Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 20 Februari 2026 | 11:27 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat
Ilustrasi Coretax.

Suara.com - Menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sering kali jadi momen yang bikin deg-degan bagi banyak wajib pajak. Kini pemerintah Indonesia mengarahkan para wajib pajak untuk menggunakan sistem Coretax DJP sebagai sarana utama pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online.

Dengan platform ini, proses pelaporan menjadi lebih efisien, terintegrasi, serta dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Artikel ini akan membahas panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax, lengkap dengan langkah-langkah praktis agar Anda dapat melapor tepat waktu dan sesuai aturan.

Apa itu Coretax DJP?

Coretax DJP adalah sistem perpajakan digital terintegrasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan sistem lama (seperti DJP Online) untuk berbagai layanan pajak termasuk pelaporan SPT Tahunan baik bagi orang pribadi maupun badan.

Dengan Coretax, wajib pajak bisa:

  • Membuat dan mengisi formulir SPT Tahunan.
  • Memeriksa data otomatis yang sudah tersedia di sistem.
  • Memproses SPT normal maupun pembetulan.
  • Mengirimkan laporan secara elektronik.

Persiapan Sebelum Lapor

Sebelum mulai lapor di Coretax, pastikan Anda sudah menyiapkan hal-hal berikut:

  • Akun Coretax DJP aktif: Gunakan NIK atau NPWP yang sudah dipadankan serta password yang valid.
  • Kode otorisasi/sertifikat elektronik: Ini diperlukan sebagai tanda tangan digital saat mengirim SPT.
  • Bukti potong pajak: Misalnya bukti potong Form 1721-A1/A2 dari pemberi kerja.
  • Data pendukung lainnya: Daftar harta, utang, serta anggota keluarga yang termasuk dalam satu unit keluarga pajak.

Menyiapkan dokumen ini lebih awal akan mempercepat proses pengisian dan mengurangi risiko kesalahan.

baca juga

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah di Coretax DJP mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Surat Pemberitahuan (SPT), lalu Buat Konsep SPT.
  • Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik tombol Lanjut.
  • Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari hingga Desember 2025). Lalu klik tombol Lanjut.
  • Pilihlah model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
  • Kemudian klik tombol Buat Konsep SPT.
  • Lalu klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
  • Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
  • Jangan lupa periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem, dan lakukan perbaikan apabila diperlukan.
  • Silakan isi dan lengkapi semua bagian SPT.
  • Untuk melaporkan SPT, silakan klik tombol Bayar dan Lapor.
  • Pilihlah penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
  • Kemudian klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
  • Untuk SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
  • SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.

Untuk panduan lebih lengkap, Anda bisa menyaksikan video tutorial berikut ini: https://youtu.be/vfXixW3BNqM 

Tips Agar Sukses Lapor SPT Tahunan

  • Periksa semua data sebelum klik Bayar dan Lapor.
  • Simpan bukti lapor elektronik sebagai arsip.
  • Laporkan sebelum batas waktu (umumnya 31 Maret tiap tahun).

Jika ada kesalahan setelah laporan terkirim, Anda tetap bisa membuat SPT pembetulan untuk memperbaikinya.

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax kini jadi lebih mudah dengan panduan langkah demi langkah yang jelas. Dengan akun yang sudah aktif dan dokumen lengkap, Anda bisa menyelesaikan pelaporan tanpa stres.

Coretax tidak hanya menghemat waktu, tapi juga membantu wajib pajak meminimalkan kesalahan lewat sistem yang terintegrasi.

Mulai gunakan Coretax DJP untuk lapor SPT Anda, dan jadikan kepatuhan perpajakan bagian dari kebiasaan finansial yang sehat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 05:10 WIB

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa

Otomotif | Selasa, 17 Februari 2026 | 11:50 WIB

Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online

Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online

Otomotif | Senin, 16 Februari 2026 | 16:24 WIB

Terkini

3 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Juli 2026, Siap-Siap Menyambut Hari Baik

3 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Juli 2026, Siap-Siap Menyambut Hari Baik

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30 WIB

6 Arti Mimpi Dipoligami Suami Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

6 Arti Mimpi Dipoligami Suami Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:05 WIB

Tren Home Wellness Kian Diminati, Kualitas Air dan Udara Kini Jadi Prioritas Keluarga Modern

Tren Home Wellness Kian Diminati, Kualitas Air dan Udara Kini Jadi Prioritas Keluarga Modern

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:46 WIB

Beda Bedak Padat Wardah Colorfit dan Lightening, Mana yang Paling Sesuai Jenis Kulitmu?

Beda Bedak Padat Wardah Colorfit dan Lightening, Mana yang Paling Sesuai Jenis Kulitmu?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:45 WIB

Apakah Bedak Marina Tahan Lama? Cek Klaim Brand dan Ulasan Pengguna

Apakah Bedak Marina Tahan Lama? Cek Klaim Brand dan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:25 WIB

Beda Two Way Cake dan Powder Foundation, Mana yang Lebih Bagus?

Beda Two Way Cake dan Powder Foundation, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:15 WIB

Bedanya Scarlett Whitening Acne Serum vs Brightly Ever After, Mana yang Cocok untuk Kulit Anda?

Bedanya Scarlett Whitening Acne Serum vs Brightly Ever After, Mana yang Cocok untuk Kulit Anda?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:01 WIB

Dikaitkan dengan Ritual Pesugihan, Viral Daftar Harga Layanan Ritual di Gunung Kawi

Dikaitkan dengan Ritual Pesugihan, Viral Daftar Harga Layanan Ritual di Gunung Kawi

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:20 WIB

Masalah Rambut Tak Selalu Sama, Ini Pentingnya Memilih Perawatan Sesuai Kebutuhan

Masalah Rambut Tak Selalu Sama, Ini Pentingnya Memilih Perawatan Sesuai Kebutuhan

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:09 WIB

4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original

4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:44 WIB

×