Kesimpulannya?
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya terkait hukum membaca Al-Qur'an di HP saat haid, dapat disimpulkan bahwa:
- Membaca Al-Qur’an di HP maupun mushaf langsung sama-sama membaca Al-Qur’an.
- Wanita haid haram menyentuh Al-Qur’an, baik mushaf maupun aplikasi Al-Qur’an yang dibuka secara sengaja, sebagaimana pendapat empat mazhab.
- Imam Syafi’i, Imam Hambali, dan Imam Hanafi menyatakan wanita haid tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an (HP atau mushaf). Sementara, Imam Malik membolehkan jika untuk kegiatan belajar dan mengajar. Wallahu a’lam.
Kontributor : Rizky Melinda