Suara.com - Pertanyaan seputar hal-hal kecil yang berpotensi membatalkan puasa kerap muncul setiap Ramadan. Salah satunya adalah apakah mengupil bisa membatalkan puasa? Aktivitas ini tampak sepele, namun dalam kajian fikih, persoalan tersebut memiliki rincian hukum yang cukup jelas.
Puasa pada dasarnya adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Kewajiban ini ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Latin: Yā ayyuhalladzīna āmanū kutiba ‘alaikumush-shiyāmu kamā kutiba ‘alalladzīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Ayat ini menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga latihan spiritual untuk meningkatkan ketakwaan. Karena itu, Islam mengatur dengan rinci hal-hal yang dapat membatalkan puasa sebagai bentuk ujian kepatuhan seorang hamba.
Melalui kajian bertajuk fikih puasa, Tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa hukum mengupil saat berpuasa bergantung pada batas bagian hidung yang disentuh. Jika jari dimasukkan ke dalam lubang hidung hingga melewati batas khaisyum (pangkal hidung bagian dalam), maka puasanya batal. Namun jika tidak sampai melewati batas tersebut, maka tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini merujuk pada keterangan Imam Zainuddin Al-Malibary dalam kitab Fathul Mu’in, berbunyi:
وَلَا يُفْطِرُ بِوُصُولِ شَيئٍ إلَى باطِنِ قَصَبةِ أَنْفٍ حَتَّى يُجاوِزَ مُنتَهَى الخَيشُومِ، وَهُو أقْصَى الأنْفِ.
Latin: Wa la yufthiru bi wushuli syai’in ila bathini qashabati anfin hatta yujawiza muntaha al-khaisyum, wa huwa aqshal anfi.
Artinya: “Dan tidak membatalkan (puasa) dengan masuknya sesuatu ke dalam batang hidung hingga melewati ujung khaisyum. Dan itu adalah pangkal hidung.”
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka dan sampai ke bagian dalam tertentu dapat membatalkan puasa. Dalam konteks mengupil, selama hanya di bagian luar dan tidak melewati batas khaisyum, puasanya tetap sah.
Hal-hal yang membatalkan puasa
Sebagai penjelas pembahasan hal-hal yang membatalkan puasa ada beberapa hal. Salah satu pembatal puasa yang paling jelas adalah makan dan minum secara sengaja di siang hari Ramadan. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
Latin: Wa kulū wasyrabū hattā yatabayyana lakumul-khaithul-abyadhu minal-khaithil-aswadi minal-fajr, tsumma atimmush-shiyāma ilal-lail.