- Ulama Buya Yahya menyatakan Muslim boleh menerima angpao Imlek apabila murni sebagai hadiah berbagi kebahagiaan.
- Batasan utama adalah umat Islam tidak diperbolehkan ikut serta dalam ritual atau acara keagamaan non-Muslim.
- Hukum menerima hadiah dari non-Muslim diperkuat oleh contoh Nabi Muhammad SAW yang menerima pemberian dari non-Muslim.
Anas bin Malik menambahkan bahwa hadiah itu dikirim kepada Nabi oleh Ukaidir, seorang Kristen dari Dauma.
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari non-Muslim, selama tidak berkaitan dengan pengakuan atau pembenaran terhadap keyakinan agama lain.
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya dan dalil hadis sahih, orang Islam boleh menerima angpao Imlek selama:
- Diberikan sebagai hadiah atau bentuk berbagi kebahagiaan
- Tidak disertai ajakan mengikuti ritual keagamaan
- Tidak mengandung unsur dukungan terhadap akidah agama lain
- Sikap saling menghormati antarumat beragama tetap perlu dijaga, tanpa harus mencampuradukkan urusan akidah dan ibadah.
Dengan memahami batasan ini, umat Islam tidak perlu ragu saat menerima angpao Imlek dari tetangga atau teman non-Muslim, selama tetap menjaga prinsip-prinsip syariat.