Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:33 WIB
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat
Ilustrasi batas waktu lapor spt tahunan pajak (Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay)

Suara.com - SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) kerap menjadi hal yang terlupa.

Adapun tiap mereka yang sudah masuk ke kategori Wajib Pajak (WP) harus melaporkan  penghitungan, pembayaran pajak, harta, dan kewajiban sesuai peraturan perpajakan dalam satu tahun pajak. 

Kewajiban tersebut menjadi keharusan bagi WP sebagai bentuk tertib bernegara.

Denda telat lapor SPT juga bisa menjadi efek domino yang tak main-main jumlahnya. Alhasil, keterlambatan menjadi petaka bagi para WP dan bisa berujung boncos.

Pastikan untuk membayar tiap periode yang disediakan, biasanya batas waktu terakhir 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan atau lembaga.

Lantas, berapa nominal denda telat lapor SPT?

Nominalnya terasa ringan, tapi bisa bikin boncos jika dibiarkan

Nominal denda telat lapor SPT memang tampak tak memberatkan. Namun jika dibiarkan, akan menyebabkan efek beruntun ke kondisi finansial WP.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), nominal denda dibedakan berdasarkan kategori wajib pajaknya sebagai berikut.

baca juga
  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Dikenakan denda sebesar Rp100.000.
  • Wajib Pajak Badan: Dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.

Denda tersebut bersifat statis per tahun pajak yang terlambat dilaporkan.

Namun, perlu dicatat bahwa jika terdapat kekurangan pembayaran pajak yang belum disetor, akan muncul tambahan sanksi bunga per bulan yang besarannya mengikuti tarif bunga acuan dari Kementerian Keuangan.

Akumulasi jumlah bunga akan terus berjalan setiap bulannya.

Sanksi bunga ini dihitung berdasarkan tarif bunga acuan yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Semakin lama ditunda, beban finansial yang harus diselesaikan akan semakin membengkak secara eksponensial.

Dampak 'efek domino' telat bayar

Selain kewajiban materiil berupa denda, terdapat konsekuensi administratif yang berpotensi menghambat berbagai urusan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum penagihan denda.

Tanpa nomor SPT ini, pembayaran denda tidak dapat diproses.

Laporan SPT merupakan dokumen vital saat mengajukan fasilitas kredit (seperti KPR atau modal usaha).

Ketidakpatuhan lapor dapat menyebabkan skor kredit menurun atau pengajuan ditolak. 

Banyak layanan publik dan perizinan usaha yang kini terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Jika laporan SPT belum tuntas, status KSWP akan dianggap tidak valid, sehingga pengurusan izin bisa tertunda.

Ketidakpatuhan yang berulang akan menempatkan wajib pajak pada radar pengawasan yang lebih ketat, yang pada tingkat ekstrem dapat memicu prosedur pemeriksaan pajak secara menyeluruh.

Cara membayar denda telat lapor SPT

Proses pelunasan denda dilakukan secara daring melalui sistem MPN (Modul Penerimaan Negara). Berikut adalah langkah-langkah teknisnya.

  • Memperoleh Nomor STP

Pembayaran hanya bisa dilakukan jika sudah memegang Surat Tagihan Pajak (STP). Dokumen ini biasanya dikirimkan ke alamat korespondensi atau dapat dipantau melalui fitur arsip di laman DJP Online.

  • Pembuatan Kode Billing
  1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.

  2. Pilih menu Bayar, lalu klik fitur e-Billing.

  3. Isi data setoran dengan ketentuan berikut:

    • Jenis Pajak: Pilih kode 411125 (untuk Orang Pribadi) atau 411126 (untuk Badan).

    • Jenis Setoran: Pilih kode 300 (STP).

    • Masa & Tahun Pajak: Isi sesuai dengan periode yang terlambat.

    • Nomor Ketetapan: Masukkan nomor yang tertera pada surat STP dengan teliti.

  4. Klik Simpan untuk menghasilkan Kode Billing yang terdiri dari 15 digit angka.
  • Penyetoran Dana

Pembayaran dapat diselesaikan melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi perbankan (mobile banking), mesin ATM, kantor pos, hingga platform belanja daring yang menyediakan menu pembayaran pajak.

Pastikan untuk selalu menyimpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai dokumen sah bahwa kewajiban perpajakan telah terpenuhi dengan baik.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat

Lifestyle | Jum'at, 20 Februari 2026 | 11:27 WIB

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 05:10 WIB

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa

Otomotif | Selasa, 17 Februari 2026 | 11:50 WIB

Terkini

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Tidur Sambil Mendengarkan Suara Alam Bikin Lebih Bahagia, Kok Bisa? Ini 5 Alasannya

Tidur Sambil Mendengarkan Suara Alam Bikin Lebih Bahagia, Kok Bisa? Ini 5 Alasannya

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:05 WIB

Letak TV yang Ideal di Rumah Menurut Feng Shui, Bikin Suasana Nyaman dan Bawa Hoki

Letak TV yang Ideal di Rumah Menurut Feng Shui, Bikin Suasana Nyaman dan Bawa Hoki

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:40 WIB

Pakai Lotion Apa Biar Kulit Putih? Ini 3 Pilihan Murah yang Dipuji Efektif Bikin Cerah

Pakai Lotion Apa Biar Kulit Putih? Ini 3 Pilihan Murah yang Dipuji Efektif Bikin Cerah

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:15 WIB

Kulit Kepala Masih Gatal padahal Baru Keramas? Ini 7 Kemungkinan Penyebabnya

Kulit Kepala Masih Gatal padahal Baru Keramas? Ini 7 Kemungkinan Penyebabnya

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:00 WIB

Tips Menjaga Kacamata Tetap Aman di Tengah Aktivitas Padat dan Mobilitas Tinggi

Tips Menjaga Kacamata Tetap Aman di Tengah Aktivitas Padat dan Mobilitas Tinggi

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:46 WIB

5 Pilihan Sepatu Nike Warna Hitam di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan

5 Pilihan Sepatu Nike Warna Hitam di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:35 WIB

Berapa Harga Eye Shadow Viva? Ini 4 Pilihan dari Termurah hingga Termahal

Berapa Harga Eye Shadow Viva? Ini 4 Pilihan dari Termurah hingga Termahal

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:15 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik di Indonesia untuk Olahraga dan Gaya Hidup

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik di Indonesia untuk Olahraga dan Gaya Hidup

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:03 WIB

Jeje Govinda Diduga Belum Lulus D3, Kok Bisa Ambil S1 Lewat Jalur RPL?

Jeje Govinda Diduga Belum Lulus D3, Kok Bisa Ambil S1 Lewat Jalur RPL?

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:40 WIB

×