Mengalami Peningkatan, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Nipah

Yasinta Rahmawati

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:17 WIB
Mengalami Peningkatan, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Nipah
Ilustrasi Cara Melindungi Diri dari Virus Nipah (Freepik)

Suara.com - Temuan kasus virus Nipah (NiV) mengalami peningkatan di negara bagian Benggala Barat, India Timur.

Hal ini membuat sejumlah negara lain turut waspada. Bahkan, beberapa negara di kawasan Asia termasuk Indonesia, memperketat pengawasan kesehatan terhadap warganya. 

Sebagai salah satu penyakit zoonosis yang paling mematikan, merebaknya virus Nipah tentu memicu kekhawatiran warga dunia akan terjadinya peningkatan wabah yang lebih luas.

Berdasarkan laporan, virus ini mempunyai tingkat kematian sampai 75% dan hingga saat ini belum ada pengobatan yang memadai.

Sebagai salah satu upaya pencegahan diri, mari simak baik-baik ulasan seputar pengertian virus Nipah, penyebab, faktor risiko penularan, ciri-ciri hingga cara perlindungan diri.

Apa Itu Virus Nipah?

Virus Nipah merupakan infeksi virus yang sangat berbahaya hingga dapat menyebabkan radang otak.

Virus Nipah termasuk dalam genus Henipavirus, termasuk kelompok virus Langya dan virus Hendra, yang menyerang hewan dan dapat menular ke manusia. Hewan pembawa virus ini adalah kelelawar buah yang berasal dari famili Pteropodidae.

Berdasarkan laporan, wabah virus Nipah pertama kali ditemukan di peternakan babi di desa dekat sungai Nipah, Malaysia pada tahun 1999 dan menyebar sampai ke Singapura. Itulah mengapa virus ini akhirnya populer dengan sebutan Nipah.

Diketahui, merebaknya virus Nipah terjadi akibat adanya penebangan hutan secara besar-besaran yang mengakibatkan ratusan hingga jutaan kelelawar berpindah mendekati area peternakan warga.

Perpindahan habitat kelelawar ini kemudian menularkan virus Nipah ke babi lalu ke manusia.

Penyebab dan Faktor Risiko Penularan Virus Nipah

Virus Nipah sendiri termasuk infeksi zoonosis, yang berarti dapat menular dari hewan ke manusia.

Tidak hanya babi, beberapa hewan peternakan atau peliharaan lainnya, seperti kambing, sapi, kuda, anjing, atau bahkan kucing, juga dapat tertular dan akhirnya menularkan virus Nipah ke manusia.

Adapun penularan virus Nipah ke manusia terjadi apabila seseorang mengonsumsi hewan ternak yang sebelumnya telah terinfeksi atau terpapar cairan tubuh, seperti darah dan kotoran dari hewan yang juga terinfeksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Diminta Tiru Thailand Dalam Antisipasi Virus Nipah

Indonesia Diminta Tiru Thailand Dalam Antisipasi Virus Nipah

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 10:24 WIB

Virus Nipah Sudah Menyebar di Sejumlah Negara Asia, Belum Ada Obatnya

Virus Nipah Sudah Menyebar di Sejumlah Negara Asia, Belum Ada Obatnya

Health | Rabu, 28 Januari 2026 | 07:47 WIB

Apakah Virus Nipah Bisa Sembuh? Ini Penjelasan Medisnya

Apakah Virus Nipah Bisa Sembuh? Ini Penjelasan Medisnya

Lifestyle | Selasa, 27 Januari 2026 | 14:25 WIB

7 Gejala Virus Nipah: Demam, Sakit Kepala hingga Sakit Tenggorokan

7 Gejala Virus Nipah: Demam, Sakit Kepala hingga Sakit Tenggorokan

Health | Kamis, 21 September 2023 | 15:59 WIB

Terkini

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:31 WIB

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:20 WIB

×