Artinya: “Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Ayat ini menjadi batas tegas waktu berpuasa, sekaligus menunjukkan bahwa setelah fajar, makan dan minum tidak lagi diperbolehkan hingga magrib.
Selain makan dan minum, muntah juga termasuk pembatal puasa apabila dilakukan dengan sengaja. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW, berbunyi:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ
Latin: Man dzara‘ahul-qay’u falā qadhā’a ‘alaihi, wa man istaqā’a fa ‘alaihil-qadhā’.
Artinya: “Barang siapa yang muntah tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban qadha baginya. Tetapi siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib qadha.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Hadis ini membedakan antara muntah yang tidak disengaja dan yang disengaja. Jika terjadi spontan, puasa tetap sah.
Ada pula hal yang secara khusus menjadi pembatal puasa bagi perempuan, yakni haid dan nifas. Perempuan yang mengalami haid atau nifas wajib mengganti puasanya di hari lain.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim berbunyi:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Latin: Kāna yushībunā dzālika fa nu’maru bi qadhā’ish-shaum wa lā nu’maru bi qadhā’ish-shalāh.
Artinya: “‘Kami dahulu mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.’” (HR. Muslim no. 335)
Hal lain yang membatalkan puasa ialah berhubungan badan di siang hari Ramadan. Perbuatan ini bahkan memiliki konsekuensi berat. Larangan tersebut tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 berbunyi sebagai berikut:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”