- Hukum fiqih memperbolehkan jamaah hanya menunaikan sholat Tarawih tanpa dilanjutkan sholat Witir.
- Sholat Witir merupakan ibadah sunnah penutup malam yang hukumnya berbeda dan tidak mutlak terkait dengan Tarawih.
- Makmum dianjurkan mengikuti imam Witir di masjid untuk meraih pahala sholat semalam penuh secara sempurna.
Sholat Witir sendiri memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam Islam. Ibadah ini merupakan salah satu wasiat Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan untuk tidak ditinggalkan.
Beliau menyebutkan bahwa sholat Witir adalah "hak" bagi setiap Muslim, dengan jumlah rakaat ganjil yang fleksibel, mulai dari satu, tiga, hingga lima rakaat.
Meskipun bersifat sunnah dan bukan kewajiban seperti sholat fardhu, konsistensi dalam menjalankan Witir menunjukkan kesungguhan seorang hamba dalam menghidupkan malam-malam Ramadan.
Bagi yang ingin tetap melaksanakannya, niat sholat Tarawih dan Witir pun cukup sederhana.
Untuk Tarawih, niatnya adalah melakukan sholat sunnah dua rakaat karena Allah Ta'ala. Sementara untuk Witir, niatnya disesuaikan dengan jumlah rakaat yang diambil, baik itu dua rakaat yang kemudian disambung satu rakaat, atau langsung tiga rakaat sekaligus.
Kesimpulannya, meski Tarawih saja tetap sah, melengkapinya dengan Witir tentu memberikan nilai tambah yang luar biasa bagi kualitas ibadah kita di bulan yang penuh berkah ini.