Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti?

Yasinta Rahmawati

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:24 WIB
Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti?
Ilustrasi - Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti? (Freepik)

Suara.com - Kasus pelecehan seksual sering kali terjadi tanpa saksi dan minim bukti fisik. Situasi ini membuat banyak korban ragu untuk melapor karena takut laporannya tidak akan diproses. Lalu, apakah pelecehan seksual tetap bisa dilaporkan tanpa bukti?

Kasus pelecehan seksual tetap bisa dilaporkan meski tidak ada bukti. Namun, ada mekanisme hukum dan ketentuan pembuktian yang perlu dipahami.

Sebelum membahas persoalan bukti, pahami dahulu kriteria pelecehan seksual sebelum pelaporan menjadi tuduhan tidak berdasar. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. 

Pelecehan ini dapat berupa tindakan seksual fisik maupun nonfisik yang menyasar organ seksual atau seksualitas korban. Contoh pelecehan seksual non fisik antara lain siulan bernada seksual, komentar atau ucapan cabul, gestur yang melecehkan, memperlihatkan materi pornografi, atau isyarat tertentu yang membuat korban merasa tidak nyaman, direndahkan, atau dipermalukan.

Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual (Unsplash/carolina)
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual (Unsplash/carolina)

Sementara itu, pelecehan seksual fisik meliputi sentuhan, colekan, atau tindakan lain yang mengarah pada organ reproduksi maupun tubuh korban dengan maksud merendahkan harkat dan martabatnya.

Saat ini, pengaturan khusus mengenai kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai lex specialis. Dalam UU TPKS, pelecehan seksual dibagi menjadi dua kategori:

1. Pelecehan Seksual Non Fisik

Merupakan pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas tidak patut yang mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

2. Pelecehan Seksual Fisik

Pelecehan seksual fisik dalam UU TPKS mencakup beberapa bentuk, antara lain:

  • Perbuatan seksual secara fisik yang bertujuan merendahkan martabat seseorang.
  • Perbuatan yang menempatkan seseorang di bawah kekuasaan pelaku secara melawan hukum.
  • Penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau relasi kuasa untuk memaksa atau menggerakkan seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Contohnya, atasan yang memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindakan cabul terhadap bawahan dapat dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Selain UU TPKS, ketentuan mengenai perbuatan cabul dan pelecehan seksual juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk kasus yang terjadi di lingkungan kerja, pengaturannya terdapat dalam Pasal 418 UU 1/2023.

Perlu diketahui, pada umumnya pelecehan seksual merupakan delik aduan, artinya proses hukum berjalan jika ada pengaduan dari korban. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila korban adalah anak atau penyandang disabilitas.

Pembuktian Pelecehan Seksual

Dalam hukum acara pidana, pembuktian menjadi aspek krusial. Berdasarkan KUHAP lama, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah.

KUHAP baru (UU 20/2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak secara eksplisit menyebutkan minimal dua alat bukti untuk menjatuhkan pidana, tetapi dalam beberapa tahapan seperti penetapan tersangka, tetap disyaratkan adanya minimal dua alat bukti.

Alat bukti yang sah dalam perkara pidana pada umumnya meliputi:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat atau dokumen
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa

Masalahnya, dalam kasus pelecehan seksual, sering kali tidak ada saksi lain selain korban. Kejadian umumnya berlangsung tertutup sehingga hanya korban dan pelaku yang mengetahui.

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Freepik)
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Freepik)

Menurut ketentuan hukum acara, satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Artinya, keterangan korban sebagai satu-satunya saksi perlu didukung alat bukti lain.

Namun, UU TPKS memberikan penguatan khusus dalam perkara kekerasan seksual. Pasal 25 ayat (3) UU TPKS menyebutkan bahwa apabila keterangan saksi hanya dapat diperoleh dari korban, maka kekuatan pembuktiannya dapat didukung oleh:

  • Keterangan orang lain yang memiliki hubungan dengan perkara, meskipun ia tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa tersebut, sepanjang keterangannya relevan.
  • Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi saling berhubungan sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian.
  • Keterangan ahli atau dokumen yang mendukung pembuktian tindak pidana.

Sistem hukum menyadari bahwa kekerasan seksual sering kali minim saksi dan bukti langsung. Oleh karena itu, pembuktian dapat diperkuat melalui rangkaian keterangan yang saling berkaitan, termasuk keterangan psikolog, hasil visum, rekam percakapan, pesan singkat, atau bukti digital lainnya. 

Secara hukum, korban tetap dapat melaporkan pelecehan seksual meskipun merasa tidak memiliki bukti kuat. Laporan korban merupakan pintu masuk proses hukum. Aparat penegak hukum nantinya akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Kesaksian korban sendiri adalah alat bukti yang sah. Meski tidak cukup berdiri sendiri untuk menghukum pelaku, kesaksian tersebut dapat menjadi dasar awal yang kemudian diperkuat dengan bukti lain selama proses penyidikan.

Karena itu, korban tidak perlu menunggu memiliki "bukti sempurna" untuk melapor. Yang terpenting adalah segera mencatat kronologi kejadian, menyimpan bukti komunikasi jika ada, serta mencari pendampingan hukum atau psikologis.

Demikian itu informasi untuk memahami kelemahan melaporkan pelecehan seksual tanpa bukti. Sebab meskipun bisa dilakukan, dalam praktiknya perkara pelecehan seksual memiliki kompleksitas tinggi, baik secara pembuktian maupun dampak psikologis terhadap korban.

Oleh sebab itu, korban sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum, lembaga bantuan hukum, atau konsultan hukum terpercaya agar mendapatkan pendampingan sesuai kondisi kasusnya.

Melaporkan pelecehan seksual memang tidak selalu mudah, terlebih jika bukti terbatas. Namun hukum Indonesia telah memberikan ruang bagi korban untuk tetap mendapatkan perlindungan dan keadilan. Yang terpenting, korban tidak sendirian dan memiliki hak untuk bersuara serta mencari perlindungan hukum.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Akui Pelecehan, Mohan Hazian Hapus Semua Postingan dan Akun IG Sang Istri Mendadak Hilang

Usai Akui Pelecehan, Mohan Hazian Hapus Semua Postingan dan Akun IG Sang Istri Mendadak Hilang

Entertainment | Kamis, 12 Februari 2026 | 12:07 WIB

Usai Viral, Mohan Hazian Akhirnya Menghubungi dan Minta Maaf ke Korban Pelecehan

Usai Viral, Mohan Hazian Akhirnya Menghubungi dan Minta Maaf ke Korban Pelecehan

Entertainment | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:18 WIB

Mohan Hazian Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Terima Konsekuensi dan Siap Bertanggung Jawab

Mohan Hazian Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Terima Konsekuensi dan Siap Bertanggung Jawab

Entertainment | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:10 WIB

Terkini

Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis

Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:23 WIB

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:43 WIB

4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet

4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:40 WIB

5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal

5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:23 WIB

Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:15 WIB

Hangat dan Playful, Karakter Gemas Zo&Friends Hadir dalam Koleksi Fashion Baru

Hangat dan Playful, Karakter Gemas Zo&Friends Hadir dalam Koleksi Fashion Baru

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:33 WIB

Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung

Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:25 WIB

Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya

Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:05 WIB

4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya

4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:49 WIB

Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru

Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:20 WIB