Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah dan Kg Beras? Begini Ketentuan yang Benar

Nur Khotimah

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:05 WIB
Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah dan Kg Beras? Begini Ketentuan yang Benar
Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah dan Kg Beras? (freepik)

Suara.com - Dalam Islam, puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, syariat juga memberikan keringanan bagi mereka yang berada dalam kondisi tertentu.

Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah, yaitu tebusan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain.

Oleh karenanya, perlu dicari tahu bayar fidyah puasa 1 hari berapa rupiah dan kg beras? 

Untuk menjawabnya, penting memahami terlebih dahulu apa itu fidyah, siapa saja yang wajib membayarnya, serta bagaimana ketentuan ukurannya menurut para ulama.

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam istilah syariat Islam, fidyah adalah denda berupa pemberian makanan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’i.

Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…"

Dikutip dari buku Madrasah ‘Amil karya Ahmad Zaki Mubarak dkk, fidyah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan karena meninggalkan kewajiban ibadah akibat alasan yang dibenarkan secara syariat. Pembayarannya dapat berupa makanan pokok atau dalam kondisi tertentu dikonversikan ke bentuk uang.

Hukum Membayar Fidyah Puasa

baca juga
Berapa kg beras untuk bayar fidyah 30 hari? (freepik)
Berapa kg beras untuk bayar fidyah puasa? (freepik)

Hukum membayar fidyah adalah wajib bagi muslim yang termasuk dalam kategori tertentu dan tidak memungkinkan untuk meng-qadha puasa.

Artinya, fidyah bukan pilihan, melainkan kewajiban pengganti puasa yang ditinggalkan.

Namun perlu dicatat, tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Sebagian masih diwajibkan mengqadha puasa di hari lain jika kondisi memungkinkan.

Berdasarkan penjelasan para ulama dan praktik fiqih yang berlaku, berikut kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah:

  • Orang tua renta yang sudah tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa.
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh dan tidak mampu berpuasa secara permanen.
  • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir puasa dapat membahayakan diri sendiri atau bayinya, berdasarkan rekomendasi medis.
  • Orang yang menunda qadha puasa tanpa uzur hingga bertemu Ramadhan berikutnya.

Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Kg Beras?

Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan disalurkan kepada fakir miskin. Besaran fidyah dihitung menggunakan satuan mud, yaitu takaran makanan pokok dalam Islam. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramadan Tiba tapi Belum Bayar Utang Puasa dan Lupa Jumlahnya, Harus Bagaimana?

Ramadan Tiba tapi Belum Bayar Utang Puasa dan Lupa Jumlahnya, Harus Bagaimana?

Lifestyle | Selasa, 20 Januari 2026 | 06:21 WIB

Kapan Terakhir Harus Membayar Utang Puasa Ramadan 2025?

Kapan Terakhir Harus Membayar Utang Puasa Ramadan 2025?

Lifestyle | Selasa, 13 Januari 2026 | 16:10 WIB

Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!

Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!

Lifestyle | Senin, 12 Januari 2026 | 20:55 WIB

Terkini

Survei: Kopi Tetap Jadi Favorit, Tren Minuman Siap Saji Terus Tumbuh

Survei: Kopi Tetap Jadi Favorit, Tren Minuman Siap Saji Terus Tumbuh

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:10 WIB

AS Selidiki Keterlibatan Peretas Iran dalam Serangan Siber Fasilitas Air Minnesota

AS Selidiki Keterlibatan Peretas Iran dalam Serangan Siber Fasilitas Air Minnesota

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:08 WIB

12 Tips Memilih Shade Lipstik Sesuai Warna Pakaian, Biar Makin Serasi dan Stylish

12 Tips Memilih Shade Lipstik Sesuai Warna Pakaian, Biar Makin Serasi dan Stylish

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:05 WIB

BRI Salurkan Pembiayaan Perumahan Rp12,17 Triliun, Presiden Hadiri Akad Massal di Batang

BRI Salurkan Pembiayaan Perumahan Rp12,17 Triliun, Presiden Hadiri Akad Massal di Batang

Bogor | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:04 WIB

Arti Nama Putra Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon, Sarat Makna Indah dan Doa

Arti Nama Putra Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon, Sarat Makna Indah dan Doa

Entertainment | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:01 WIB

Senna: Drama Biografi yang Menghidupkan Kembali Sang Legenda Formula 1

Senna: Drama Biografi yang Menghidupkan Kembali Sang Legenda Formula 1

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:00 WIB

BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden

BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden

Riau | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:59 WIB

Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa

Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa

Bali | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:57 WIB

Profil Lilik Budi Supriyanto, Pengusaha dan Ayah Staf Admin KPK yang Terseret Kasus Bupati Pemalang

Profil Lilik Budi Supriyanto, Pengusaha dan Ayah Staf Admin KPK yang Terseret Kasus Bupati Pemalang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jogja | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:56 WIB

×