Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:33 WIB
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat
Ilustrasi batas waktu lapor spt tahunan pajak (Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay)

Suara.com - SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) kerap menjadi hal yang terlupa.

Adapun tiap mereka yang sudah masuk ke kategori Wajib Pajak (WP) harus melaporkan  penghitungan, pembayaran pajak, harta, dan kewajiban sesuai peraturan perpajakan dalam satu tahun pajak. 

Kewajiban tersebut menjadi keharusan bagi WP sebagai bentuk tertib bernegara.

Denda telat lapor SPT juga bisa menjadi efek domino yang tak main-main jumlahnya. Alhasil, keterlambatan menjadi petaka bagi para WP dan bisa berujung boncos.

Pastikan untuk membayar tiap periode yang disediakan, biasanya batas waktu terakhir 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan atau lembaga.

Lantas, berapa nominal denda telat lapor SPT?

Nominalnya terasa ringan, tapi bisa bikin boncos jika dibiarkan

Nominal denda telat lapor SPT memang tampak tak memberatkan. Namun jika dibiarkan, akan menyebabkan efek beruntun ke kondisi finansial WP.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), nominal denda dibedakan berdasarkan kategori wajib pajaknya sebagai berikut.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Dikenakan denda sebesar Rp100.000.
  • Wajib Pajak Badan: Dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.

Denda tersebut bersifat statis per tahun pajak yang terlambat dilaporkan.

Namun, perlu dicatat bahwa jika terdapat kekurangan pembayaran pajak yang belum disetor, akan muncul tambahan sanksi bunga per bulan yang besarannya mengikuti tarif bunga acuan dari Kementerian Keuangan.

Akumulasi jumlah bunga akan terus berjalan setiap bulannya.

Sanksi bunga ini dihitung berdasarkan tarif bunga acuan yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Semakin lama ditunda, beban finansial yang harus diselesaikan akan semakin membengkak secara eksponensial.

Dampak 'efek domino' telat bayar

Selain kewajiban materiil berupa denda, terdapat konsekuensi administratif yang berpotensi menghambat berbagai urusan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum penagihan denda.

Tanpa nomor SPT ini, pembayaran denda tidak dapat diproses.

Laporan SPT merupakan dokumen vital saat mengajukan fasilitas kredit (seperti KPR atau modal usaha).

Ketidakpatuhan lapor dapat menyebabkan skor kredit menurun atau pengajuan ditolak. 

Banyak layanan publik dan perizinan usaha yang kini terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Jika laporan SPT belum tuntas, status KSWP akan dianggap tidak valid, sehingga pengurusan izin bisa tertunda.

Ketidakpatuhan yang berulang akan menempatkan wajib pajak pada radar pengawasan yang lebih ketat, yang pada tingkat ekstrem dapat memicu prosedur pemeriksaan pajak secara menyeluruh.

Cara membayar denda telat lapor SPT

Proses pelunasan denda dilakukan secara daring melalui sistem MPN (Modul Penerimaan Negara). Berikut adalah langkah-langkah teknisnya.

  • Memperoleh Nomor STP

Pembayaran hanya bisa dilakukan jika sudah memegang Surat Tagihan Pajak (STP). Dokumen ini biasanya dikirimkan ke alamat korespondensi atau dapat dipantau melalui fitur arsip di laman DJP Online.

  • Pembuatan Kode Billing
  1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.

  2. Pilih menu Bayar, lalu klik fitur e-Billing.

  3. Isi data setoran dengan ketentuan berikut:

    • Jenis Pajak: Pilih kode 411125 (untuk Orang Pribadi) atau 411126 (untuk Badan).

    • Jenis Setoran: Pilih kode 300 (STP).

    • Masa & Tahun Pajak: Isi sesuai dengan periode yang terlambat.

    • Nomor Ketetapan: Masukkan nomor yang tertera pada surat STP dengan teliti.

  4. Klik Simpan untuk menghasilkan Kode Billing yang terdiri dari 15 digit angka.
  • Penyetoran Dana

Pembayaran dapat diselesaikan melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi perbankan (mobile banking), mesin ATM, kantor pos, hingga platform belanja daring yang menyediakan menu pembayaran pajak.

Pastikan untuk selalu menyimpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai dokumen sah bahwa kewajiban perpajakan telah terpenuhi dengan baik.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat

Lifestyle | Jum'at, 20 Februari 2026 | 11:27 WIB

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 05:10 WIB

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa

Otomotif | Selasa, 17 Februari 2026 | 11:50 WIB

Terkini

Kapan Hari Arafah 2026? Lakukan Amalan Sunah Ini agar Dosa 2 Tahun Terhapus

Kapan Hari Arafah 2026? Lakukan Amalan Sunah Ini agar Dosa 2 Tahun Terhapus

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:07 WIB

Posisi Tempat Tidur yang Pas Menurut Feng Shui, Demi Jaga Keharmonisan dan Cegah Insomnia

Posisi Tempat Tidur yang Pas Menurut Feng Shui, Demi Jaga Keharmonisan dan Cegah Insomnia

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:35 WIB

4 Alternatif Lipstik MAC yang Tahan Lama dan Lebih Terjangkau, Mulai Rp70 Ribuan

4 Alternatif Lipstik MAC yang Tahan Lama dan Lebih Terjangkau, Mulai Rp70 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 05:35 WIB

Review Buku Milenial Bisa Memimpin: Panduan Jadi Leader di Tengah Perubahan Zaman

Review Buku Milenial Bisa Memimpin: Panduan Jadi Leader di Tengah Perubahan Zaman

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:12 WIB

Promo Khusus Member Superindo 21-27 Mei 2026: Popok Bayi hingga Skincare Jadi Murah Banget

Promo Khusus Member Superindo 21-27 Mei 2026: Popok Bayi hingga Skincare Jadi Murah Banget

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:05 WIB

Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar

Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:22 WIB

6 Cushion Non-Comedogenic untuk Makeup Mulus Tanpa Khawatir Wajah Breakout

6 Cushion Non-Comedogenic untuk Makeup Mulus Tanpa Khawatir Wajah Breakout

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:53 WIB

Hair Dryer Canggih Hadir dengan Teknologi Ion dan Kolagen untuk Rambut Lebih Sehat

Hair Dryer Canggih Hadir dengan Teknologi Ion dan Kolagen untuk Rambut Lebih Sehat

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:00 WIB

4 Ide Olahan Daging Sapi Kurban yang Tahan Lama untuk Stok Anak Kos

4 Ide Olahan Daging Sapi Kurban yang Tahan Lama untuk Stok Anak Kos

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:47 WIB

7 Destinasi Wisata Terbaik di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi Wisatawan

7 Destinasi Wisata Terbaik di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi Wisatawan

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:19 WIB