangi Manis, Segar, dan Mewah di Bawah Rp250 Ribu

5 Parfum Wanita Wangi Manis, Segar, dan Mewah di Bawah Rp250 Ribu

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:05 WIB

Lafal Takbiran Idulfitri Arab, Latin, dan Artinya Lengkap dengan Link Audio Nonstop!

Lafal Takbiran Idulfitri Arab, Latin, dan Artinya Lengkap dengan Link Audio Nonstop!

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:36 WIB

Bolehkah Makan Sebelum Sholat Ied Idulfitri? Ini Waktu Terbaik dan Jenis Makanan yang Dianjurkan

Bolehkah Makan Sebelum Sholat Ied Idulfitri? Ini Waktu Terbaik dan Jenis Makanan yang Dianjurkan

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:31 WIB

Bolehkah Sholat Ied Idulfitri Sendirian di Rumah? Ini Hukum dan Kondisi yang Membolehkan

Bolehkah Sholat Ied Idulfitri Sendirian di Rumah? Ini Hukum dan Kondisi yang Membolehkan

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:24 WIB

7 Trik Styling Hijab Super Adem untuk Silaturahmi Lebaran di Tengah Panas Ekstrem

7 Trik Styling Hijab Super Adem untuk Silaturahmi Lebaran di Tengah Panas Ekstrem

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:19 WIB

Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idulfitri? Ini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idulfitri? Ini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:14 WIB

9 Link Download DJ Takbiran Idul Fitri MP3, Suara Jernih Kualitas Super HD

9 Link Download DJ Takbiran Idul Fitri MP3, Suara Jernih Kualitas Super HD

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:01 WIB

20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri untuk Bos atau Atasan, Profesional dan Hangat

20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri untuk Bos atau Atasan, Profesional dan Hangat

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:57 WIB