Suara.com - Imbas kasus pernyataan kontroversial Dwi Sasetyaningtyas kini berdampak ke nasib studi sang suami, Aryo Iwantoro.
Istri Aryo yang akrab disapa dengan julukan Tyas tersebut sempat mengomentari soal status WNA dengan nada yang dinilai merendahkan.
Kontroversi semakin panas usai publik menemukan fakta bahwa Tyas dan Aryo adalah penerima atau awardee beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Menteri Purbaya selaku Menteri Keuangan dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2/2026) menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada Aryo Iwantoro.
Aryo diketahui belum menyelesaikan pengabdian 2n+1 sehingga dinilai harus mengembalikan uang beasiswa LPDP.
"Kami (bersama Dirut LPDP) telah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pakai LPDP," tegas Purbaya.
Berkaca dari nasib Aryo, pengabdian 2n+1 memang menjadi kewajiban bagi seluruh awardee.
Lantas, berapa lama pengabdian 2n+1 oleh tiap penerima LPDP seperti Aryo dan Tyas?
Hitung-hitungan rumus pengabdian 2n+1

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi LPDP, aturan 2n+1 merujuk pada durasi kewajiban masa pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Rumus 2n+1 digunakan untuk menentukan berapa lama seorang alumni harus menetap dan berkontribusi di Indonesia.
Huruf "n" di sini melambangkan durasi masa studi atau masa pembiayaan yang diberikan oleh LPDP.
Berikut penjelasan secara detil.
- n: Masa studi (dalam tahun).
- 2n: Dua kali masa studi.
- +1: Tambahan satu tahun sebagai penggenap masa bakti.
Rumus ini merupakan standar yang ditetapkan untuk memastikan para lulusan kembali dan berkontribusi di tanah air.
Berdasarkan informasi dari laman resmi LPDP, berikut adalah rincian durasi pengabdiannya.
- Penerima Beasiswa Magister (S2)
Jika masa studi ditempuh selama 2 tahun, maka masa pengabdiannya adalah (2 x 2) + 1 = 5 tahun.